SuaraJabar.id - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menyegel dan menghentikan kegiatan di Tempat Pembuangan Sementara (TPS) Pasar Caringin, Bandung, setelah menemukan sejumlah pelanggaran, termasuk tidak memiliki dokumen lingkungan.
Direktur Sanksi Administratif Kementerian LH Ari Prasetia mengungkapkan tindakan tersebut diambil setelah adanya aduan masyarakat mengenai penumpukan dan penimbunan sampah yang berdampak buruk terhadap lingkungan.
"Jadi ini dengan Pemkot Bandung juga mengeluarkan sanksi administrasi untuk membuat dokumen lingkungan di seluruh area pasar dan bagaimana pengolahan sampahnya," kata Ari di Bandung, Senin (10/2/2025).
Ari mengatakan selain tidak memiliki dokumen lingkungan, KLH juga menemukan bahwa tempat pembakaran sampah melalui alat incinerator di TPS tersebut juga tidak memiliki izin beroperasi.
“Tidak ada dokumen lingkungannya, persetujuan lingkungannya tidak ada. Ini lagi proses mereka kena sanksi administrasi karena tidak memiliki persetujuan lingkungan dan dokumen lingkungannya,” katanya dikutip ANTARA.
Lebih lanjut, ia mengatakan dengan penutupan TPS tersebut, pengelola Pasar Caringin tidak diperkenankan membuang sampah lagi di area depan pasar.
Sebab, lanjut dia, tidak ada izin yang memperbolehkan pengelola membuang sampah di sini karena harus terlebih dahulu melengkapi dokumen lingkungan kepada Pemerintah Kota Bandung.
"Penimbunan di sini tidak sesuai dengan pengelolaan sampah yang sesuai aturan. Kami akan lanjutkan secara hukum ya, artinya nanti mungkin akan ada penyelidikan," kata dia.
Menurutnya, pengelola Pasar Caringin telah melanggar Undang-undang Nomor 18 Tahun 2008 mengenai pengelolaan sampah karena tidak mengikuti aturan.
Baca Juga: BMKG: Hujan Ringan Diprakirakan Terjadi di Serang dan Bandung
“Jadi setelah diberikan sanksi administrasi oleh DLH Kota Bandung, pengelola Pasar Carigin harus membenahi ini semua,” katanya.
Sebelumnya, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandung, Dudy Prayudi menegaskan pengelolaan sampah di Pasar Caringin menjadi tanggung jawab penuh pihak swasta.
Dudy mengatakan pengelola pasar harus memisahkan sampah organik dan anorganik dari sumbernya, mengangkutnya ke TPS, serta mengelola residu hingga ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA).
“Pasar Caringin merupakan pasar swasta, maka pengelola wajib menangani sampah sesuai aturan,” kata Dudy.
Berita Terkait
Terpopuler
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
- Peluang Baru Terbuka, Kehidupan 4 Shio Ini Diprediksi Semakin Membaik Mulai 10 Juni 2026
Pilihan
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
-
'Kalau Semua Diam, Siapa yang Akan Bicara?' Alasan Zaskia Adya Mecca Dukung Aksi Mahasiswa
-
Silakan Tabrak Kami! Polisi Tantang Massa Mahasiswa UI yang Nekat ke Bundaran HI
-
Mahasiswa Belum Muncul, Begini Kondisi Terkini Bundaran HI Jelang Aksi 12 Juni
Terkini
-
Nilai Saham Dinilai Belum Wajar, BRI Lakukan Buyback Fluktuatif Rp500 Miliar
-
Di Tengah Tekanan IHSG, BRI Tegaskan Fundamental Perbankan Nasional Tetap Kuat
-
Korupsi Makan Bergizi Gratis Memanas! Kejagung Isyaratkan Jumlah Tersangka Bakal Bertambah
-
Jeritan Emak-emak di DPRD Jabar: Kami Perjuangkan Hak Anak Miskin Masuk Sekolah Negeri
-
BRI: Kredit Perbankan Nasional Tumbuh 9,98%, Industri Tetap Solid