SuaraJabar.id - SPBU di jalan Baros Kota Sukabumi, Jawa Barat, kedapatan melakukan praktik curang pengurangan takaran BBM. Kecurangan ini dibongkar oleh Kementerian Perdagangan RI bersama Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri.
"Kamis 29 Januari 2025 sekitar pukul 14:00 WIB, tim penyidik subdit 1 tipidter bersama direktorat metrologi ditjen PKPN Kemendag dan Pertamina Patra Niaga mendatangi SPBU ini untuk melakukan pengecekan dan kebenaran pompa ukur yang ada di SPBU ini," ujar Direktur Tipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Nunung Syarifudin.
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa seluruh mesin pompa ukur di SPBU tersebut tidak sesuai ketentuan. Kecurangan ini dilakukan dengan menggunakan alat khusus berupa PCB (Printed Circuit Board) yang dipasang di dalam mesin pengisian.
"Diduga dipasang PCB yang berisi komponen elektronik yang dilengkapi trafo pengatur arus listrik dimana alat tambahan tersebut dipasang dan disembunyikan di kompartemen kosong antara kompartemen pompa dan kompartemen alat ukur BBM," ungkap Nunung dilansir sukabumiupdate. com, jaringan suara.com, Rabu (19/2/2025).
Akibat perbuatannya, Direktur PT PBM, Rudi, ditetapkan sebagai tersangka. Polisi masih melakukan pengembangan untuk mencari tahu pihak-pihak lain yang terlibat dalam praktik curang ini.
"Terlapornya adalah direktur PT PBM yaitu saudara Rudi. Ini baru awal, nanti akan dikembangkan lagi kira-kira siapa yang ikut bermain atau menikmati dari hasil kecurangan itu," kata Nunung.
SPBU dengan nomor 34.43.111 ini telah beroperasi sejak tahun 2005. Polisi masih mendalami sejak kapan alat PCB tersebut digunakan. Akibat kecurangan ini, masyarakat ditaksir mengalami kerugian mencapai Rp 1,4 miliar per tahun.
"Kerugian ditaksir mencapai Rp 1,4 Miliar per tahun dengan rincian dari setiap 20 liter yang dibeli akan berkurang sekira 600 mililiter atau 3 persen," tegasnya.
Para pelaku akan dijerat dengan pasal 27 jo pasal 32 ayat 1 UU nomor 2 tahun 1981 tentang metrologi ilegal dengan ancaman pidana 1 tahun dan denda setinggi-tingginya 100 juta.
Baca Juga: Mayat Pria Ditemukan Membusuk di Kontrakan Parungkuda Sukabumi
"Telah menimbulkan kerugian masyarakat sekitar 1,4 miliar namun demikian tidak menutup kemungkinan kita akan terapkan juga pasal TPPU," pungkasnya.
Menteri Perdagangan RI Budi Santoso yang turut hadir dalam pengungkapan kasus ini mengatakan bahwa temuan ini berdasarkan aduan masyarakat yang ditindaklanjuti oleh Bareskrim.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
Tragedi di Stasiun Bekasi Timur: 3 Penumpang KRL Tewas dan 38 Korban Luka-luka Dilarikan ke 4 RS
-
KAI Fokus Evakuasi dan Normalisasi Jalur Pasca KA Argo Bromo Anggrek Tabrak KRL di Bekasi Timur
-
Tabrakan Hebat di Stasiun Bekasi Timur: KRL vs Argo Bromo Anggrek, Jeritan Penumpang Pecah!
-
Rekam Jejak Jenderal Dudung Abdurachman: Dari Pencopot Baliho Kini Jadi Tangan Kanan Presiden
-
Reshuffle Kabinet: Qodari Geser dari KSP ke Bakom, Dudung Ambil Alih Peran Strategis di Istana
Terkini
-
Kesaksian Korban Selamat: Lokomotif Argo Bromo Tembus Gerbong Belakang CommuterLine di Bekasi
-
Detik-detik KRL Ditabrak Kereta Jarak Jauh di Bekasi Timur, Penumpang: Kami Langsung Dievakuasi
-
Awal Mula Tabrakan Maut KRL vs KA Jarak Jauh di Bekasi: Dipicu Mobil Mogok di Perlintasan
-
Puluhan Penumpang KRL Bekasi Timur Luka-Luka, Evakuasi Berlangsung Dramatis
-
KRL vs KRD Tabrakan di Stasiun Bekasi Timur, Evakuasi Penumpang Terjepit Masih Berlangsung