Scroll untuk membaca artikel
Syaiful Rachman
Jum'at, 06 Desember 2024 | 21:05 WIB
Petugas Dinas Binamarga Propinsi Jawa Barat, membersihjkan material longsor yang menutup jalur utama Cianjur selatan di Kecamatan Pagelaran sehingga dapat dilalui kendaran secara bergantian, Jumat (6/12/2024).(ANTARA/Ahmad Fikri).

SuaraJabar.id - Satlantas Polres Cianjur, Jawa Barat, melarang kendaraan besar dengan muatan melintas di jalan utama Cianjur selatan mulai dari Cibeber sampai Sindangbarang karena beberapa titik landasan jalan yang sudah diperbaiki masih labil dan rawan longsor.

Kasatlantas Polres Cianjur AKP Anjar Maulana di Cianjur Jumat (6/12/2024), mengatakan jalur selatan yang sempat tertutup longsor dan amblas di sejumlah titik sudah diperbaiki dan dapat dilalui kendaraan secara bergantian karena masih dalam penanganan petugas.

"Namun untuk sementara Jalan Raya Cianjur-Sindangbarang hanya dapat dilalui kendaraan roda empat berukuran kecil atau minibus, dan sepeda motor, untuk kendaraan besar belum diizinkan melintas," kata Anjar dikutip ANTARA.

Sepeda motor sudah dapat melintas di Jalan Raya Pagelaran-Tanggeung, Cianjur, Jawa Barat, setelah petugas dari dinas terkait melakukan sodetan di tebing untuk membuat akses jalan baru, Kamis (5/12/2024).(ANTARA/Ahmad Fikri)

Larangan tersebut belum dapat dipastikan berlaku sampai kapan karena proses penanganan perbaikan jalan pasca amblas masih dilakukan petugas gabungan di sejumlah titik, sehingga pihaknya meminta pengiriman barang ke wilayah selatan menggunakan kendaraan kecil.

Baca Juga: 4 Anak Tertimbun Longsor di Simpenan Sukabumi, 2 Meninggal Dunia, 2 Belum Ditemukan

Termasuk pendistribusian barang pangan untuk sejumlah pasar dan toko di wilayah selatan dilakukan dengan kendaraan kecil, sehingga aktifitas perekonomian tetap berjalan, termasuk pendistribusian bantuan logistik untuk korban bencana.

"Barang kebutuhan perekonomian tetap dapat melintas dengan catatan menggunakan kendaraan kecil atau minibus, termasuk pengiriman logistik bantuan untuk wilayah terdampak bencana," katanya.

Untuk penerapan larangan kendaraan besar masuk jalur selatan Cianjur, pihaknya melalukan imbauan dan pengaturan lalulintas di Pos Cebu 10 Jebrod guna memastikan tidak ada kendaraan berat yang melintasi Jalan Raya Cianjur-Sindangbarang.

Sejumlah personil Satlantas Polres Cianjur dikerahkan untuk mengecek beberapa titik di Jalan Raya Cianjur-Sindangbarang, termasuk memberikan informasi terbaru bagi pengguna jalan yang melintas dengan tujuan selatan Cianjur.

"Saat ini jalur yang belum dapat dilalui menuju Kadupandak dan Cijati karena masih tertutup longsor dan amblas, dimana petugas gabungan masih melakukan upaya dan penanganan di beberapa titik," katanya.

Baca Juga: Sahroni Ditemukan Tak Bernyawa di Sungai Cimandiri Usai Antar Anak Sekolah

Load More