SuaraJabar.id - Potret miris kondisi Sungai Citarum, Jawa Barat yang penuh dengan sampah menarik atensi publik. Aliran sungai tidak bisa mengalir diakibatkan menumpuknya sampah di atasnya.
Menurut Pj Gubernur Jabar Bey Triadi Machmudin mengatakan sampah di daerah aliran sungai (DAS) Citarum Batujajar, Kabupaten Bandung Barat, karena volume sampah dan sedimentasi sungai.
Lautan sampah menyerupai pulau di DAS Citarum yang belakangan viral tersebut, kata Bey Triadi, karena badan sungai seluruhnya tertutup oleh sampah sejak beberapa waktu dan makin parah akhir pekan lalu, diperparah oleh kebiasaan warga di DAS Citarum yang masih membuang sampah ke sungai.
Sebagai salah satu kandidat calon Gubernur Jawa Barat di Pilkada 2024, Ridwan Kamil harus tahu soal kondisi ini. Apalagi Ridwan Kamil saat masih emban tugas sebagai Gubernur Jabar memiliki Program Citarum Harum.
Baca Juga: Sungai Citarum, Sungai Purba Saksi Sejarah Peradaban yang Jadi Lautan Sampah
Pada Agustus 2023, Kang Emil mengklaim bahwa sungai Citarum sudah makin membaik kondisinya. Padahal katanya, anggaran untuk Sungai Citarum hanya 10 persen dari APBD.
Kang Emil saat rapat evaluasi Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Daerah Aliran Sungai (PPK DAS) Citarum bersama Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan di Gedung Sate, Bandung, Selasa, 29 Agustus 2023 mengatakan program Citarum Harum dimulai, Citarum dalam kondisi sangat buruk.
Saat program Citarum Harum dimulai, sungai Citarum masuk kategori cemar berat (kualitas air 33).
Kang Emil mengatakan bahwa untuk program membersihkan Sungai Citarum dibutuhkan dana tak besar, bisa mencapai Rp36 triliun.
“Jadi selama 5 tahun lebih ini sebenarnya kebutuhan untuk membuat Citarum kembali menjadi sungai yang sangat baik dan jernih itu butuhnya Rp 36 triliun, tapi anggaran yang kita miliki selama sekian waktu hanya Rp 3 triliun, hanya 10 persen," jelas Ridwan Kamil.
Baca Juga: Penampakan Pulau Sampah di Sungai Citarum, Pj Gubernur Bilang Begini
Sebenarnya, target program Citarum Harum terdapat di Peraturan Presiden Nomor 15 tahun 2018 tentang Percepatan Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Daerah Aliran Sungai Citarum.
Berita Terkait
-
Klaim Selingkuhan Ridwan Kamil, Penampilan Asli Diduga Lisa Mariana di Foto Pernikahan Digunjing
-
Ngaku Satu Grup Arisan dengan Lisa Mariana, Netizen Ini Ungkap Fakta Mengejutkan Begini
-
Atalia Praratya Ungkap Rasanya Jadi Istri Ridwan Kamil: Sebenarnya Berat
-
Nasib Keluarga Ridwan Kamil Usai Isu Selingkuh: Atalia Praratya Salat Id Sendiri, Zara Tak Mudik
-
Bahas Hukum, Ayu Aulia Ungkap Rekaman Berisi Obrolan dengan Ridwan Kamil Soal Lisa Mariana
Terpopuler
- Mudik Lebaran Berujung Petaka, Honda BR-V Terbakar Gara-Gara Ulang Iseng Bocah
- Persija Jakarta: Kalau Transfer Fee Oke, Rizky Ridho Mau Ya Silahkan
- 3 Pemain Liga Inggris yang Bisa Dinaturalisasi Timnas Indonesia untuk Lawan China dan Jepang
- Pemain Kelahiran Jakarta Ini Musim Depan Jadi Lawan Kevin Diks di Bundesliga?
- Infinix Hot 50 vs Redmi 13: Sama-sama Sejutaan Tapi Beda Performa Begini
Pilihan
-
Anthony Elanga, Sang Mantan Hancurkan Manchester United
-
BREAKING NEWS! Daftar 23 Pemain Timnas Indonesia U-17 di Piala Asia U-17 2025
-
Terungkap! MisteriHilangnya Oksigen di Stadion GBK Saat Timnas Indonesia vs Bahrain
-
Tolak Timnas Indonesia, Pemain Keturunan Ini Bakal Setim dengan Cristiano Ronaldo
-
Kisah Heroik Sugianto, WNI yang Jadi 'Pahlawan' dalam Tragedi Kebakaran Korea Selatan
Terkini
-
Program BRI Menanam Grow & Green: Meningkatkan Ekosistem dan Kapasitas Masyarakat Lokal
-
Dedi Mulyadi Skakmat PTPN: Kenapa Tanah Negara Disewakan, Perkebunannya Mana?
-
Gubernur Dedi Mulyadi Libatkan Pakar, Evaluasi Besar-besaran Kegiatan Ekonomi di Pegunungan Jabar
-
Menjelang Lebaran, Wamen BUMN Pastikan Kesiapan Stok Uang
-
Jangan Panik! Ini Jadwal Lengkap Layanan BRI selama Libur Lebaran 2025