SuaraJabar.id - Seorang kepala sekolah (Kepsek) di Sukabumi, Jawa Barat jadi pelaku pencabulan kepada 10 anak di bawah umur. Korban yang merupakan murid sekolah dasar (SD) dicabuli pelaku di dalam ruang kelas.
Menurut keterangan dari Kapolsek Sukabumi AKBP Tony Praetyo, pihak korban telah melaporkan aksi bejat pelaku pada bulan ini, Februari 2024. Namun kata Tony, aksi bejat pelaku sudah dilakukan sejak awal tahun lalu.
“Berdasarkan laporan yang kami terima, dugaan tindak pidana tersebut telah berlangsung lama, yaitu sejak Januari 2023,” ungkapnya seperti dikutip dari HarapanRakyat.com--jaringan Suara.com, Sabtu (24/2).
Tony menjelaskan bahwa pihaknya merespons laporan yang masuk pada 7 Februari 2024 lalu. Kemudian, penyelidikan pun berjalan maraton sehingga pihak kepolisian memperoleh data korban sebanyak 10 orang.
“Pelaku pencabulan anak di bawah umur itu adalah oknum kepala sekolah dengan status Aparatur Sipil Negara. Usianya 53 tahun,” terangnya.
Namun demikian, Kapolres Sukabumi tidak bisa memberi keterangan lebih rinci terkait lokasi dan nama sekolah tempat kejadian peristiwa itu. Hal ini sesuai dengan aturan dalam penanganan kasus dengan korban anak.
“Kami hanya bisa memberikan informasi bahwa rata-rata usia korban 10 hingga 12 tahun,” kata Tony.
Tony menerangkan bahwa pelaku melakukan aksi bejat kepada para korban di ruang kelas pada saat jam istirahat sekolah.
“Saat ini Satreskrim Polres Sukabumi melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak terus melakukan pendalaman. Sementara, dari keterangan korban, perbuatan tersebut memang tanpa adanya ancaman,” jelasnya.
Baca Juga: 151 Rumah, 18 Pabrik dan 1.359 Jiwa Terdampak Akibat Badai Tornado di Rancaekek
Selanjutnya, mengenai ancaman hukuman, pelaku terancam UU Perlindungan Anak Pasal 82. Adapun ancaman pidananya 5 hingga 15 tahun penjara.
Berita Terkait
-
151 Rumah, 18 Pabrik dan 1.359 Jiwa Terdampak Akibat Badai Tornado di Rancaekek
-
Update Kondisi Rancaekek Pasca Diterjang Badai Tornado: 29 Warga Jadi Korban
-
Angin Tornado Sapu Kawasan Rancaekek, Peneliti BRIN Bilang Begini
-
Angin Puting Beliung Terjang Rancaekek, BMKG Beberkan Fakta Mengejutkan
-
Breaking News! Terjangan Angin Puting Beliung Porak Porandakan Pabrik di Rancaekek
Terpopuler
- 5 Serum untuk Mengecilkan Pori-pori, Bikin Kulit Mulus Sesuai Review Pembeli
- Mulai Besok Kendaraan Nunggak Pajak Dilarang Isi BBM Bersubsidi
- 3 Rekomendasi Air Cooler 50 Watt yang Dingin Maksimal dan Suaranya Senyap
- 3 Sepatu Running Brodo Terlaris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Durian Musang King dan Black Thorn Jadi Komoditas Baru Andalan Sulsel
Pilihan
-
Resmi! Muktamar NU ke-35 akan Digelar di Ponpes Bahrul Ulum Jombang
-
Babak Belur Emiten Kaesang: Hanya Mampu Bayar Buruh Harian dan Operasikan Satu Pabrik
-
Roy Suryo Menang Praperadilan! Hakim Nyatakan Penangkapan dan Penahanan Tidak Sah
-
Dokumen Kunker Menteri PU ke New York Bocor, Ajak Istri dan Anak Jelang Final Piala Dunia?
-
PHK 1.250 Karyawan Tokopedia Berujung Aksi Buruh ke Kantor TikTok
Terkini
-
Rumah Mewah di Sentul City Bogor Digeledah Gabungan Polri
-
Tersinggung Ditantang Duel, Pria di Bandung Hantam Kepala Juru Parkir Pakai Batu Hingga Tewas
-
Di Bawah Danantara, BRI Perkuat Dana Murah dan Sukses Tekan Cost of Fund
-
Kenapa Ririn Rifanto Pembunuh Satu Keluarga di Indramayu Bisa Lolos dari Eksekusi?
-
Vonis Mati Ririn Rifanto, Pembunuh Satu Keluarga di Indramayu