SuaraJabar.id - Polresta Bogor Kota menetapkan status tersangka terhadap Bendi Wijaya, sopir truk yang terlibat kecelakaan maut dan menewaskan delapan orang di Gerbang Tol Ciawi 2, Kelurahan Katulampa, Kota Bogor, Jawa Barat.
"Betul (tersangka), dan sudah ditahan di Rutan Mapolresta Bogor Kota," ungkap Kanit Laka Lantas Polresta Bogor Kota AKP Santi Marintan di Bogor, Kamis (13/2/2025).
Bendi dikenakan Pasal 311 ayat 5, 4, 3, 2, 1 UU Nomor 22 Tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp24 juta.
Pasal tersebut menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana.
Baca Juga: Kunjungan Erdogan Hingga Cap Go Meh, Polresta Bogor Ingatkan Masyarakat Lalu Lintas Bakal Sibuk
Penetapan status tersangka itu setelah Bendi menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Kantor Satlantas Polresta Bogor Kota, Jalan Kedunghalang pada Selasa (11/2).
Saat itu kondisi kesehatan Bendi dinyatakan membaik setelah dirawat di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ciawi karena mengalami cedera otak.
Direktur RSUD Ciawi dr Fusia Meidiawaty menyebutkan, selain mengalami cedera otak, Bendi yang merupakan warga Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi itu juga mengalami luka di bagian mata, sehingga harus menerima perawatan dari dokter spesialis mata dan spesialis saraf.
Sopir truk maut ini merupakan satu dari 11 korban selamat dari peristiwa kecelakaan di GT Ciawi 2.
Sebelumnya, Kapolresta Bogor Kota Kombes Eko Prasetyo menjelaskan, peristiwa kecelakaan di ruas jalan Tol Bogor Jakarta tepatnya di GT Ciawi 2 terjadi pada Selasa (4/2) sekitar pukul 23.30 WIB.
Baca Juga: Komplotan Spesialis Pencuri Bebek dengan Kekerasan Diringkus Polisi: Tiga Tertangkap, Lima Buron
Kecelakaan maut yang menghancurkan bangunan gerbang tol itu juga melibatkan sebanyak enam unit kendaraan, tiga di antaranya terbakar dan tiga lainnya mengalami kerusakan.
Saat itu truk dengan muatan galon melaju dari arah Ciawi menuju Jakarta, kemudian mengalami rem blong tepat di gerbang tol.
"Diduga kendaraan tersebut mengalami gagal fungsi rem (rem blong) sehingga menabrak rangkaian kendaraan yang sedang melakukan transaksi (pembayaran e-tol), tiga kendaraan terbakar, tiga kendaraan lainnya mengalami kerusakan," ujar Kombes Eko dikutip ANTARA.
Berita Terkait
-
Jadi Tersangka Kasus Korupsi pada KSU dan Akuisisi PT Jembatan Nusantara, KPK Tahan 3 Direktur ASDP
-
Gerindra Gelar Kongres Luar Biasa Mendadak di Hambalang, Prabowo Tetap Jadi Ketua Umum
-
Mobil Tabrak Kerumunan di Munich, 20 Orang Luka-luka, Termasuk Anak-Anak!
-
Viral Warga Bali Tak Menjarah Minyak Goreng dari Truk yang Terguling Banjir Pujian
-
Potret Prabowo Sambut Langsung Presiden Erdogan di Istana Bogor
Terpopuler
- Peringatan Anies soal Bangun Kota di Tengah Hutan Jadi Kenyataan, IKN Kini Tak Terawat
- Nathan Tjoe-A-On: Membela Suriname Ada di Pikiranku, Selamanya!
- Gibran Rakabuming Pantau Razia Rambut di Sekolah, Netizen Geleng-geleng: Kerjaannya Receh..
- Kini Dipecat Organisasi Advokat, Heboh Gepokan Duit di Amplop Cokelat Milik Firdaus Oiwobo
- Sosok Donny Andretti, Sosok Mentereng Rela Terima Firdaus Oiwobo Usai Dipecat Kongres Advokat Indonesia
Pilihan
Terkini
-
Korban Miras Oplosan Berjatuhan, Dinkes Cianjur Peringatkan Apotek dan Toko Bahan Kimia Selektif Layani Pembeli
-
Bojan Hodak: Kehadiran Bobotoh di Sesi Latihan Bikin Pemain Persib Emosional
-
PN Cibadak Vonis Sejoli Pembunuh Wanita Cianjur Penjara Seumur Hidup, Keluarga Korban Puas
-
Tenggak Miras Oplosan Alkohol 70 Persen, Anak Jalanan di Cianjur Tewas
-
Dedi Mulyadi Minta PT BSM Hentikan Proyek Tambak Udang di Minajaya, Jika Tidak...