SuaraJabar.id - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Tasikmalaya tahun 2024 diulang dan mendiskualifikasi Ade Sugianto sebagai calon bupati.
"Pertama mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian. Kedua menyatakan diskualifikasi terhadap H. Ade Sugianto sebagai calon Bupati Tasikmalaya dalam Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya tahun 2024," ucap Ketua MK Suhartoyo.
MK menilai Ade Sugianto telah menjabat dua periode sebagai Bupati Tasikmalaya, sehingga tidak memenuhi syarat untuk mencalonkan diri kembali. Putusan ini diambil berdasarkan gugatan sengketa yang diajukan oleh pasangan Cecep Nurul Yakin-Asep Sopari Al-Ayubi.
"Ketiga menyatakan batal keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tasikmalaya Nomor 2689 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya Tahun 2024 bertanggal 6 Desember 2024. Keempat menyatakan batal Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tasikmalaya Nomor 1574 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya Tahun 2024 bertanggal 22 September 2024," kata Suhartoyo dilansir sukabumiupdate.com, jaringan suara.com, Senin (24/2/2025).
MK memerintahkan KPU Kabupaten Tasikmalaya untuk menyelenggarakan pemungutan suara ulang (PSU) dalam waktu paling lama 60 hari sejak putusan dibacakan. Calon wakil bupati, Iip Miftahul Paoz, tetap diikutsertakan, namun partai pendukung Ade Sugianto-Lip Miptahul Paoz harus mencari pengganti calon bupati.
Diskualifikasi Ade Sugianto berkaitan dengan periodisasi jabatannya. MK menghitung masa jabatan Ade Sugianto dimulai sejak 5 September 2018, saat ia menggantikan Bupati sebelumnya, Uu Ruzhanul Ulum. Masa jabatannya berakhir pada 23 Maret 2021, sehingga dihitung satu periode karena lebih dari 2,5 tahun.
"Secara terang-benderang menunjukkan bahwa H Ade Sugianto telah menjalankan tugas dan wewenang Bupati Tasikmalaya sampai dengan dilantiknya Bupati/ Pj Bupati,” ujar Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah.
Dalam Pilkada 2024, pasangan Ade Sugianto-Lip Miptahul Paoz yang diusung PDIP, PKB, PBB dan NasDem memenangkan pemilihan dengan 487.854 suara.
Sementara paslon lain yakni Cecep Nurul Yakin dan Asep Sopari Alayubi mendapat 257.843 suara. Lalu Iwan Saputra dan Dede Muksit Aly mendapat 192.183 suara.
Baca Juga: Dedi Mulyadi Akan Ubah Minibus Kendaraan Dinas Gubernur Jadi Mobil Rumah Sakit
Berita Terkait
Terpopuler
- Bedak Apa yang Tahan Lama? Ini 5 Produk yang Bisa Awet hingga 12 Jam
- 5 Pemain Top Dunia yang Berpotensi Ikuti Jejak Layvin Kurzawa Main di Super League
- 10 HP OPPO RAM 8 GB dari yang Termurah hingga Flagship 2026
- 4 Pilihan Smart TV 32 Inci Rp1 Jutaan, Kualitas HD dan Hemat Daya
- BPJS PBI Tiba-Tiba Nonaktif di 2026? Cek Cara Memperbarui Data Desil DTSEN untuk Reaktivasi
Pilihan
-
Bocah-bocah di Sarang Polisi: Asal Tangkap Perkara Aksi Agustus
-
Selamat Jalan 'Babeh' Romi Jahat: Ikon Rock N Roll Kotor Indonesia Tutup Usia
-
Sidang Adat Pandji Pragiwaksono di Toraja Dijaga Ketat
-
Ziarah Telepon Selular: HP Sultan Motorola Aura Sampai Nokia Bunglon
-
Ucap Sumpah di atas Alkitab, Keponakan Prabowo Sah Jabat Deputi Gubernur BI
Terkini
-
Fenomena Negara Suap Negara, KPK Bongkar Kongkalikong PN Depok dan Anak Usaha Kemenkeu
-
Izin Usaha Perumda BPR Bank Cirebon Dicabut OJK: LPS Siap Lakukan Likuidasi
-
Program 3 Juta Rumah Digenjot, BRI Jadi Penopang Utama Kredit Perumahan Nasional
-
PSI Soal Wacana Zulhas Maju di 2029: Cawapres Kita Serahkan kepada Prabowo
-
Kapan Awal Puasa Ramadan 2026? Ini Prediksi dan Keputusan Resmi Pemerintah yang Wajib Kamu Tahu