SuaraJabar.id - Polresta Bogor Kota menetapkan status tersangka terhadap Bendi Wijaya, sopir truk yang terlibat kecelakaan maut dan menewaskan delapan orang di Gerbang Tol Ciawi 2, Kelurahan Katulampa, Kota Bogor, Jawa Barat.
"Betul (tersangka), dan sudah ditahan di Rutan Mapolresta Bogor Kota," ungkap Kanit Laka Lantas Polresta Bogor Kota AKP Santi Marintan di Bogor, Kamis (13/2/2025).
Bendi dikenakan Pasal 311 ayat 5, 4, 3, 2, 1 UU Nomor 22 Tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp24 juta.
Pasal tersebut menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana.
Penetapan status tersangka itu setelah Bendi menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Kantor Satlantas Polresta Bogor Kota, Jalan Kedunghalang pada Selasa (11/2).
Saat itu kondisi kesehatan Bendi dinyatakan membaik setelah dirawat di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ciawi karena mengalami cedera otak.
Direktur RSUD Ciawi dr Fusia Meidiawaty menyebutkan, selain mengalami cedera otak, Bendi yang merupakan warga Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi itu juga mengalami luka di bagian mata, sehingga harus menerima perawatan dari dokter spesialis mata dan spesialis saraf.
Sopir truk maut ini merupakan satu dari 11 korban selamat dari peristiwa kecelakaan di GT Ciawi 2.
Sebelumnya, Kapolresta Bogor Kota Kombes Eko Prasetyo menjelaskan, peristiwa kecelakaan di ruas jalan Tol Bogor Jakarta tepatnya di GT Ciawi 2 terjadi pada Selasa (4/2) sekitar pukul 23.30 WIB.
Baca Juga: Kunjungan Erdogan Hingga Cap Go Meh, Polresta Bogor Ingatkan Masyarakat Lalu Lintas Bakal Sibuk
Kecelakaan maut yang menghancurkan bangunan gerbang tol itu juga melibatkan sebanyak enam unit kendaraan, tiga di antaranya terbakar dan tiga lainnya mengalami kerusakan.
Saat itu truk dengan muatan galon melaju dari arah Ciawi menuju Jakarta, kemudian mengalami rem blong tepat di gerbang tol.
"Diduga kendaraan tersebut mengalami gagal fungsi rem (rem blong) sehingga menabrak rangkaian kendaraan yang sedang melakukan transaksi (pembayaran e-tol), tiga kendaraan terbakar, tiga kendaraan lainnya mengalami kerusakan," ujar Kombes Eko dikutip ANTARA.
Berita Terkait
Terpopuler
- Lupakan Louis van Gaal, Akira Nishino Calon Kuat Jadi Pelatih Timnas Indonesia
- Mengintip Rekam Jejak Akira Nishino, Calon Kuat Pelatih Timnas Indonesia
- 7 Mobil Keluarga 7 Seater Seharga Kawasaki Ninja yang Irit dan Nyaman
- Link Download Logo Hari Santri 2025 Beserta Makna dan Tema
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 21 Oktober 2025: Banjir 2.000 Gems, Pemain 110-113, dan Rank Up
Pilihan
-
5 Laga Klasik Real Madrid vs Juventus di Liga Champions: Salto Abadi Ronaldo
-
Prabowo Isyaratkan Maung MV3 Kurang Nyaman untuk Mobil Kepresidenan, Akui Kangen Naik Alphard
-
Suara.com Raih Penghargaan Media Brand Awards 2025 dari SPS
-
Uang Bansos Dipakai untuk Judi Online, Sengaja atau Penyalahgunaan NIK?
-
Dedi Mulyadi Tantang Purbaya Soal Dana APBD Rp4,17 Triliun Parkir di Bank
Terkini
-
Gaji PPPK Butakan Mata? Viral Kisah Pilu Istri Dibuang Usai Suami Naik Status
-
Mengapa UIKA Bogor? Bongkar Alasan Kampus Ini Lolos ke Daftar 19 PTS Unggul Jawa Barat
-
Mobil Ketua Karang Taruna Bogor Dihancurkan OTK! Bukan Pencurian Biasa, Ada Dugaan Teror Serius
-
Krisis Air PDAM Tirta Kahuripan Kian Parah, Netizen Kepung Medsos Desak Dedi Mulyadi Turun Tangan
-
Dedi Tantang Purbaya Buka Data! Bantah Endapkan Triliunan Uang Rakyat di Deposito