SuaraJabar.id - SPBU di jalan Baros Kota Sukabumi, Jawa Barat, kedapatan melakukan praktik curang pengurangan takaran BBM. Kecurangan ini dibongkar oleh Kementerian Perdagangan RI bersama Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri.
"Kamis 29 Januari 2025 sekitar pukul 14:00 WIB, tim penyidik subdit 1 tipidter bersama direktorat metrologi ditjen PKPN Kemendag dan Pertamina Patra Niaga mendatangi SPBU ini untuk melakukan pengecekan dan kebenaran pompa ukur yang ada di SPBU ini," ujar Direktur Tipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Nunung Syarifudin.
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa seluruh mesin pompa ukur di SPBU tersebut tidak sesuai ketentuan. Kecurangan ini dilakukan dengan menggunakan alat khusus berupa PCB (Printed Circuit Board) yang dipasang di dalam mesin pengisian.
"Diduga dipasang PCB yang berisi komponen elektronik yang dilengkapi trafo pengatur arus listrik dimana alat tambahan tersebut dipasang dan disembunyikan di kompartemen kosong antara kompartemen pompa dan kompartemen alat ukur BBM," ungkap Nunung dilansir sukabumiupdate. com, jaringan suara.com, Rabu (19/2/2025).
Akibat perbuatannya, Direktur PT PBM, Rudi, ditetapkan sebagai tersangka. Polisi masih melakukan pengembangan untuk mencari tahu pihak-pihak lain yang terlibat dalam praktik curang ini.
"Terlapornya adalah direktur PT PBM yaitu saudara Rudi. Ini baru awal, nanti akan dikembangkan lagi kira-kira siapa yang ikut bermain atau menikmati dari hasil kecurangan itu," kata Nunung.
SPBU dengan nomor 34.43.111 ini telah beroperasi sejak tahun 2005. Polisi masih mendalami sejak kapan alat PCB tersebut digunakan. Akibat kecurangan ini, masyarakat ditaksir mengalami kerugian mencapai Rp 1,4 miliar per tahun.
"Kerugian ditaksir mencapai Rp 1,4 Miliar per tahun dengan rincian dari setiap 20 liter yang dibeli akan berkurang sekira 600 mililiter atau 3 persen," tegasnya.
Para pelaku akan dijerat dengan pasal 27 jo pasal 32 ayat 1 UU nomor 2 tahun 1981 tentang metrologi ilegal dengan ancaman pidana 1 tahun dan denda setinggi-tingginya 100 juta.
Baca Juga: Mayat Pria Ditemukan Membusuk di Kontrakan Parungkuda Sukabumi
"Telah menimbulkan kerugian masyarakat sekitar 1,4 miliar namun demikian tidak menutup kemungkinan kita akan terapkan juga pasal TPPU," pungkasnya.
Menteri Perdagangan RI Budi Santoso yang turut hadir dalam pengungkapan kasus ini mengatakan bahwa temuan ini berdasarkan aduan masyarakat yang ditindaklanjuti oleh Bareskrim.
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Sunscreen untuk Flek Hitam Terlaris di Shopee yang Bisa Kamu Coba
- Lebih Murah dari Innova Zenix: 5 Mobil 7 Seater Kabin Lega Cocok untuk Liburan Keluarga Akhir Tahun
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- 7 Mobil 8 Seater Termurah untuk Keluarga, MPV hingga SUV Super Nyaman
Pilihan
-
4 HP Memori 256 GB Paling Murah, Cocok untuk Gamer yang Ingin Install Banyak Game
-
Disebut Menteri Berbahaya, Menkeu Purbaya Langsung Skakmat Hasan Nasbi
-
Hasan Nasbi Sebut Menkeu Purbaya Berbahaya, Bisa Lemahkan Pemerintah
-
5 Fakta Kemenangan 2-1 Real Madrid Atas Barcelona: 16 Gol Kylian Mbappe
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
Terkini
-
Siapa Dalang di Balik KTP Palsu WNA Israel Aron Geller? 5 Fakta Mengejutkan Terungkap
-
Gempar KTP Palsu WNA Israel di Cianjur, Bupati Wahyu Ferdian Bongkar Data Aron Geller Fiktif
-
Dokter Dikeroyok di Depan Rumah! 5 Pelaku Ditangkap
-
36 Pendaki Ilegal Ini Dihukum Berat!
-
Warga Bantah Pukul Anak Anggota DPRD di Bogor, Wakil Rakyat dari NasDem 'Keukeuh' Buat Laporan