SuaraJabar.id - Potret miris kondisi Sungai Citarum, Jawa Barat yang penuh dengan sampah menarik atensi publik. Aliran sungai tidak bisa mengalir diakibatkan menumpuknya sampah di atasnya.
Menurut Pj Gubernur Jabar Bey Triadi Machmudin mengatakan sampah di daerah aliran sungai (DAS) Citarum Batujajar, Kabupaten Bandung Barat, karena volume sampah dan sedimentasi sungai.
Lautan sampah menyerupai pulau di DAS Citarum yang belakangan viral tersebut, kata Bey Triadi, karena badan sungai seluruhnya tertutup oleh sampah sejak beberapa waktu dan makin parah akhir pekan lalu, diperparah oleh kebiasaan warga di DAS Citarum yang masih membuang sampah ke sungai.
Sebagai salah satu kandidat calon Gubernur Jawa Barat di Pilkada 2024, Ridwan Kamil harus tahu soal kondisi ini. Apalagi Ridwan Kamil saat masih emban tugas sebagai Gubernur Jabar memiliki Program Citarum Harum.
Baca Juga: Sungai Citarum, Sungai Purba Saksi Sejarah Peradaban yang Jadi Lautan Sampah
Pada Agustus 2023, Kang Emil mengklaim bahwa sungai Citarum sudah makin membaik kondisinya. Padahal katanya, anggaran untuk Sungai Citarum hanya 10 persen dari APBD.
Kang Emil saat rapat evaluasi Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Daerah Aliran Sungai (PPK DAS) Citarum bersama Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan di Gedung Sate, Bandung, Selasa, 29 Agustus 2023 mengatakan program Citarum Harum dimulai, Citarum dalam kondisi sangat buruk.
Saat program Citarum Harum dimulai, sungai Citarum masuk kategori cemar berat (kualitas air 33).
Kang Emil mengatakan bahwa untuk program membersihkan Sungai Citarum dibutuhkan dana tak besar, bisa mencapai Rp36 triliun.
“Jadi selama 5 tahun lebih ini sebenarnya kebutuhan untuk membuat Citarum kembali menjadi sungai yang sangat baik dan jernih itu butuhnya Rp 36 triliun, tapi anggaran yang kita miliki selama sekian waktu hanya Rp 3 triliun, hanya 10 persen," jelas Ridwan Kamil.
Baca Juga: Penampakan Pulau Sampah di Sungai Citarum, Pj Gubernur Bilang Begini
Sebenarnya, target program Citarum Harum terdapat di Peraturan Presiden Nomor 15 tahun 2018 tentang Percepatan Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Daerah Aliran Sungai Citarum.
- 1
- 2
Berita Terkait
-
Sungai Citarum, Sungai Purba Saksi Sejarah Peradaban yang Jadi Lautan Sampah
-
Penampakan Pulau Sampah di Sungai Citarum, Pj Gubernur Bilang Begini
-
Jabar Targetkan Juara Umum Peparnas 2024 di Sumatera Utara
-
HUT Kabupaten Majalengka, Bey Machmudin: Momentum Gotong Royong Bangun Majalengka Lebih Maju
-
Tahun Ini, Jawa Barat Targetkan Kunjungan Wisatawan Tembus 100 Juta Orang
Terpopuler
- 5 Rekomendasi HP Samsung Murah Rp2 Jutaan: RAM Gede, Kamera Terbaik
- Cari Mobil Bekas Harga Rp35 Jutaan? Ini Rekomendasi Terbaik, Lengkap dengan Spesifikasinya!
- Dulu Hanya Sultan yang Sanggup, Kini Jadi Mobil Bekas Murah: Ini Deretan Sedan Mewah Kelas Atas
- 8 Mobil Bekas Murah 7 Seater Rp60 Jutaan, Pajaknya Lebih Murah dari Yamaha XMAX
- 5 HP Redmi Murah RAM 8 GB, Harga Sejutaan di Mei 2025
Pilihan
-
Puan Tolak Relokasi Warga Gaza, PCO: Pemerintah Cuma Mau Mengobati, Bukan Pindahkan Permanen
-
Wacana 11 Pemain Asing di Liga 1 Dibandingkan dengan Saudi Pro League
-
Dewi Fortuna di Sisi Timnas Indonesia: Lolos ke Piala Dunia 2026?
-
7 Rekomendasi Sunscreen Terbaik, Super Murah Pas buat Kantong Pelajar
-
Mitsubishi Xpander Terbaru Diluncurkan, Ini Daftar Pembaruannya
Terkini
-
Tokoh Ulama Pesantren Buntet, KH Abbas Abdul Jamil Diusulkan Jadi Pahlawan Nasional
-
Lanjutan Sidang Korupsi Dana Hibah NPCI Jabar: Saksi Ungkap Kevin Fabiano Tak Pernah Buat LPJ
-
Sobek Tapi Bangga: Sepatu Butut Siswa SMK Ini Bikin Dedi Mulyadi Kagum Dan Beri Rp 3,5 Juta
-
Nasabah Loyal BRI Bawa Pulang Hadiah di Ajang BRImo FSTVL 2024
-
Total Rp799 Ribu Dibagikan, Ini 3 Link Saldo DANA Kaget Terbaru, Klaim Sekarang!