SuaraJabar.id - Pemerintah Kabupaten Bogor, Jawa Barat, memastikan penerapan opsen pajak atau pungutan tambahan pajak kendaraan bermotor tidak akan menambah beban masyarakat.
Penjabat Bupati Bogor Bachril Bakri memastikan hal itu usai rapat koordinasi penyamaan persepsi terkait mitigasi dan simulasi penyesuaian penerapan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan Opsen Pajak di Cibinong, Kabupaten Bogor, Kamis (19/12/2024).
Pemerintah akan menerapkan opsen pajak atau pungutan tambahan pajak kendaraan bermotor mulai 6 Januari 2025.
“Hari ini Pak Menteri mendengarkan masukan dari Pemerintah Daerah terhadap pemberlakuan UU Nomor 1 tahun 2022, khususnya soal pemberlakuan pajak opsi,” ujar Bachril seperti dimuat ANTARA.
Kepala Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Bogor Andri Hadian menjelaskan, penerapan opsen pajak ini masih dalam tahap pembahasan sebelum benar-benar diterapkan.
Menurut dia, ada beberapa opsi yang kini tengah dibahas terkait penerapan pajak tersebut. Pajak opsen kendaraan bermotor adalah amanat dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
Dalam skema opsen pajak ini, Pemerintah Kabupaten atau Kota nantinya memungkinkan dapat memungut opsi dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Opsen Pajak kendaraan bermotor, baik PKB dan BBNKB yang berhak dikenakan oleh Pemkab atau Pemkot adalah sebesar 66 persen dari PKB dan BBNKB yang diterima Pemprov.
Sejauh ini, ia melihat pemberlakuan opsen pajak kendaraan bermotor pada tahun 2025 tidak menambah beban masyarakat atau Wajib Pajak.
Baca Juga: Car Free Night Akhir Tahun di Jalur Wisata Puncak, Gerbang Tol Ciawi Tutup Pukul 18.00 WIB
Sebab menurut dia, pemberlakuan opsen pajak kendaraan bermotor tersebut juga diikuti dengan penurunan tarif PKB dan BBNKB dalam UU HKPD.
Dalam aturannya, tarif PKB untuk kepemilikan kendaraan bermotor pertama ditetapkan maksimal sebesar 1,2 persen dari sebelumnya sebesar 2 persen.
Dengan ketentuan penurunan tarif ini, maka pemerintah daerah dapat mengenakan opsen pajak kendaraan bermotor atau tambahan yang ditetapkan sebesar 66 persen dari pajak terutang.
Opsen pajak ini bertujuan memberikan kepastian penerimaan kabupaten atau kota atas bagiannya dari penerimaan PKB dan BBNKB.
Dengan begitu, tidak ada lagi mekanisme bagi hasil seperti pada aturan sebelumnya.
Andri melanjutkan, opsen pajak secara umum tidak menambah beban administrasi perpajakan wajib pajak. Artinya, meski komponen objek pajaknya bertambah, tapi jumlah pajak yang dibayarkan pemilik kendaraan tidak jauh berbeda.
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo Superindo 17 Maret 2026, Diskon sampai 50 Persen Buah, Minyak hingga Kue Lebaran
- Timur Tengah Memanas, Rencana Terbangkan Ribuan TNI ke Gaza Resmi Ditangguhkan
- 7 HP Baru 2026 Paling Murah Jelang Lebaran, Spek Gahar Mulai Rp1 Jutaan
- 15 Tulisan Kata-kata Unik Mudik Lebaran, Lucu dan Relate untuk Anak Rantau
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 18 Maret 2026: Raih Pulsa, Skin Trogon Rose, dan Diamond
Pilihan
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
-
Resmi! Hasil Sidang Isbat Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 H Jatuh pada Sabtu 21 Maret 2026
-
Hilal Tak Terlihat, Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh pada 20 Maret
Terkini
-
Mudik Rasa Healing! Menyisir Eksotisme Jalur Sabuk Ciletuh, Surga di Pesisir Selatan Sukabumi
-
Jalur Selatan Garut Tak Lagi Macet, Limbangan-Malangbong Kini Lancar Jaya
-
Lansia Tasikmalaya Ditelantarkan Sopir Elf, Jalan Kaki 3 Km dalam Kebingungan Demi Bisa Pulang
-
Mencekam! Rem Blong di Turunan Cijeruk, Motor Lemon Hantam Tembok Rumah Hingga Jebol
-
Teror Subuh di Jalur Mudik Sukabumi: Pasutri Loncat dari Motor Hindari Tebasan Celurit Begal