SuaraJabar.id - Menteri Perdagangan (Mendag) RI Budi Santoso turun langsung menindak Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 34-43111 Baros di Kecamatan Baros, Kota Sukabumi, Jawa Barat karena terbukti melakukan kecurangan.
Mendag Budi bersama Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Nunung Syaifuddin dan Dirut Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan serta unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Sukabumi memeriksa satu persatu dispenser SPBU dan melakukan tera ulang.
Terungkap, SPBU ini telah melakukan kecurangan dengan modus mengurangi takaran BBM sebanyak tiga persen dari setiap liternya. Untuk mengelabui konsumen, pihak SPBU sengaja memasang rangkaian elektronik atau alat khusus pada dispenser yang sudah diatur untuk mengurangi volume BBM yang diisikan ke kendaraan konsumen.
"Penindakan ini setelah kami mendapatkan laporan dari masyarakat yang merasa dirugikan oleh SPBU ini. Adapun modus yang dilakukan yakni mengurangi takaran bahan bakar minyak (BBM)," katanya kepada ANTARA di Sukabumi, Rabu (19/2/2025).
Budi mengatakan di SPBU tersebut ada empat dispenser yang seluruhnya dipasang rangkaian elektronik tersebut. Namun, untuk berapa lama SPBU Baros ini melakukan kecurangan tersebut pihaknya bersama Bareskrim Polri masih melalukan pendalaman.
Ia pun mengapresiasi kerja sama antara Kemendag RI, Bareskrim Polri, PT Pertamina Patra Niaga, Pemkot Sukabumi dan Polres Sukabumi Kota yang telah membongkar praktik kecurangan yang dilakukan SPBU ini sehingga konsumen merugi.
"SPBU ini sudah kami segel, namun untuk sanksi masih dilakukan pendalaman. Tapi yang jelas SPBU Baros sudah melakukan berbagai pelanggaran," tambahnya.
Ia mengatakan ada dua pelanggaran yang dilakukan SPBU Baros pertama melanggar Undang-Undang RI Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal dan UURI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Pihaknya mengimbau kepada masyarakat atau konsumen jika merasa dirugikan oleh ulah oknum pengusaha SPBU agar tidak ragu untuk melapor baik ke kepolisian, dinas terkait, Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) maupun Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK).
Baca Juga: Pengemudi Ojol Sukabumi Mogok Massal, Tolak Sistem Aceng dan Slot
Dengan adanya informasi atau laporan, tidak semakin banyak konsumen yang dirugikan dan oknum pengusaha yang nakal bisa diberikan sanksi berupa teguran, denda, penutupan usaha hingga kurungan penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- 4 Pilihan HP OPPO 5G Terbaik 2026 dengan RAM Besar dan Kamera Berkualitas
- 57 Kode Redeem FF Terbaru 25 Januari 2026: Ada Skin Tinju Jujutsu & Scar Shadow
- 6 HP Murah RAM Besar Rp1 Jutaan, Spek Tinggi untuk Foto dan Edit Video Tanpa Lag
- Bojan Hodak Beberkan Posisi Pemain Baru Persib Bandung
Pilihan
-
Danantara Mau Caplok Tambang Emas Martabe Milik Astra?
-
H-135 Kick Off Piala Dunia 2026, Dua Negara Ini Harus Tempuh Perjalanan 15.000 KM
-
5 Rekomendasi HP RAM 12 GB Paling Murah, Cocok buat Gaming dan Multitasking
-
Kenaikan Harga Emas yang Bikin Cemas
-
Sah! Komisi XI DPR Pilih Keponakan Prabowo Jadi Deputi Gubernur BI
Terkini
-
Kronologi Dua Polisi Gugur Saat Menjalankan Tugas Kemanusiaan di Longsor Cisarua
-
7 Fakta Dua Polisi Gugur di Longsor Cisarua, Tertabrak Truk TNI Saat Tugas Kemanusiaan
-
Amal Mulia Salurkan Bantuan Bagi Ratusan Ribu Penerima Manfaat di Dalam dan Luar Negeri
-
16 Jenazah Dievakuasi, Tim SAR Terus Sisir 80 Korban yang Masih Tertimbun di Cisarua
-
80 Orang Masih Tertimbun, Basarnas Kerahkan Pasukan Khusus dan Robot Udara ke Bandung Barat