SuaraJabar.id - Tersangka berinisial RIS (27) yang merupakan seorang pemuda asal Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat berhasil diringkup pihak kepolisian.
RIS ditangkap di salah satu kamar kos di Kampung Babakanbandung, Kota Sukabumi, Jawa Barat karena menjadi pengedar narkoba jenis sabu-sabu.
"Tersangka berinisial RIS (27) kami tangkap di Salah satu kamar kos yang berada di Kelurahan Nangeleng, Kecamatan Citamiang pada Rabu (28/3) sekitar pukul 05.30 WIB," kata Kapolres Sukabumi Kota AKBP Ari Setyawan Wibowo.
Dari tangan, tersangka polisi menyita barang bukti sabu-sabu sebanyak 29 paket siap edar dengan berat keseluruhan 24,62 gram, satu unit timbangan digital dan satu unit telepon genggam.
Menurut Ari, sabu-sabu tersebut jika diuangkan sekitar Rp30 juta. Kepada penyidik, RIS mengaku barang haramnya itu didapat dari salah seorang daftar pencarian orang (DPO) yang berasal dari luar Sukabumi.
Adapun motif tersangka memasarkan sabu-sabu tersebut dengan cara bertemu langsung atau peta dengan arahan yang tersedia. Rencananya sabu-sabu itu akan diedarkan kembali di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota.
Akibat ulah tersebut, pemuda tanggung ini harus berlebaran di balik jeruji besi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2), Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara. [Antara].
Berita Terkait
Terpopuler
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
- 6 Shio Paling Beruntung pada 23 Juli 2026, Keberuntungan Memihak
- 5 Warna Lipstik Wardah untuk Bibir Hitam dan Kulit Sawo Matang
- Resmi Daftar Kemenkum, Partai Gerakan Rakyat Pastikan Usung Anies Baswedan Capres
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
Dedi Mulyadi Gelar Sayembara Rp10 Juta Tangkap Begal, Syaratnya Pelaku Harus Selamat
-
Kepuasan Publik ke Dedi Mulyadi Tembus 95,4 Persen, Meski Program Unggulan Belum Populer
-
Lumpuhkan Begal Hidup-hidup, Dedi Mulyadi Siapkan Hadiah Rp5 Juta Hingga Rp50 Juta
-
Bongkar Korupsi Petral Hingga Akar, JAMPER Layangkan 4 Tuntutan Tegas ke Kejagung
-
IHR: Indonesia Derby 2026 Padukan Adu Cepat Kuda Terbaik dengan Keindahan Arena Tepi Pantai