SuaraJabar.id - Petugas gabungan dari kepolisian dan aparatur pemerintah setempat membongkar kios-kios yang diduga dijadikan tempat penjualan obat-obatan terlarang di Kecamatan Banyuresmi, Kabupaten Garut, Jawa Barat, Senin (20/1/2025).
Kepala Polsek Banyuresmi AKP Usep Heryaman yang memimpin pembongkaran kios tersebut mengatakan, petugas gabungan membongkar bangunan tersebut sebagai wujud keseriusan pemerintah dan kepolisian dalam memberantas peredaran obat-obatan terlarang.
"Kegiatan ini adalah langkah nyata dari pemerintah dan kepolisian dalam memberantas peredaran obat-obatan terlarang di wilayah Banyuresmi," kata Usep.
Ia menuturkan, pembongkaran dua kios tersebut merupakan tindak lanjut dari sebelumnya telah melakukan penggerebekan terhadap tempat penjualan obat-obatan terlarang di Banyuresmi.
Kios yang berada di Jalan KH Hasan Arief, Desa Sukasenang, Kecamatan Banyuresmi itu, kata dia, dibongkar sebagai tindak tegas menegakkan aturan dan mencegah terjadi kembali peredaran obat-obatan terlarang.
"Pembongkaran kios ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kecamatan Banyuresmi dalam menjaga keamanan dan ketertiban, serta memastikan tidak ada lagi praktik jual beli obat-obatan terlarang," katanya.
Ia menegaskan, kepolisian bersama pemerintah daerah berkomitmen untuk bersinergi memerangi peredaran obat-obatan terlarang di Garut untuk menjaga ketertiban, keamanan, dan kenyamanan masyarakat.
Kepolisian, kata dia, akan terus melakukan patroli, dan menindaklanjuti apabila ada laporan dari masyarakat yang mengetahui atau mendapatkan informasi adanya peredaran barang-barang memabukkan.
"Kami akan terus melakukan tindakan tegas terhadap setiap kegiatan ilegal yang merugikan masyarakat," katanya dikutip ANTARA.
Baca Juga: Dendam Kesumat, Motif Pembunuhan Sadis Antar Residivis di Garut
Sementara itu, Kepala Desa Sukasenang, Iwan Ridwan mengatakan, kios-kios di kawasan tersebut sebelumnya digerebek oleh kepolisian karena kedapatan telah menjual obat-obatan terlarang yang digunakan sejumlah kalangan orang untuk mendapatkan efek mabuk.
Ia mendukung adanya pembongkaran tersebut agar tidak ada lagi praktik peredaran obat-obatan terlarang yang dijual ke masyarakat karena akan membahayakan kesehatan dan juga mengganggu keamanan.
"Adanya penggerebekan dan pembongkaran kios-kios ini untuk menyelamatkan generasi muda dari penyalahgunaan obat-obatan, karena dengan narkoba bisa hancur," katanya.
Sebelumnya, polisi menangkap dua orang penjual obat-obatan terlarang, berikut barang bukti ratusan butir obat merek Doble Y warna putih dan Hexymer warna kuning dan Tramadol.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- 5 Pilihan HP Samsung RAM 12 GB Agustus 2026, Performa Ngebut Anti Lag
- Warga Teror Pekerja Stadion Sudiang, Pembangunan Tribun Selatan Terpaksa Ditinggalkan
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Polresta Cirebon Sita 6.964 Butir Obat Keras Ilegal, Tiga Pengedar Ditangkap
-
Kolaborasi Kampus dan Industri Dinilai Penting untuk Bangun Kota Berkelanjutan
-
Mahasiswa Tersangka Tabrak Lari di Bandung Mengemudi dalam Kondisi Mabuk
-
Sungai Cihaur Diduga Dicemari Limbah, DLH Bandung Barat Kantongi Nama Pelakunya
-
Kemenbud Bakal Tingkatkan Situs Bersejarah di Kabupaten Bogor Jadi Cagar Budaya Nasional