Scroll untuk membaca artikel
Syaiful Rachman
Rabu, 18 Desember 2024 | 06:05 WIB
Rakor penetapan perpanjangan status masa tanggap darurat bencana dan transisi menuju pemulihan yang digelar Forkopimda Kabupaten Sukabumi di Pendopo Kabupaten Sukabumi pada Selasa, (17/12/2024). ANTARA/Aditya A Rohman

SuaraJabar.id - Pemerintah Kabupaten Sukabumi kembali memperpanjang status masa tanggap darurat bencana di daerah itu selama tujuh hari ke depan, namun tidak untuk seluruh kecamatan terdampak bencana.

"Dari 39 kecamatan terdampak bencana banjir bandang dan longsor, hanya tiga kecamatan saja yang kondisinya masih perlu penanganan khusus yakni Kecamatan Tegalbuleud, Kalibunder dan Pabuaran, sehingga tiga kecamatan itu status tanggap darurat bencana diperpanjang hingga Senin (23/12)," kata Bupati Sukabumi Marwan Hamami di Sukabumi, Selasa (17/12/2024).

Menurut Marwan, untuk kecamatan lain berstatus masa transisi darurat ke pemulihan. Untuk masa transisi ditetapkan selama tiga bulan ke depan.

Bupati Sukabumi Marwan Hamami saat meninjau lokasi pengungsian di SDN Kalibunder, Desa Neglasari, Kecamatan Purabaya, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat pada Rabu (11/12/2024). ANTARA/Aditya A Rohman

Lanjut dia, masa tanggap darurat yang berlaku selama tujuh hari itu digunakan untuk menyelesaikan persoalan-persoalan dasar terutama infrastruktur. Sebab tak sedikit infrastruktur yang terdampak bencana sehingga masih sulit untuk diakses kemudian banyaknya warga yang mengungsi.

Baca Juga: Raup Untung Miliaran Rupiah, Pengoplos Elpiji Subsidi di Sukabumi Kena Batunya

Sedangkan bagi kecamatan yang kini berstatus transisi, warga terdampak dapat kembali ke rumah masing-masing untuk kondisi rumahnya yang tidak rusak atau masih layak.

"Sebagian warga yang mengungsi yang berada di zona transisi sudah mandiri. Mandiri itu kembali ke keluarga atau ke mana dulu seperti numpang tinggal ke rumah kerabatnya. Tetapi untuk warga yang rumahnya berada di pinggir atau bantaran sungai, kita harapkan mereka untuk pindah mandiri," tambahnya seperti dimuat ANTARA.

Terkait tenda-tenda pengungsian di kecamatan transisi, Marwan menyatakan tidak harus dibongkar apabila masih dibutuhkan. Kemudian hal lainnya misalnya kehadiran petugas penanggulangan bencana seperti dari unsur TNI atau Polri apakah masih dibutuhkan atau tidak di wilayah transisi, pihaknya mempertimbangkan untuk digeser ke tiga kecamatan yang masih berstatus tanggap darurat bencana.

Selanjutnya, keberadaan dapur umum di lokasi-lokasi pengungsian yang berada di kecamatan berstatus transisi apakah masih mau dilanjutkan atau tidak. Jika tidak maka bisa pakai dapur mandiri.

Marwan mengingatkan penyintas bencana di kecamatan transisi tidak perlu khawatir terkait bantuan, sebab Pemkab Sukabumi masih akan terus memperhatikan meskipun sudah kembali ke rumah masing-masing atau menumpang ke rumah kerabatnya, karena bantuan tetap akan disalurkan sesuai data yang ada.

Baca Juga: Polres Sukabumi Ungkap Sindikat Pengedar Narkoba Antardaerah, Sabu 1,67 Kg Disita

Load More