SuaraJabar.id - SPBU di jalan Baros Kota Sukabumi, Jawa Barat, kedapatan melakukan praktik curang pengurangan takaran BBM. Kecurangan ini dibongkar oleh Kementerian Perdagangan RI bersama Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri.
"Kamis 29 Januari 2025 sekitar pukul 14:00 WIB, tim penyidik subdit 1 tipidter bersama direktorat metrologi ditjen PKPN Kemendag dan Pertamina Patra Niaga mendatangi SPBU ini untuk melakukan pengecekan dan kebenaran pompa ukur yang ada di SPBU ini," ujar Direktur Tipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Nunung Syarifudin.
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa seluruh mesin pompa ukur di SPBU tersebut tidak sesuai ketentuan. Kecurangan ini dilakukan dengan menggunakan alat khusus berupa PCB (Printed Circuit Board) yang dipasang di dalam mesin pengisian.
"Diduga dipasang PCB yang berisi komponen elektronik yang dilengkapi trafo pengatur arus listrik dimana alat tambahan tersebut dipasang dan disembunyikan di kompartemen kosong antara kompartemen pompa dan kompartemen alat ukur BBM," ungkap Nunung dilansir sukabumiupdate. com, jaringan suara.com, Rabu (19/2/2025).
Akibat perbuatannya, Direktur PT PBM, Rudi, ditetapkan sebagai tersangka. Polisi masih melakukan pengembangan untuk mencari tahu pihak-pihak lain yang terlibat dalam praktik curang ini.
"Terlapornya adalah direktur PT PBM yaitu saudara Rudi. Ini baru awal, nanti akan dikembangkan lagi kira-kira siapa yang ikut bermain atau menikmati dari hasil kecurangan itu," kata Nunung.
SPBU dengan nomor 34.43.111 ini telah beroperasi sejak tahun 2005. Polisi masih mendalami sejak kapan alat PCB tersebut digunakan. Akibat kecurangan ini, masyarakat ditaksir mengalami kerugian mencapai Rp 1,4 miliar per tahun.
"Kerugian ditaksir mencapai Rp 1,4 Miliar per tahun dengan rincian dari setiap 20 liter yang dibeli akan berkurang sekira 600 mililiter atau 3 persen," tegasnya.
Para pelaku akan dijerat dengan pasal 27 jo pasal 32 ayat 1 UU nomor 2 tahun 1981 tentang metrologi ilegal dengan ancaman pidana 1 tahun dan denda setinggi-tingginya 100 juta.
Baca Juga: Mayat Pria Ditemukan Membusuk di Kontrakan Parungkuda Sukabumi
"Telah menimbulkan kerugian masyarakat sekitar 1,4 miliar namun demikian tidak menutup kemungkinan kita akan terapkan juga pasal TPPU," pungkasnya.
Menteri Perdagangan RI Budi Santoso yang turut hadir dalam pengungkapan kasus ini mengatakan bahwa temuan ini berdasarkan aduan masyarakat yang ditindaklanjuti oleh Bareskrim.
Berita Terkait
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
Hasan Nasbi Sebut Menkeu Purbaya Berbahaya, Bisa Lemahkan Pemerintah
-
5 Fakta Kemenangan 2-1 Real Madrid Atas Barcelona: 16 Gol Kylian Mbappe
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
Terkini
-
Dokter Dikeroyok di Depan Rumah! 5 Pelaku Ditangkap
-
36 Pendaki Ilegal Ini Dihukum Berat!
-
Warga Bantah Pukul Anak Anggota DPRD di Bogor, Wakil Rakyat dari NasDem 'Keukeuh' Buat Laporan
-
Gerakan Rakyat Desak Jokowi Tanggung Jawab Soal Whoosh: Beban Keuangan Merusak Upaya Ekonomi Prabowo
-
Senyum Lebar Heni Mulyani, Mantan Kades di Sukabumi yang Tilep Uang Rakyat Rp500 Juta