Scroll untuk membaca artikel
Galih Prasetyo
Senin, 01 Juli 2024 | 21:08 WIB
Ilustrasi orang yang kecanduan judi online. [Suara.com/Emma]

SuaraJabar.id - Judi online jadi pemicu utama ratusan gugatan cerai yang diajukan istri ke suaminya di Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Menurut Hakim Pengadilan Agama Kelas 1 Soreang, Fathullah, pada semester pertama 2024, sudah ada ratusan gugatan cerai dengan alasan suami kecanduan judi online.

Fathullah mengatakan bahwa dari 4000 perkara perceraian, 10 persen disebabkan karena judi online. "Ini jadi fenomena baru," ucap Fathullah seperti dikutip dari AyoBandung--jaringan Suara.com, Senin (1/7/2024).

Para istri di Kabupaten Bandung yang gugat cerai suami yang kecanduan judi online karena masalah nafkah mereka terganggu.

Baca Juga: Jabar Gelar Seleksi Calon Anggota Komisi Informasi Provinsi 2024-2028, Masyarakat Diminta Partisipasinya

"Dalam persidangan saya tanya kenapa menggugat cerai. Mereka rata-rata menjawab nafkah dari suaminya terganggu karena digunakan judi online," jelas Fathullah.

Dijelaskan Fathullah, fenomena cerai karena judi online ini ia prediksi akan terus bertambah.

"Sekarang baru semester pertama, jadi ada kemungkinan masih akan terjadi gugat cerai karena judi online," katanya.

"Perkara yang masuk sampai saat ini mungkin sudah akumulasi atau puncak permasalahan,"katanya.

Dia berharap ada penanganan serius untuk mengatasi masalah judi online, jika terus dibiarkan dimungkinkan akan makin banyak masalah yang ditimbulkan, salah satunya adalah perceraian yang bisa mempengaruhi psikologis anak.

Baca Juga: Penampakan 28 WNA Diamankan di Pantai Tegalbuleud Sukabumi: 23 Orang Bangladesh

Judi Online Masalah Sosial

Load More