SuaraJabar.id - Gegara Kabupaten dan Kota Bekasi belum selesai proses rekapitulasi suara, hal itu nampaknya berimbas kepada KPU Jawa Barat.
Bahkan, rapat pleno rekapitulasi suara di tingkat Provinsi Jawa Barat diskorsing oleh Komisi Pemilihan Umum Jabar, lantaran Bekasi belum selesai.
"Ya memang diskors, karena dua daerah lagi yang memang belum selesai (Kabupaten dan Kota Bekasi)," kata Koordinator Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat KPU Provinsi Jawa Barat Hedi Ardia.
Hedi mengatakan, rekapitulasi di Kota dan Kabupaten Bekasi terkendala karena masih ada keberatan dari para saksi, sehingga pembahasan yang dilakukan berlangsung alot.
Baca Juga: Kabar Duka! Jawa Barat Kehilangan Tokoh Besar: Solihin GP Meninggal Dunia
"KPU Jabar sudah turun langsung untuk supervisi guna memastikan kesiapan mereka untuk menuntaskannya," ucap dia.
Dengan demikian, Hedi mengharapkan proses rekapitulasi di Kota dan Kabupaten Bekasi bisa cepat selesai sehingga pleno tingkat provinsi bisa dilanjutkan dan tengah bulan Maret 2024 ini bisa diselesaikan.
"Pleno bisa dilakukan sampai rekap di Bekasi selesai. Semoga saja tidak lewat dari tanggal 15 Maret 2024, dan bisa dilakukan sejak 13 Maret 2024 mendatang," tutur Hedi.
Rapat pleno terbuka rekapitulasi suara Pemilu 2024 di tingkat provinsi Jawa Barat dimulai sejak 6 Maret 2024 dan dijadwalkan tuntas pada Minggu, 10 Maret 2024, namun harus ditunda karena ada daerah yang belum menyelesaikan rekapitulasinya.
KPU Kota Depok menjadi daerah terakhir yang membacakan hasil rekapitulasi suara dalam rapat pleno terbuka di tingkat Provinsi Jawa Barat, sebelum rapat tersebut diputuskan ditunda hingga batas waktu yang belum ditentukan.
Baca Juga: Waspada Gelombang Tinggi 2,5-4 Meter di Laut Selatan Jabar-DIY, BMKG Keluarkan Peringatan Dini
Hasil rekapitulasi suara di Kota Depok diputuskan diterima dengan catatan ada perbaikan dalam pencatatan di Sirekap. Dari 25 kabupaten/kota di Jawa Barat, hanya sembilan daerah yang membacakan hasil rekapitulasi yang langsung diterima, sementara selebihnya harus menjalani serangkaian pencermatan dengan melibatkan Bawaslu karena protes yang dilayangkan saksi peserta pemilu.
Berita Terkait
-
Tertipu Janji Gaji Rp15 Juta: Kisah Pemuda Bekasi Jadi Marketing Judi Online di Kamboja
-
Cek Fakta: Jokowi Sebut Pertemuan Prabowo dan Megawati Langgar Etik Politik
-
Mimpi Jadi Editor, Nyata Jadi Budak Judol: Kisah Pilu Warga Bekasi di Kamboja
-
Jokowi Masih Dianggap 'Bos', Ganjar Komentari Matahari Kembar
-
KPU Klaim 8 Daerah Siap Gelar Pemungutan Suara Ulang Pilkada Akhir Pekan Ini
Terpopuler
- Advokat Hotma Sitompul Meninggal Dunia di RSCM
- Hotma Sitompul Wafat, Pengakuan Bams eks Samsons soal Skandal Ayah Sambung dan Mantan Istri Disorot
- 10 HP Midrange Terkencang Versi AnTuTu Maret 2025: Xiaomi Nomor 1, Dimensity Unggul
- 6 Rekomendasi Parfum Indomaret Wangi Mewah Harga Murah
- Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2025 Kapan Dibuka? Jangan sampai Ketinggalan, Cek Jadwalnya!
Pilihan
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Memori 256 GB Terbaik April 2025
-
Hasil BRI Liga 1: Comeback Sempurna, Persib Bandung Diambang Juara
-
RESMI! Stadion Bertuah Timnas Indonesia Ini Jadi Venue Piala AFF U-23 2025
-
Jenazah Anak Kami Tak Bisa Pulang: Jerit Keluarga Ikhwan Warga Bekasi yang Tewas di Kamboja
-
6 Rekomendasi HP Murah dengan NFC Terbaik April 2025, Praktis dan Multifungsi
Terkini
-
UMKM Perhiasan Batu Alam Jangkau Pasar Internasional Berkat BRI
-
Kasus Korupsi Dana Hibah NPCI Jabar Diduga Rekayasa, Terungkap di Persidangan
-
Prestasi Mendunia dan Membanggakan: BRI Raih Euromoney Private Banking Awards 2025 di London
-
Kain Tenun Ulos Kebanggaan Indonesia Sukses Tembus Pasar Amerika Serikat Berkat Klasterkuhidupku BRI
-
Berdayakan UMKM Go Global, BRI Hadirkan Binaannya di FHA-Food & Beverage 2025 Singapura