SuaraJabar.id - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Tasikmalaya tahun 2024 diulang dan mendiskualifikasi Ade Sugianto sebagai calon bupati.
"Pertama mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian. Kedua menyatakan diskualifikasi terhadap H. Ade Sugianto sebagai calon Bupati Tasikmalaya dalam Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya tahun 2024," ucap Ketua MK Suhartoyo.
MK menilai Ade Sugianto telah menjabat dua periode sebagai Bupati Tasikmalaya, sehingga tidak memenuhi syarat untuk mencalonkan diri kembali. Putusan ini diambil berdasarkan gugatan sengketa yang diajukan oleh pasangan Cecep Nurul Yakin-Asep Sopari Al-Ayubi.
"Ketiga menyatakan batal keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tasikmalaya Nomor 2689 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya Tahun 2024 bertanggal 6 Desember 2024. Keempat menyatakan batal Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tasikmalaya Nomor 1574 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya Tahun 2024 bertanggal 22 September 2024," kata Suhartoyo dilansir sukabumiupdate.com, jaringan suara.com, Senin (24/2/2025).
MK memerintahkan KPU Kabupaten Tasikmalaya untuk menyelenggarakan pemungutan suara ulang (PSU) dalam waktu paling lama 60 hari sejak putusan dibacakan. Calon wakil bupati, Iip Miftahul Paoz, tetap diikutsertakan, namun partai pendukung Ade Sugianto-Lip Miptahul Paoz harus mencari pengganti calon bupati.
Diskualifikasi Ade Sugianto berkaitan dengan periodisasi jabatannya. MK menghitung masa jabatan Ade Sugianto dimulai sejak 5 September 2018, saat ia menggantikan Bupati sebelumnya, Uu Ruzhanul Ulum. Masa jabatannya berakhir pada 23 Maret 2021, sehingga dihitung satu periode karena lebih dari 2,5 tahun.
"Secara terang-benderang menunjukkan bahwa H Ade Sugianto telah menjalankan tugas dan wewenang Bupati Tasikmalaya sampai dengan dilantiknya Bupati/ Pj Bupati,” ujar Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah.
Dalam Pilkada 2024, pasangan Ade Sugianto-Lip Miptahul Paoz yang diusung PDIP, PKB, PBB dan NasDem memenangkan pemilihan dengan 487.854 suara.
Sementara paslon lain yakni Cecep Nurul Yakin dan Asep Sopari Alayubi mendapat 257.843 suara. Lalu Iwan Saputra dan Dede Muksit Aly mendapat 192.183 suara.
Baca Juga: Dedi Mulyadi Akan Ubah Minibus Kendaraan Dinas Gubernur Jadi Mobil Rumah Sakit
Berita Terkait
Terpopuler
- Pratama Arhan dan Azizah Salsha Dikabarkan Rujuk, Ini Penjelasaan Pengadilan Agama Tigaraksa
- Selamat Datang Elkan Baggott Gantikan Mees Hilgers Bela Timnas Indonesia, Peluangnya Sangat Besar
- Hari Pelanggan Nasional 2025: Nikmati Promo Spesial BRI, Diskon Sampai 25%
- Maki-Maki Prabowo dan Ingin Anies Baswedan Jadi Presiden, Ibu Jilbab Pink Viral Disebut Korban AI
- Buktinya Kuat, Pratama Arhan dan Azizah Salsha Rujuk?
Pilihan
-
Nadiem Makarim Jadi Menteri Ke-7 Era Jokowi yang Jadi Tersangka Korupsi, Siapa Aja Pendahulunya?
-
Jadwal dan Link Streaming Timnas Indonesia vs Taiwan Malam Ini di GBT
-
Pelatih Persija Kasihan dengan Gerald Vanenburg, Soroti Situasi Timnas Indonesia U-23
-
Harga Emas Antam Lebih Murah Hari Ini Jadi Rp 2.042.000 per Gram
-
Video Lawas Nadiem Makarim Viral Lagi, Ngaku Lahir di Keluarga Anti Korupsi!
Terkini
-
SMAN 1 Bandung Siapkan 'Senjata' Hadapi Kasasi Sengketa Lahan
-
Ibu Diduga Bunuh 2 Anak Lalu Gantung Diri di Bandung
-
Libur Maulid di Puncak: Ratusan Polisi Disiagakan, Skema Ganjil Genap-One Way Berlaku
-
Nabati Group Bertumbuh Bersama Bank Mandiri, Jaga Irama Pertumbuhan Global
-
Kebebasan Akademik di Unisba Terancam? Menteri HAM Datang