SuaraJabar.id - Petugas gabungan dari kepolisian dan aparatur pemerintah setempat membongkar kios-kios yang diduga dijadikan tempat penjualan obat-obatan terlarang di Kecamatan Banyuresmi, Kabupaten Garut, Jawa Barat, Senin (20/1/2025).
Kepala Polsek Banyuresmi AKP Usep Heryaman yang memimpin pembongkaran kios tersebut mengatakan, petugas gabungan membongkar bangunan tersebut sebagai wujud keseriusan pemerintah dan kepolisian dalam memberantas peredaran obat-obatan terlarang.
"Kegiatan ini adalah langkah nyata dari pemerintah dan kepolisian dalam memberantas peredaran obat-obatan terlarang di wilayah Banyuresmi," kata Usep.
Ia menuturkan, pembongkaran dua kios tersebut merupakan tindak lanjut dari sebelumnya telah melakukan penggerebekan terhadap tempat penjualan obat-obatan terlarang di Banyuresmi.
Kios yang berada di Jalan KH Hasan Arief, Desa Sukasenang, Kecamatan Banyuresmi itu, kata dia, dibongkar sebagai tindak tegas menegakkan aturan dan mencegah terjadi kembali peredaran obat-obatan terlarang.
"Pembongkaran kios ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kecamatan Banyuresmi dalam menjaga keamanan dan ketertiban, serta memastikan tidak ada lagi praktik jual beli obat-obatan terlarang," katanya.
Ia menegaskan, kepolisian bersama pemerintah daerah berkomitmen untuk bersinergi memerangi peredaran obat-obatan terlarang di Garut untuk menjaga ketertiban, keamanan, dan kenyamanan masyarakat.
Kepolisian, kata dia, akan terus melakukan patroli, dan menindaklanjuti apabila ada laporan dari masyarakat yang mengetahui atau mendapatkan informasi adanya peredaran barang-barang memabukkan.
"Kami akan terus melakukan tindakan tegas terhadap setiap kegiatan ilegal yang merugikan masyarakat," katanya dikutip ANTARA.
Baca Juga: Dendam Kesumat, Motif Pembunuhan Sadis Antar Residivis di Garut
Sementara itu, Kepala Desa Sukasenang, Iwan Ridwan mengatakan, kios-kios di kawasan tersebut sebelumnya digerebek oleh kepolisian karena kedapatan telah menjual obat-obatan terlarang yang digunakan sejumlah kalangan orang untuk mendapatkan efek mabuk.
Ia mendukung adanya pembongkaran tersebut agar tidak ada lagi praktik peredaran obat-obatan terlarang yang dijual ke masyarakat karena akan membahayakan kesehatan dan juga mengganggu keamanan.
"Adanya penggerebekan dan pembongkaran kios-kios ini untuk menyelamatkan generasi muda dari penyalahgunaan obat-obatan, karena dengan narkoba bisa hancur," katanya.
Sebelumnya, polisi menangkap dua orang penjual obat-obatan terlarang, berikut barang bukti ratusan butir obat merek Doble Y warna putih dan Hexymer warna kuning dan Tramadol.
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Hakim PN Depok Tertangkap Tangan Terima Ratusan Juta dari Swasta, KPK Lakukan OTT!
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
-
KPK Amankan Uang Ratusan Juta Rupiah Saat OTT di Depok
-
KPK Gelar OTT Mendadak di Depok, Siapa yang Terjaring Kali Ini?
Terkini
-
Persib Bandung Gaet Sergio Castel: 5 Poin Penting Rekrutan Anyar Pangeran Biru
-
Kisah Inspiratif Mitra SEG: Dari Pendampingan Menuju Kemandirian Ekonomi dan Sosial
-
AyoBandung Dorong UMKM Kuasai AI Lewat Workshop Konten Digital
-
Sentil Budaya Pencitraan, Bupati Rudy Susmanto: Menanam Pohon Itu di Tanah, Bukan di Baliho
-
Investasi SDM Jepang di Bogor, Brexa Targetkan Kirim 4.000 Tenaga Kerja Profesional Tahun Ini