SuaraJabar.id - Kaum milenial dan Gen Z yang telah berkeluarga lazim menghabiskan hari-hari sibuk memikirkan bagaimana agar bisa secepatnya memiliki rumah.
Wajar saja. Untuk jangka panjang, memiliki rumah memang lebih menguntungkan ketimbang menyewa hunian. Lagipula, sesuatu yang benar-benar milik sendiri pasti terasa lebih memuaskan.
Apa daya, kenyataannya banyak yang kesulitan membeli rumah. Penyebab utamanya adalah harga hunian yang saat ini lebih tinggi ketimbang penghasilan rata-rata masyarakat. Ditambah lagi masih banyak kebutuhan lain yang tak bisa diabaikan, seperti membantu perekonomian orang tua, atau kebutuhan pendidikan si buah hati.
Di tengah tantangan tersebut, tak berarti mimpi punya rumah jadi mustahil. Kita masih bisa memanfaatkan layanan perbankan kredit perumahan rakyat (KPR) untuk membeli rumah.
Salah satu bank dengan program KPR adalah PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI. Melalui KPR BRI, masyarakat yang sudah tak sabar ingin memiliki rumah dapat terbantu dengan berbagai kemudahan yang tersedia.
Program ini menawarkan pilihan tenor dengan suku bunga berjenjang, sehingga cicilan jadi lebih ringan. Dengan keringanan ini, tak heran kalau banyak orang sudah sukses mewujudkan mimpinya membeli rumah idaman melalui program KPR BRI.
KPR BRI memiliki empat skema suku bunga berjenjang dengan beragam pilihan tenor, mulai dari 8 tahun, 10 tahun, 15 tahun, hingga 20 tahun.
Tenor 8 tahun memiliki rincian suku bunga sebagai berikut.
- Tahun ke 1 sampai ke 3 6,20 persen
- Tahun ke 4 sampai ke 6 9,50 persen
- Tahun ke 7 sampai ke 10 11,50 persen
Tenor 10 tahun memiliki rincian suku bunga sebagai berikut.
- Tahun ke 1 sampai ke 3 5,75 persen
- Tahun ke 4 sampai ke 6 9,00 persen
- Tahun ke 7 sampai ke 10 11,00 persen
Tenor 15 tahun memiliki rincian suku bunga sebagai berikut.
- Tahun ke 1 sampai ke 3 5,00 persen
- Tahun ke 4 sampai ke 6 8,30 persen
- Tahun ke 7 sampai ke 10 10,30 persen
Tenor 20 tahun memiliki rincian suku bunga sebagai berikut
- Tahun ke 1 sampai ke 3 4,75 persen
- Tahun ke 4 sampai ke 6 8,00 persen
- Tahun ke 7 sampai ke 10 10,35 persen
Nasabah dapat memanfaatkan program KPR BRI ini untuk pembelian hunian baru (primary) dari developer PKS BRI atau pembelian bekas khusus properti di lingkungan perumahan developer.
Bagaimana, mimpi Anda terasa makin dekat, bukan? Tunggu apa lagi? Wujudkan rumah impian anda dengan KPR BRI! Anda dapat mengajukan penawaran dengan mudah dan cepat di Homespot.id. #KPRBRI dapat menjadi solusi #MudahCepatPunyaRumah.
Berita Terkait
-
BRI Barca Week 2026 Jadi Momentum Peluncuran BRI Debit FC Barcelona
-
Film Rumah Tanpa Cahaya: Drama Keluarga yang Sederhana dan Menyayat Hati
-
Persebaya Surabaya Tumbang dari Bhayangkara, Bernardo Tavares Ungkap Penyebabnya
-
Persebaya Surabaya Tumbang dari Bhayangkara FC di GBT
-
Cukup Ganti Lantai, Rumah Langsung Terlihat Baru Jelang Ramadan dan Idulfitri
Terpopuler
- Teman Sentil Taqy Malik Ambil Untung Besar dari Wakaf Alquran di Tanah Suci: Jangan Serakah!
- Biar Terlihat Muda Pakai Lipstik Warna Apa? Ini 5 Pilihan Shade yang Cocok
- Link Download 40 Poster Ramadhan 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Edit
- 7 HP Flagship Terkencang Versi AnTuTu Februari 2026, Jagoannya Gamer dan Multitasker
- Kenapa Pajak Kendaraan Jateng Naik, tapi Jogja Tidak? Ini Penjelasannya
Pilihan
-
Jangan ke Petak Sembilan Dulu, 7 Spot Perayaan Imlek di Jakarta Lebih Meriah & Anti Mainstream
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
Terkini
-
MUI Tasikmalaya: Ahmadiyah Sebagai Warga Negara Harus Dilindungi Sesuai Konstitusi
-
Waka BGN Minta Pekerja Keramba di Purwakarta Dijadikan Pengusaha Perikanan
-
Meriah! Warga Cipadung Sukaresmi Gelar Turnamen Bulutangkis Gendongan Unik
-
143 Juta Orang Diprediksi Mudik, Menhub: Jawa Barat Jadi Titik Fokus
-
Skandal TPST Bantargebang Naik ke Penyidikan: KLH Serius Proses Hukum Pengelola Gunung Sampah