SuaraJabar.id - Menteri Perdagangan (Mendag) RI Budi Santoso turun langsung menindak Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 34-43111 Baros di Kecamatan Baros, Kota Sukabumi, Jawa Barat karena terbukti melakukan kecurangan.
Mendag Budi bersama Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Nunung Syaifuddin dan Dirut Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan serta unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Sukabumi memeriksa satu persatu dispenser SPBU dan melakukan tera ulang.
Terungkap, SPBU ini telah melakukan kecurangan dengan modus mengurangi takaran BBM sebanyak tiga persen dari setiap liternya. Untuk mengelabui konsumen, pihak SPBU sengaja memasang rangkaian elektronik atau alat khusus pada dispenser yang sudah diatur untuk mengurangi volume BBM yang diisikan ke kendaraan konsumen.
"Penindakan ini setelah kami mendapatkan laporan dari masyarakat yang merasa dirugikan oleh SPBU ini. Adapun modus yang dilakukan yakni mengurangi takaran bahan bakar minyak (BBM)," katanya kepada ANTARA di Sukabumi, Rabu (19/2/2025).
Budi mengatakan di SPBU tersebut ada empat dispenser yang seluruhnya dipasang rangkaian elektronik tersebut. Namun, untuk berapa lama SPBU Baros ini melakukan kecurangan tersebut pihaknya bersama Bareskrim Polri masih melalukan pendalaman.
Ia pun mengapresiasi kerja sama antara Kemendag RI, Bareskrim Polri, PT Pertamina Patra Niaga, Pemkot Sukabumi dan Polres Sukabumi Kota yang telah membongkar praktik kecurangan yang dilakukan SPBU ini sehingga konsumen merugi.
"SPBU ini sudah kami segel, namun untuk sanksi masih dilakukan pendalaman. Tapi yang jelas SPBU Baros sudah melakukan berbagai pelanggaran," tambahnya.
Ia mengatakan ada dua pelanggaran yang dilakukan SPBU Baros pertama melanggar Undang-Undang RI Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal dan UURI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Pihaknya mengimbau kepada masyarakat atau konsumen jika merasa dirugikan oleh ulah oknum pengusaha SPBU agar tidak ragu untuk melapor baik ke kepolisian, dinas terkait, Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) maupun Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK).
Baca Juga: Pengemudi Ojol Sukabumi Mogok Massal, Tolak Sistem Aceng dan Slot
Dengan adanya informasi atau laporan, tidak semakin banyak konsumen yang dirugikan dan oknum pengusaha yang nakal bisa diberikan sanksi berupa teguran, denda, penutupan usaha hingga kurungan penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
- Peluang Baru Terbuka, Kehidupan 4 Shio Ini Diprediksi Semakin Membaik Mulai 10 Juni 2026
- Beredar 24 Nama Terseret Kasus BGN, Kuasa Hukum Sony Sonjaya: Nama Itu Sudah Diserahkan ke Penyidik
Pilihan
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
-
'Kalau Semua Diam, Siapa yang Akan Bicara?' Alasan Zaskia Adya Mecca Dukung Aksi Mahasiswa
-
Silakan Tabrak Kami! Polisi Tantang Massa Mahasiswa UI yang Nekat ke Bundaran HI
-
Mahasiswa Belum Muncul, Begini Kondisi Terkini Bundaran HI Jelang Aksi 12 Juni
Terkini
-
Nilai Saham Dinilai Belum Wajar, BRI Lakukan Buyback Fluktuatif Rp500 Miliar
-
Di Tengah Tekanan IHSG, BRI Tegaskan Fundamental Perbankan Nasional Tetap Kuat
-
Korupsi Makan Bergizi Gratis Memanas! Kejagung Isyaratkan Jumlah Tersangka Bakal Bertambah
-
Jeritan Emak-emak di DPRD Jabar: Kami Perjuangkan Hak Anak Miskin Masuk Sekolah Negeri
-
BRI: Kredit Perbankan Nasional Tumbuh 9,98%, Industri Tetap Solid