SuaraJabar.id - SPBU di jalan Baros Kota Sukabumi, Jawa Barat, kedapatan melakukan praktik curang pengurangan takaran BBM. Kecurangan ini dibongkar oleh Kementerian Perdagangan RI bersama Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri.
"Kamis 29 Januari 2025 sekitar pukul 14:00 WIB, tim penyidik subdit 1 tipidter bersama direktorat metrologi ditjen PKPN Kemendag dan Pertamina Patra Niaga mendatangi SPBU ini untuk melakukan pengecekan dan kebenaran pompa ukur yang ada di SPBU ini," ujar Direktur Tipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Nunung Syarifudin.
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa seluruh mesin pompa ukur di SPBU tersebut tidak sesuai ketentuan. Kecurangan ini dilakukan dengan menggunakan alat khusus berupa PCB (Printed Circuit Board) yang dipasang di dalam mesin pengisian.
"Diduga dipasang PCB yang berisi komponen elektronik yang dilengkapi trafo pengatur arus listrik dimana alat tambahan tersebut dipasang dan disembunyikan di kompartemen kosong antara kompartemen pompa dan kompartemen alat ukur BBM," ungkap Nunung dilansir sukabumiupdate. com, jaringan suara.com, Rabu (19/2/2025).
Baca Juga: Mayat Pria Ditemukan Membusuk di Kontrakan Parungkuda Sukabumi
Akibat perbuatannya, Direktur PT PBM, Rudi, ditetapkan sebagai tersangka. Polisi masih melakukan pengembangan untuk mencari tahu pihak-pihak lain yang terlibat dalam praktik curang ini.
"Terlapornya adalah direktur PT PBM yaitu saudara Rudi. Ini baru awal, nanti akan dikembangkan lagi kira-kira siapa yang ikut bermain atau menikmati dari hasil kecurangan itu," kata Nunung.
SPBU dengan nomor 34.43.111 ini telah beroperasi sejak tahun 2005. Polisi masih mendalami sejak kapan alat PCB tersebut digunakan. Akibat kecurangan ini, masyarakat ditaksir mengalami kerugian mencapai Rp 1,4 miliar per tahun.
"Kerugian ditaksir mencapai Rp 1,4 Miliar per tahun dengan rincian dari setiap 20 liter yang dibeli akan berkurang sekira 600 mililiter atau 3 persen," tegasnya.
Para pelaku akan dijerat dengan pasal 27 jo pasal 32 ayat 1 UU nomor 2 tahun 1981 tentang metrologi ilegal dengan ancaman pidana 1 tahun dan denda setinggi-tingginya 100 juta.
Baca Juga: Pengemudi Ojol Sukabumi Mogok Massal, Tolak Sistem Aceng dan Slot
"Telah menimbulkan kerugian masyarakat sekitar 1,4 miliar namun demikian tidak menutup kemungkinan kita akan terapkan juga pasal TPPU," pungkasnya.
Menteri Perdagangan RI Budi Santoso yang turut hadir dalam pengungkapan kasus ini mengatakan bahwa temuan ini berdasarkan aduan masyarakat yang ditindaklanjuti oleh Bareskrim.
Berita Terkait
-
Polisi Bongkar Kecurangan Takaran di SPBU Sukabumi, Kerugian Konsumen Capai Rp1,4 M per Tahun
-
Pertamina Patra Niaga, Kemendag dan Bareskrim Polri Segel SPBU Curang di Sukabumi
-
Alatnya Dipasang di Tempat Tak Terlihat, SPBU Ini Manipulasi Takaran BBM Bikin Masyarakat Rugi Rp1,4 Miliar
-
Aksi Bejat Kakek di Sukabumi, Cabuli Bocah SD Hingga 9 Kali
-
Pilu! Bayi Perempuan Ditinggalkan di Depan Masjid Sukabumi, Kondisinya Memprihatinkan
Terpopuler
- 3 Wakil AFF di Piala Asia U-20 2025: Dua Gugur, Satu Lolos ke Perempatfinal
- Tiba di Bali, Cristiano Ronaldo: Love It, Terima Kasih Pak Presiden
- Mengunjungi Gunung Parung yang Diklaim Punya Firdaus Oiwobo, Warga Lokal Bilang Begini
- Komika Mongol Singgung Moral di Hadapan Gibran, Warganet: Contoh Nyata lagi Duduk di Depan
- Danantara Trending, Opini Lawas Dahlan Iskan Beredar
Pilihan
-
5 Rekomendasi HP Rp 5 Jutaan Terbaru Februari 2025, Performa Handal
-
Gratispol Rudy-Seno Diapresiasi, Tapi Fasilitas Pendidikan 3T Tak Boleh Dikesampingkan
-
Di Tengah Efisiensi Anggaran, Pemkab PPU Utamakan Pendidikan, Kesehatan, dan Infrastruktur IKN
-
Berau Terancam Puting Beliung, BPBD Ingatkan Bahaya Cuaca Ekstrem di Kaltim
-
4 Rekomendasi Laptop Gaming RTX 4060 di Bawah Rp 20 Juta, Terbaik Februari 2025
Terkini
-
H-1 Ramadan, Tempat Hiburan Malam di Kota Cirebon Wajib Tutup
-
Polres Cianjur: Kalau Ada Oknum Wartawan yang Lakukan Pemerasan dan Intimidasi, Segera Laporkan!
-
Gempa Dangkal M 4,5 Guncang Sukabumi, Disebabkan Aktivitas Sesar Aktif Bawah Laut
-
Hari Pertama Jabat, Bupati Bogor Rudy Susmanto Musnahkan 1 Ton Narkoba
-
Jelang Ramadan, Polrestabes Bandung Perketat Pengamanan Titik Rawan Kriminalitas