Scroll untuk membaca artikel
Syaiful Rachman
Selasa, 28 Januari 2025 | 15:23 WIB
Ilustrasi bongkahan emas. [Shutterstock]

SuaraJabar.id - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi berhasil membongkar aktivitas penambangan emas ilegal di Desa Cihaur, Kecamatan Simpenan. Dalam penggerebekan yang dilakukan pada Minggu (26/1/2025), enam orang berhasil diamankan.

"Satreskrim mengamankan enam orang yang diduga pelaku penambangan ilegal atau tanpa izin dari wilayah Kecamatan Simpenan," kata Kapolres Sukabumi AKBP Samian melalui Kasi Humas Iptu Aah Saepul Rohman.

Selain mengamankan para pelaku, polisi juga berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa material tambang yang diduga hasil penambangan ilegal.

Barang bukti tambang emas ilegal di Desa Cihaur, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi. | Foto: Istimewa

Saat ini, keenam pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Sukabumi. Polisi masih mendalami kasus ini untuk mengetahui jaringan pelaku dan modus operandi yang digunakan.

Baca Juga: Jadwal Perjalanan Terbaru KA Siliwangi Relasi Sukabumi-Cipatat Per 1 Februari 2025

"Belum diperoleh informasi lebih lengkap soal aktivitas tambang emas ilegal ini. Polisi masih memeriksa keenam terduga pelaku di Satreskrim Polres Sukabumi," ungkap Aah.

Kapolres Sukabumi mengimbau masyarakat untuk proaktif melaporkan jika menemukan aktivitas pertambangan yang mencurigakan.

Pasalnya, aktivitas pertambangan ilegal dapat menimbulkan dampak negatif yang serius, seperti kerusakan lingkungan, pencemaran air, dan konflik sosial.

"Kami mengajak masyarakat proaktif melapor jika menemukan indikasi aktivitas serupa," katanya.

Baca Juga: Pelajar Terlibat Duel di Palabuhanratu Cium Tangan Bapak di Kantor Polisi, Minta Ampun Sambil Menangis

Load More