SuaraJabar.id - Pemerintah akan mulai menerapkan opsen pajak kendaraan bermotor kepada masyarakat pada Januari 2025. Kebijakan ini diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
Menurut ketentuan dalam undang-undang tersebut, penerapan opsen pajak kendaraan bermotor akan dilakukan tiga tahun setelah disahkannya UU HKPD pada 5 Januari 2022. Dengan demikian, kebijakan ini diharapkan dapat diberlakukan pada awal tahun 2025.
Apa itu opsen pajak kendaraan bermotor?
Opsen pajak kendaraan bermotor merupakan salah satu kebijakan perpajakan daerah yang diatur dalam UU HKPD. Kebijakan ini bertujuan untuk memperluas sinergi dalam pemungutan pajak dan mempercepat penyaluran pajak yang sebelumnya dibagihasilkan. Dalam jangka panjang, penerapan opsen diharapkan dapat meningkatkan penerimaan pajak daerah.
Baca Juga: Pemkab Bogor Pastikan Opsen Pajak Kendaraan Tak Akan Tambah Beban Masyarakat
Opsen merupakan pungutan tambahan pajak yang dikenakan berdasarkan persentase tertentu. Terdapat tiga jenis pajak daerah yang dikenai opsen, yaitu Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), dan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).
Secara umum, penerapan opsen tidak akan menambah beban administrasi perpajakan bagi wajib pajak. Setiap jenis opsen memiliki peraturan yang diatur sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di masing-masing daerah. Berikut adalah penjelasan rinci mengenai tiga jenis pajak daerah yang dikenakan opsen.
1. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
Opsen PKB dikenakan kabupaten/kota atas pokok PKB sesuai peraturan yang berlaku, dengan pendapatan yang digunakan untuk mendukung kemandirian daerah tanpa membebani wajib pajak.
2. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)
Baca Juga: Bayar PBB Tanpa Ribet Lewat BRImo, Begini Caranya!
BBNKB dikenakan saat peralihan kepemilikan kendaraan bermotor. Kabupatan/kota mengenakan opsen atas pokok BBNKB untuk mendukung kemandirian daerah tanpa membebani wajib pajak, dengan pendapatan tercatat sebagai PAD.
Berita Terkait
-
Nilai Tukar Rupiah Terjun Bebas! Trump Beri 'Pukulan' Tarif 32 Persen ke Indonesia
-
Donald Trump Resmi Umumkan Tarif Baru, Ekonomi Indonesia Terancam Kena Dampak!
-
Warga Jabar yang Taat Pajak Jangan Iri karena Tak Dapat Pemutihan, Dedi Mulyadi Siapkan Surprise
-
Deadline Relaksasi Pajak dan Pelaporan SPT Semakin Dekat, Dirjen Pajak Tak Terbitkan STP
-
Dirjen Pajak Suryo Utomo Rangkap Jabatan Dua BUMN, Gajinya Capai Miliaran?
Terpopuler
- Menguak Sisi Gelap Mobil Listrik: Pembelajaran Penting dari Tragedi Ioniq 5 N di Tol JORR
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Dibanderol Setara Yamaha NMAX Turbo, Motor Adventure Suzuki Ini Siap Temani Petualangan
- Daftar Lengkap HP Xiaomi yang Memenuhi Syarat Dapat HyperOS 3 Android 16
- Xiaomi 15 Ultra Bawa Performa Jempolan dan Kamera Leica, Segini Harga Jual di Indonesia
Pilihan
-
Duel Kevin Diks vs Laurin Ulrich, Pemain Keturunan Indonesia di Bundesliga
-
Daftar Lengkap 180 Negara Perang Dagang Trump, Indonesia Kena Tarif 32 Persen
-
Detik-detik Jose Mourinho Remas Hidung Pelatih Galatasaray: Tito Vilanova Jilid II
-
Nilai Tukar Rupiah Terjun Bebas! Trump Beri 'Pukulan' Tarif 32 Persen ke Indonesia
-
Harga Emas Antam Lompat Tinggi di Libur Lebaran Jadi Rp1.836.000/Gram
Terkini
-
BRI Berikan Tips Keamanan Digital: Waspada Kejahatan Siber Saat Idulfitri 1446 H
-
Program BRI Menanam Grow & Green: Meningkatkan Ekosistem dan Kapasitas Masyarakat Lokal
-
Dedi Mulyadi Skakmat PTPN: Kenapa Tanah Negara Disewakan, Perkebunannya Mana?
-
Gubernur Dedi Mulyadi Libatkan Pakar, Evaluasi Besar-besaran Kegiatan Ekonomi di Pegunungan Jabar
-
Menjelang Lebaran, Wamen BUMN Pastikan Kesiapan Stok Uang