Scroll untuk membaca artikel
Syaiful Rachman
Senin, 24 Februari 2025 | 17:46 WIB
Gedung Satreskrim Polres Sukabumi. (Sumber Foto: SU/Ilyas)

SuaraJabar.id - Polres Sukabumi tidak menahan enam tersangka dalam kasus kematian Suherlan alias Samson (33), warga Kampung Cihurang, Desa Cidadap, Kecamatan Simpenan.

"Iya, tidak dilakukan penahanan dan itu merupakan kewenangan Subjektif dari penyidik. Namun demikian proses penyidikan perkaranya tetap berjalan sesuai prosedur dan aturan yang berlaku," kata Kasi Humas Polres Sukabumi, Iptu Aah Saepul Rohman dilansir sukabumiupdate.com, jaringan suara.com.

Personel Polres Sukabumi mengevakuasi jasad preman kampung yakni Suherlan alias Samson yang tewas dihakimi massa di Kampung Cihurang, Desa Cidadap, Kecamata Simpenan, Kabupaten Sukabumi, Jabar pada Jumat, (21/2/2025) malam. (ANTARA/Aditya A Rohman)

Meskipun tidak ditahan, proses penyidikan terhadap keenam tersangka tetap berjalan. Mereka dijerat dengan Pasal 170 ayat (1) dan (2) ke-3 KUHPidana atau pasal 351 ayat (3) KUHPidana tentang tindak pidana pengeroyokan atau penganiayaan yang mengakibatkan kematian.

"Ya, benar. Dugaan para pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. Ada 6 orang tersangka," ujar Kapolres Sukabumi, AKBP Samian.

Baca Juga: Samson Tewas Diamuk Massa, Kinerja Dinkes dan Dinsos Sukabumi Soal ODGJ Dinilai Lemah

Polisi juga mengungkapkan bahwa korban, Samson, merupakan Orang dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) berdasarkan hasil pemeriksaan dari Rumah Sakit Marzoeki Mahdi, Kota Bogor.

"Bahwa korban (Samson) merupakan ODGJ," kata Samian.

Keputusan untuk tidak menahan para tersangka diambil berdasarkan pertimbangan subjektif penyidik. Namun, polisi memastikan bahwa proses hukum akan tetap berjalan sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Load More