Scroll untuk membaca artikel
Syaiful Rachman
Kamis, 13 Februari 2025 | 13:00 WIB
Petugas membersihkan material kecelakaan beruntun di Gerbang Tol Ciawi 2, Kota Bogor, Jawa Barat, Rabu (5/2/2025). Menurut Sat Lantas Polresta Bogor kecelakaan beruntun yang melibatkan enam kendaraan itu terjadi di GT Ciawi 2 pada Selasa malam (4/2) pukul 23.30 WIB yang menyebabkan delapan orang tewas dan sebelas orang luka berat dan sedang. ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/nym.

SuaraJabar.id - Polresta Bogor Kota menetapkan status tersangka terhadap Bendi Wijaya, sopir truk yang terlibat kecelakaan maut dan menewaskan delapan orang di Gerbang Tol Ciawi 2, Kelurahan Katulampa, Kota Bogor, Jawa Barat.

"Betul (tersangka), dan sudah ditahan di Rutan Mapolresta Bogor Kota," ungkap Kanit Laka Lantas Polresta Bogor Kota AKP Santi Marintan di Bogor, Kamis (13/2/2025).

Bendi dikenakan Pasal 311 ayat 5, 4, 3, 2, 1 UU Nomor 22 Tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp24 juta.

Foto udara petugas membersihkan material akibat kecelakaan beruntun di Gerbang Tol Ciawi 2, Kota Bogor, Jawa Barat, Rabu (5/2/2025). Menurut Sat Lantas Polresta Bogor kecelakaan beruntun yang melibatkan enam kendaraan itu terjadi di GT Ciawi 2 pada Selasa malam (4/2) pukul 23.30 WIB yang menyebabkan delapan orang tewas dan sebelas orang luka berat dan sedang. ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/nym.

Pasal tersebut menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana.

Baca Juga: Kunjungan Erdogan Hingga Cap Go Meh, Polresta Bogor Ingatkan Masyarakat Lalu Lintas Bakal Sibuk

Penetapan status tersangka itu setelah Bendi menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Kantor Satlantas Polresta Bogor Kota, Jalan Kedunghalang pada Selasa (11/2).

Saat itu kondisi kesehatan Bendi dinyatakan membaik setelah dirawat di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ciawi karena mengalami cedera otak.

Direktur RSUD Ciawi dr Fusia Meidiawaty menyebutkan, selain mengalami cedera otak, Bendi yang merupakan warga Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi itu juga mengalami luka di bagian mata, sehingga harus menerima perawatan dari dokter spesialis mata dan spesialis saraf.

Sopir truk maut ini merupakan satu dari 11 korban selamat dari peristiwa kecelakaan di GT Ciawi 2.

Sebelumnya, Kapolresta Bogor Kota Kombes Eko Prasetyo menjelaskan, peristiwa kecelakaan di ruas jalan Tol Bogor Jakarta tepatnya di GT Ciawi 2 terjadi pada Selasa (4/2) sekitar pukul 23.30 WIB.

Baca Juga: Komplotan Spesialis Pencuri Bebek dengan Kekerasan Diringkus Polisi: Tiga Tertangkap, Lima Buron

Kecelakaan maut yang menghancurkan bangunan gerbang tol itu juga melibatkan sebanyak enam unit kendaraan, tiga di antaranya terbakar dan tiga lainnya mengalami kerusakan.

Saat itu truk dengan muatan galon melaju dari arah Ciawi menuju Jakarta, kemudian mengalami rem blong tepat di gerbang tol.

"Diduga kendaraan tersebut mengalami gagal fungsi rem (rem blong) sehingga menabrak rangkaian kendaraan yang sedang melakukan transaksi (pembayaran e-tol), tiga kendaraan terbakar, tiga kendaraan lainnya mengalami kerusakan," ujar Kombes Eko dikutip ANTARA.

Load More