SuaraJabar.id - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandung berhasil meringkus 55 pengedar narkoba jenis sabu-sabu, tembakau sintetis serta obat terlarang selama dua pekan, terhitung sejak 26 November hingga 17 Desember 2024.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo menyatakan bahwa pihaknya telah mengamankan berbagai jenis barang bukti narkotika dan obat-obatan terlarang dengan nilai total mencapai Rp250 juta
"Dalam operasi ini, kami berhasil menyita 83 paket sabu dengan total berat 213 gram, 20 paket ganja seberat 103 gram, serta 78 paket tembakau sintetis dengan berat total 390,4 gram," kata Kusworo di Kabupaten Bandung, Kamis (19/12/2024).
Selain itu, polisi juga menyita obat-obatan keras seperti tramadol dan trihexyphenidyl dengan total 2.499 butir, serta obat golongan psikotropika sebanyak 320 butir.
Baca Juga: Paksa Anak Berkebutuhan Khusus Makan Daging Musang, Tiga Pelaku Diringkus Polisi
Sebagian besar dari obat-obatan tersebut diperoleh dari 15 warung yang kini sudah diberi garis polisi. "Para tersangka akan terus kami proses hingga pengadilan," ujar dia.
Lebih lanjut, Kusworo mengungkapkan operasi ini dilaksanakan sebagai bagian dari persiapan jelang Operasi Lilin untuk pengamanan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025.
Dia menegaskan komitmennya untuk memberantas peredaran narkoba dan menjaga keamanan selama libur panjang mendatang.
"Kami ingin memastikan masyarakat dapat menikmati liburan dengan aman dan nyaman, tanpa gangguan dari kejahatan narkotika, minuman keras, maupun penyakit masyarakat lainnya," jelasnya dikutip ANTARA.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, khususnya pasal 111, 112, dan 114, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara serta denda hingga Rp 10 miliar.
Baca Juga: Insiden Warnai Peresmian Rusun Rancaekek, Layar Besar Ambruk Saat AHY Ucap Salam
Beberapa tersangka juga akan dikenakan Undang-Undang Kesehatan dan Undang-Undang Psikotropika Nomor 5 Tahun 1997 serta Undang-Undang Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009.
Berita Terkait
-
Diskon Tarif Tol Natal dan Tahun Baru 10 Persen Sampai Kapan? Ini Jadwal dan Lokasinya
-
Persib Bandung Tak Terkalahkan dalam 18 Laga, Bojan Hodak Soroti Persebaya Surabaya
-
Beda Versi, Polisi Ungkap Pemeriksaan Budi Arie Selama 6 Jam
-
Penampakan Gunungan Sampah Hiasi Pasar Induk Caringin di Bandung
-
Babak Baru Skandal Judol di Komdigi, Polisi Periksa Budi Arie Terkait Kasus Dugaan Korupsi
Terpopuler
- Gus Miftah Malu Lihat Ceramah Ustaz Maulana di TV: Gak Pantas Dakwah Pecicilan!
- Staf Gibran Gusur Jemaah Lain di Masjid Demi Wapres Salat di Saf Depan, Buya Yahya: Haram!
- Menyesal Sudah Mengundang, Wendy Cagur Hentikan Ceramah Ustaz Maulana: Selesai Sudah Ya
- Diajak Lukman Sardi Pindah Agama usai Cerai dari Natasha Rizki, Begini Respons Desta
- Gibran Diteriaki Fufufafa saat Datangi Lokasi Kebakaran, Auto Kena Tegur Aparat
Pilihan
-
Pihak Sri Mulyani Buka Suara Soal Transaksi Uang Elektronik Kena PPN 12 Persen
-
Beda Vietnam dengan Indonesia: Kabinet Lebih Ramping, Pajak Cuma 8 Persen
-
Praperadilan Kasus Tuduhan Pencabulan Guru di Grobogan Berlanjut, Kuasa Hukum: Bukti Ada Kejanggalan!
-
Permohonan Kasasi atas Putusan Pailit Ditolak MA, PT Sritex Ajukan PK
-
Perumusan Capai 99 Persen, Skema BBM Subsidi Mengerucut ke BLT
Terkini
-
Sambut Libur Akhir Tahun, Polres Garut Siapkan Pengamanan Jalur Wisata
-
Polres Tasikmalaya Musnahkan Ribuan Botol Minuman Keras Jelang Natal dan Tahun Baru
-
Penjelasan dan Cara Hitung Opsen Pajak Kendaraan Bermotor
-
Pemkab Bogor Pastikan Opsen Pajak Kendaraan Tak Akan Tambah Beban Masyarakat
-
Bey Machmudin: Perlu Langkah Nyata Semua Pihak untuk Antisipasi Bencana