SuaraJabar.id - Pemerintah Kabupaten Bogor, Jawa Barat, memastikan penerapan opsen pajak atau pungutan tambahan pajak kendaraan bermotor tidak akan menambah beban masyarakat.
Penjabat Bupati Bogor Bachril Bakri memastikan hal itu usai rapat koordinasi penyamaan persepsi terkait mitigasi dan simulasi penyesuaian penerapan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan Opsen Pajak di Cibinong, Kabupaten Bogor, Kamis (19/12/2024).
Pemerintah akan menerapkan opsen pajak atau pungutan tambahan pajak kendaraan bermotor mulai 6 Januari 2025.
“Hari ini Pak Menteri mendengarkan masukan dari Pemerintah Daerah terhadap pemberlakuan UU Nomor 1 tahun 2022, khususnya soal pemberlakuan pajak opsi,” ujar Bachril seperti dimuat ANTARA.
Kepala Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Bogor Andri Hadian menjelaskan, penerapan opsen pajak ini masih dalam tahap pembahasan sebelum benar-benar diterapkan.
Menurut dia, ada beberapa opsi yang kini tengah dibahas terkait penerapan pajak tersebut. Pajak opsen kendaraan bermotor adalah amanat dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
Dalam skema opsen pajak ini, Pemerintah Kabupaten atau Kota nantinya memungkinkan dapat memungut opsi dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Opsen Pajak kendaraan bermotor, baik PKB dan BBNKB yang berhak dikenakan oleh Pemkab atau Pemkot adalah sebesar 66 persen dari PKB dan BBNKB yang diterima Pemprov.
Sejauh ini, ia melihat pemberlakuan opsen pajak kendaraan bermotor pada tahun 2025 tidak menambah beban masyarakat atau Wajib Pajak.
Baca Juga: Car Free Night Akhir Tahun di Jalur Wisata Puncak, Gerbang Tol Ciawi Tutup Pukul 18.00 WIB
Sebab menurut dia, pemberlakuan opsen pajak kendaraan bermotor tersebut juga diikuti dengan penurunan tarif PKB dan BBNKB dalam UU HKPD.
Dalam aturannya, tarif PKB untuk kepemilikan kendaraan bermotor pertama ditetapkan maksimal sebesar 1,2 persen dari sebelumnya sebesar 2 persen.
Dengan ketentuan penurunan tarif ini, maka pemerintah daerah dapat mengenakan opsen pajak kendaraan bermotor atau tambahan yang ditetapkan sebesar 66 persen dari pajak terutang.
Opsen pajak ini bertujuan memberikan kepastian penerimaan kabupaten atau kota atas bagiannya dari penerimaan PKB dan BBNKB.
Dengan begitu, tidak ada lagi mekanisme bagi hasil seperti pada aturan sebelumnya.
Andri melanjutkan, opsen pajak secara umum tidak menambah beban administrasi perpajakan wajib pajak. Artinya, meski komponen objek pajaknya bertambah, tapi jumlah pajak yang dibayarkan pemilik kendaraan tidak jauh berbeda.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sepatu Skechers Max Cushioning yang Empuk untuk Jalan Kaki Jauh dan Olahraga
- 4 Parfum Aroma Teh di Alfamart yang Tahan Lama Sesuai Review, Harga Mulai Rp30 Ribuan
- Rekomendasi Produk Viva untuk Eksfoliasi Wajah, Mulai Rp12 Ribuan
- Usai Heboh, Pelindo Jasa Maritim Copot Silfester Matutina dari Komisaris Usai 5 Hari Menjabat
- Apakah Pertalite Akan Naik Harga 26 September 2026? Ini Kata Bahlil
Pilihan
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
-
Massa Buruh Mulai Padati Thamrin, Andi Gani Pimpin Langsung Aksi Tuntut Keadilan RUU Ketenagakerjaan
-
Bawa Kentongan Hingga Kenakan Topi Caping, Massa Hari Tani Nasional Mulai Padati Depan Gedung DPR
-
Hukuman Lebih Ringan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Vonis Nadiem Makarim 9 Tahun Penjara
Terkini
-
Nonton Pestapora 2026 Makin Praktis, Ada Cashback 20 Persen Pakai QRIS BRImo
-
Daftar Narapidana yang Diduga Dapat Fasilitas Mewah di Lapas Cibinong
-
Hadapi Musim Influenza A, Pentingnya Vaksinasi dan Menyiapkan Kebutuhan Kesehatan di Rumah
-
28 PPKS di Karawang Jalani Asesmen untuk Penanganan Lanjutan
-
Kasus Asusila Anak di Tasikmalaya, Polisi Libatkan KPAID untuk Pulihkan Trauma Korban