SuaraJabar.id - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menyegel dan menghentikan kegiatan di Tempat Pembuangan Sementara (TPS) Pasar Caringin, Bandung, setelah menemukan sejumlah pelanggaran, termasuk tidak memiliki dokumen lingkungan.
Direktur Sanksi Administratif Kementerian LH Ari Prasetia mengungkapkan tindakan tersebut diambil setelah adanya aduan masyarakat mengenai penumpukan dan penimbunan sampah yang berdampak buruk terhadap lingkungan.
"Jadi ini dengan Pemkot Bandung juga mengeluarkan sanksi administrasi untuk membuat dokumen lingkungan di seluruh area pasar dan bagaimana pengolahan sampahnya," kata Ari di Bandung, Senin (10/2/2025).
Ari mengatakan selain tidak memiliki dokumen lingkungan, KLH juga menemukan bahwa tempat pembakaran sampah melalui alat incinerator di TPS tersebut juga tidak memiliki izin beroperasi.
Baca Juga: BMKG: Hujan Ringan Diprakirakan Terjadi di Serang dan Bandung
“Tidak ada dokumen lingkungannya, persetujuan lingkungannya tidak ada. Ini lagi proses mereka kena sanksi administrasi karena tidak memiliki persetujuan lingkungan dan dokumen lingkungannya,” katanya dikutip ANTARA.
Lebih lanjut, ia mengatakan dengan penutupan TPS tersebut, pengelola Pasar Caringin tidak diperkenankan membuang sampah lagi di area depan pasar.
Sebab, lanjut dia, tidak ada izin yang memperbolehkan pengelola membuang sampah di sini karena harus terlebih dahulu melengkapi dokumen lingkungan kepada Pemerintah Kota Bandung.
"Penimbunan di sini tidak sesuai dengan pengelolaan sampah yang sesuai aturan. Kami akan lanjutkan secara hukum ya, artinya nanti mungkin akan ada penyelidikan," kata dia.
Menurutnya, pengelola Pasar Caringin telah melanggar Undang-undang Nomor 18 Tahun 2008 mengenai pengelolaan sampah karena tidak mengikuti aturan.
Baca Juga: BMKG: Gempa Guncang Jawa Barat 106 Kali Selama Januari 2025
“Jadi setelah diberikan sanksi administrasi oleh DLH Kota Bandung, pengelola Pasar Carigin harus membenahi ini semua,” katanya.
Sebelumnya, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandung, Dudy Prayudi menegaskan pengelolaan sampah di Pasar Caringin menjadi tanggung jawab penuh pihak swasta.
Dudy mengatakan pengelola pasar harus memisahkan sampah organik dan anorganik dari sumbernya, mengangkutnya ke TPS, serta mengelola residu hingga ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA).
“Pasar Caringin merupakan pasar swasta, maka pengelola wajib menangani sampah sesuai aturan,” kata Dudy.
Berita Terkait
-
Hotel Milik MNC Land di KEK Lido Ikutan Disegel, Izin AMDAL Tak Beres
-
Pemain Keturunan Bandung: Banyak Orang yang Kirim Pesan, Kapan Saya Gabung Timnas Indonesia
-
Proyeknya Dijegal KLH, Emiten Milik Hary Tanoesoedibjo Bilang Begini
-
Waspadai PSIS Semarang, Bojan Hodak: Mereka akan Mengerahkan 300 persen Kemampuan
-
Adam Alis Sambut Pulihnya Pemain Kunci Persib Jelang Hadapi PSIS Semarang
Terpopuler
- Kini Dipecat Kongres Advokat Indonesia, Nasib Kantor Firdaus Oiwobo Pengacara Razman Mengenaskan
- Kronologi Hotman Paris Diskors 3 Bulan dari Perhimpunan Advokat Indonesia
- Uniknya Lokasi Pernikahan Angga Yunanda dan Shenina Cinnamon, Baru Satu-satunya di Dunia
- Thom Haye: Saya Merasa Sedih untuk Kevin Diks
- Patrick Kluivert Coret Nathan Tjoe-A-On
Pilihan
-
Pemilik Pagar Laut Bekasi Minta Maaf, Aguan Kapan?
-
Prabowo Subianto Curhat Ada Pihak Ingin Memisahkan, Jokowi: Kami Sudah Lama...
-
Patrick Kluivert Ketiban Berkah Jelang Timnas Indonesia vs Australia
-
IKN Masih Jadi Primadona? Pemerintah Pastikan Promosi Investasi Jalan Terus
-
UMKM Tenggarong Bersiap! Pasar Ramadan 1446 H Digelar di Kawasan Kedaton Kesultanan
Terkini
-
Sejumlah Anggota DPRD Kabupaten Karawang Diperiksa Kejaksaan Tinggi Jawa Barat
-
Pemkot Depok Targetkan 1,9 Juta Warga Ambil Bagian di Program Cek Kesehatan Gratis
-
Keluarga Korban Mengamuk Usai Sidang Vonis Pembunuhan Ditunda, Begini Komentar PN Cibadak
-
Hasil Pengecekan Polisi Terhadap Dua Mobil dengan Pelat Nomor Kembar di Sukabumi
-
Tiga Pelaku Pembobolan Minimarket Diringkus Polres Cirebon