SuaraJabar.id - Petugas gabungan dari kepolisian dan aparatur pemerintah setempat membongkar kios-kios yang diduga dijadikan tempat penjualan obat-obatan terlarang di Kecamatan Banyuresmi, Kabupaten Garut, Jawa Barat, Senin (20/1/2025).
Kepala Polsek Banyuresmi AKP Usep Heryaman yang memimpin pembongkaran kios tersebut mengatakan, petugas gabungan membongkar bangunan tersebut sebagai wujud keseriusan pemerintah dan kepolisian dalam memberantas peredaran obat-obatan terlarang.
"Kegiatan ini adalah langkah nyata dari pemerintah dan kepolisian dalam memberantas peredaran obat-obatan terlarang di wilayah Banyuresmi," kata Usep.
Ia menuturkan, pembongkaran dua kios tersebut merupakan tindak lanjut dari sebelumnya telah melakukan penggerebekan terhadap tempat penjualan obat-obatan terlarang di Banyuresmi.
Kios yang berada di Jalan KH Hasan Arief, Desa Sukasenang, Kecamatan Banyuresmi itu, kata dia, dibongkar sebagai tindak tegas menegakkan aturan dan mencegah terjadi kembali peredaran obat-obatan terlarang.
"Pembongkaran kios ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kecamatan Banyuresmi dalam menjaga keamanan dan ketertiban, serta memastikan tidak ada lagi praktik jual beli obat-obatan terlarang," katanya.
Ia menegaskan, kepolisian bersama pemerintah daerah berkomitmen untuk bersinergi memerangi peredaran obat-obatan terlarang di Garut untuk menjaga ketertiban, keamanan, dan kenyamanan masyarakat.
Kepolisian, kata dia, akan terus melakukan patroli, dan menindaklanjuti apabila ada laporan dari masyarakat yang mengetahui atau mendapatkan informasi adanya peredaran barang-barang memabukkan.
"Kami akan terus melakukan tindakan tegas terhadap setiap kegiatan ilegal yang merugikan masyarakat," katanya dikutip ANTARA.
Baca Juga: Dendam Kesumat, Motif Pembunuhan Sadis Antar Residivis di Garut
Sementara itu, Kepala Desa Sukasenang, Iwan Ridwan mengatakan, kios-kios di kawasan tersebut sebelumnya digerebek oleh kepolisian karena kedapatan telah menjual obat-obatan terlarang yang digunakan sejumlah kalangan orang untuk mendapatkan efek mabuk.
Ia mendukung adanya pembongkaran tersebut agar tidak ada lagi praktik peredaran obat-obatan terlarang yang dijual ke masyarakat karena akan membahayakan kesehatan dan juga mengganggu keamanan.
"Adanya penggerebekan dan pembongkaran kios-kios ini untuk menyelamatkan generasi muda dari penyalahgunaan obat-obatan, karena dengan narkoba bisa hancur," katanya.
Sebelumnya, polisi menangkap dua orang penjual obat-obatan terlarang, berikut barang bukti ratusan butir obat merek Doble Y warna putih dan Hexymer warna kuning dan Tramadol.
Berita Terkait
Terpopuler
- Hadir ke Cikeas Tanpa Undangan, Anies Baswedan Dapat Perlakuan Begini dari SBY dan AHY
- 7 Rekomendasi Bedak Tabur yang Bagus dan Tahan Lama untuk Makeup Harian
- 30 Kode Redeem FF 25 Maret 2026: Klaim Bundle Panther Gratis dan Skin M14 Sultan Tanpa Top Up
- 5 Rekomendasi HP Samsung Terbaru Murah dengan Spek Gahar, Mulai Rp1 Jutaan
- 10 Potret Rumah Baru Tasya Farasya yang Mewah, Intip Detail Interiornya
Pilihan
-
Mengamuk! Timnas Indonesia Hantam Saint Kitts dan Nevis Empat Gol
-
Skandal Rudapaksa Turis China di Bali: Pelaku Ditangkap Saat Hendak Kembalikan iPhone Korban!
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
Terkini
-
Arus Balik Memuncak: Tol MBZ Mulai Diserbu Pemudik, Volume Kendaraan Naik Drastis
-
Menantang Maut di Aliran Cikaso: Ketika Jalan Rusak Memaksa Warga Cilampahan Nyebrang dengan Perahu
-
Konflik Global Picu Ketidakpastian, Perbankan RI Pertebal Manajemen Risiko
-
Maling Spesialis Hantui Petani Pamarican: Hanya Butuh Sejam, Tiga Mesin Traktor Raib Digasak
-
Angkot dan Andong 'Diliburkan' di Jalur Mudik, Efektifkah? Begini Jawaban Gubernur Dedi Mulyadi