SuaraJabar.id - Potret miris kondisi Sungai Citarum, Jawa Barat yang penuh dengan sampah menarik atensi publik. Aliran sungai tidak bisa mengalir diakibatkan menumpuknya sampah di atasnya.
Menurut Pj Gubernur Jabar Bey Triadi Machmudin mengatakan sampah di daerah aliran sungai (DAS) Citarum Batujajar, Kabupaten Bandung Barat, karena volume sampah dan sedimentasi sungai.
Lautan sampah menyerupai pulau di DAS Citarum yang belakangan viral tersebut, kata Bey Triadi, karena badan sungai seluruhnya tertutup oleh sampah sejak beberapa waktu dan makin parah akhir pekan lalu, diperparah oleh kebiasaan warga di DAS Citarum yang masih membuang sampah ke sungai.
Sebagai salah satu kandidat calon Gubernur Jawa Barat di Pilkada 2024, Ridwan Kamil harus tahu soal kondisi ini. Apalagi Ridwan Kamil saat masih emban tugas sebagai Gubernur Jabar memiliki Program Citarum Harum.
Baca Juga: Sungai Citarum, Sungai Purba Saksi Sejarah Peradaban yang Jadi Lautan Sampah
Pada Agustus 2023, Kang Emil mengklaim bahwa sungai Citarum sudah makin membaik kondisinya. Padahal katanya, anggaran untuk Sungai Citarum hanya 10 persen dari APBD.
Kang Emil saat rapat evaluasi Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Daerah Aliran Sungai (PPK DAS) Citarum bersama Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan di Gedung Sate, Bandung, Selasa, 29 Agustus 2023 mengatakan program Citarum Harum dimulai, Citarum dalam kondisi sangat buruk.
Saat program Citarum Harum dimulai, sungai Citarum masuk kategori cemar berat (kualitas air 33).
Kang Emil mengatakan bahwa untuk program membersihkan Sungai Citarum dibutuhkan dana tak besar, bisa mencapai Rp36 triliun.
“Jadi selama 5 tahun lebih ini sebenarnya kebutuhan untuk membuat Citarum kembali menjadi sungai yang sangat baik dan jernih itu butuhnya Rp 36 triliun, tapi anggaran yang kita miliki selama sekian waktu hanya Rp 3 triliun, hanya 10 persen," jelas Ridwan Kamil.
Baca Juga: Penampakan Pulau Sampah di Sungai Citarum, Pj Gubernur Bilang Begini
Sebenarnya, target program Citarum Harum terdapat di Peraturan Presiden Nomor 15 tahun 2018 tentang Percepatan Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Daerah Aliran Sungai Citarum.
Berita Terkait
-
Ridwan Kamil Sempat Menginap Satu Hotel dengan Lisa Mariana
-
Rumah Tangga Ridwan Kamil Disebut Renggang, Diduga Gegara Isu Ani-ani
-
Tak Gentar Desakan Lisa Mariana, Ridwan Kamil Siap Lakukan Tes DNA
-
Kondisi Rumah Tangga Ridwan Kamil dan Atalia Praratya usai Isu Selingkuh dengan Lisa Mariana
-
Ayu Aulia Balas Tuduhan: Saya Simpanan RK Duluan? Kok Bisa Temani USG Lisa Mariana?
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Sebut Masjid Al Jabbar Dibangun dari Dana Pinjaman, Kini Jadi Perdebatan Publik
- Baru Sekali Bela Timnas Indonesia, Dean James Dibidik Jawara Liga Champions
- Terungkap, Ini Alasan Ruben Onsu Rayakan Idul Fitri dengan "Keluarga" yang Tak Dikenal
- Yamaha NMAX Kalah Ganteng, Mesin Lebih Beringas: Intip Pesona Skuter Premium dari Aprilia
- JakOne Mobile Bank DKI Bermasalah, PSI: Gangguan Ini Menimbulkan Tanda Tanya
Pilihan
-
Hasil Liga Thailand: Bangkok United Menang Berkat Aksi Pratama Arhan
-
Prediksi Madura United vs Persija Jakarta: Jaminan Duel Panas Usai Lebaran!
-
Persib Bandung Menuju Back to Back Juara BRI Liga 1, Ini Jadwal Lengkap di Bulan April
-
Bocoran dari FC Dallas, Maarten Paes Bisa Tampil Lawan China
-
Almere City Surati Pemain untuk Perpanjang Kontrak, Thom Haye Tak Masuk!
Terkini
-
BRI Terapkan Prinsip ESG untuk Wujudkan Pertumbuhan Ekonomi yang Bertanggung Jawab
-
BRI Berikan Tips Keamanan Digital: Waspada Kejahatan Siber Saat Idulfitri 1446 H
-
Program BRI Menanam Grow & Green: Meningkatkan Ekosistem dan Kapasitas Masyarakat Lokal
-
Dedi Mulyadi Skakmat PTPN: Kenapa Tanah Negara Disewakan, Perkebunannya Mana?
-
Gubernur Dedi Mulyadi Libatkan Pakar, Evaluasi Besar-besaran Kegiatan Ekonomi di Pegunungan Jabar