SuaraJabar.id - SPBU di jalan Baros Kota Sukabumi, Jawa Barat, kedapatan melakukan praktik curang pengurangan takaran BBM. Kecurangan ini dibongkar oleh Kementerian Perdagangan RI bersama Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri.
"Kamis 29 Januari 2025 sekitar pukul 14:00 WIB, tim penyidik subdit 1 tipidter bersama direktorat metrologi ditjen PKPN Kemendag dan Pertamina Patra Niaga mendatangi SPBU ini untuk melakukan pengecekan dan kebenaran pompa ukur yang ada di SPBU ini," ujar Direktur Tipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Nunung Syarifudin.
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa seluruh mesin pompa ukur di SPBU tersebut tidak sesuai ketentuan. Kecurangan ini dilakukan dengan menggunakan alat khusus berupa PCB (Printed Circuit Board) yang dipasang di dalam mesin pengisian.
"Diduga dipasang PCB yang berisi komponen elektronik yang dilengkapi trafo pengatur arus listrik dimana alat tambahan tersebut dipasang dan disembunyikan di kompartemen kosong antara kompartemen pompa dan kompartemen alat ukur BBM," ungkap Nunung dilansir sukabumiupdate. com, jaringan suara.com, Rabu (19/2/2025).
Akibat perbuatannya, Direktur PT PBM, Rudi, ditetapkan sebagai tersangka. Polisi masih melakukan pengembangan untuk mencari tahu pihak-pihak lain yang terlibat dalam praktik curang ini.
"Terlapornya adalah direktur PT PBM yaitu saudara Rudi. Ini baru awal, nanti akan dikembangkan lagi kira-kira siapa yang ikut bermain atau menikmati dari hasil kecurangan itu," kata Nunung.
SPBU dengan nomor 34.43.111 ini telah beroperasi sejak tahun 2005. Polisi masih mendalami sejak kapan alat PCB tersebut digunakan. Akibat kecurangan ini, masyarakat ditaksir mengalami kerugian mencapai Rp 1,4 miliar per tahun.
"Kerugian ditaksir mencapai Rp 1,4 Miliar per tahun dengan rincian dari setiap 20 liter yang dibeli akan berkurang sekira 600 mililiter atau 3 persen," tegasnya.
Para pelaku akan dijerat dengan pasal 27 jo pasal 32 ayat 1 UU nomor 2 tahun 1981 tentang metrologi ilegal dengan ancaman pidana 1 tahun dan denda setinggi-tingginya 100 juta.
Baca Juga: Mayat Pria Ditemukan Membusuk di Kontrakan Parungkuda Sukabumi
"Telah menimbulkan kerugian masyarakat sekitar 1,4 miliar namun demikian tidak menutup kemungkinan kita akan terapkan juga pasal TPPU," pungkasnya.
Menteri Perdagangan RI Budi Santoso yang turut hadir dalam pengungkapan kasus ini mengatakan bahwa temuan ini berdasarkan aduan masyarakat yang ditindaklanjuti oleh Bareskrim.
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Netanyahu Siap Gunakan Bom Nuklir? Eks Kolonel AS Lawrence Wilkerson Bongkar Skenario Kiamat Iran
- 10 Singkatan THR Lucu yang Bikin Ngakak, Bukan Tunjangan Hari Raya!
- 35 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 11 Maret 2026: Klaim MP40, Diamond, dan Sayap Ungu
Pilihan
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
-
Detik-Detik Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
-
Indonesia Beli Rudal Supersonik Brahmos Rp 5,9 Triliun! Terancam Sanksi Donald Trump
-
Kronologi Lengkap Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast Militerisme
-
Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
Terkini
-
Adu Banteng di Jalur Sukabumi-Bogor: Colt Mini L300 Hantam Pajero, Bagaimana Nasib 8 Penumpang?
-
Mengawal Senyum Buruh: Kala Ribuan Karyawan Kahatex Cairkan THR di Bawah Penjagaan Ketat Polisi
-
Maut Menjemput di Simpang Tonjong: Detik-Detik Avanza Oleng Renggut Nyawa Pejalan Kaki di Ciamis
-
Bukan Sekadar Urusan Masak: Gegara Limbah dan Asrama, 2 SPPG di Banjar Disetop Pusat
-
Hati-hati! Penipuan Berkedok Toko 'Centang Biru' Marak Jelang Lebaran, Saldo Rekening Jadi Incaran