SuaraJabar.id - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Tasikmalaya tahun 2024 diulang dan mendiskualifikasi Ade Sugianto sebagai calon bupati.
"Pertama mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian. Kedua menyatakan diskualifikasi terhadap H. Ade Sugianto sebagai calon Bupati Tasikmalaya dalam Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya tahun 2024," ucap Ketua MK Suhartoyo.
MK menilai Ade Sugianto telah menjabat dua periode sebagai Bupati Tasikmalaya, sehingga tidak memenuhi syarat untuk mencalonkan diri kembali. Putusan ini diambil berdasarkan gugatan sengketa yang diajukan oleh pasangan Cecep Nurul Yakin-Asep Sopari Al-Ayubi.
"Ketiga menyatakan batal keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tasikmalaya Nomor 2689 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya Tahun 2024 bertanggal 6 Desember 2024. Keempat menyatakan batal Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tasikmalaya Nomor 1574 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya Tahun 2024 bertanggal 22 September 2024," kata Suhartoyo dilansir sukabumiupdate.com, jaringan suara.com, Senin (24/2/2025).
MK memerintahkan KPU Kabupaten Tasikmalaya untuk menyelenggarakan pemungutan suara ulang (PSU) dalam waktu paling lama 60 hari sejak putusan dibacakan. Calon wakil bupati, Iip Miftahul Paoz, tetap diikutsertakan, namun partai pendukung Ade Sugianto-Lip Miptahul Paoz harus mencari pengganti calon bupati.
Diskualifikasi Ade Sugianto berkaitan dengan periodisasi jabatannya. MK menghitung masa jabatan Ade Sugianto dimulai sejak 5 September 2018, saat ia menggantikan Bupati sebelumnya, Uu Ruzhanul Ulum. Masa jabatannya berakhir pada 23 Maret 2021, sehingga dihitung satu periode karena lebih dari 2,5 tahun.
"Secara terang-benderang menunjukkan bahwa H Ade Sugianto telah menjalankan tugas dan wewenang Bupati Tasikmalaya sampai dengan dilantiknya Bupati/ Pj Bupati,” ujar Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah.
Dalam Pilkada 2024, pasangan Ade Sugianto-Lip Miptahul Paoz yang diusung PDIP, PKB, PBB dan NasDem memenangkan pemilihan dengan 487.854 suara.
Sementara paslon lain yakni Cecep Nurul Yakin dan Asep Sopari Alayubi mendapat 257.843 suara. Lalu Iwan Saputra dan Dede Muksit Aly mendapat 192.183 suara.
Baca Juga: Dedi Mulyadi Akan Ubah Minibus Kendaraan Dinas Gubernur Jadi Mobil Rumah Sakit
Berita Terkait
Terpopuler
- WNI Tentara Bayaran Rusia, Rendi Apriyanto Sempat Kirim Duit ke Ortu Tapi Rekening Diblokir
- 5482 Korban Keracunan MBG, Viral Ucapan Wapres Gibran: Bawa Bekal dari Rumah, MBG Jangan Dimakan
- Kekayaan Jusuf Hamka yang Dilaporkan Hary Tanoesoedibjo ke Polisi
- Jaksa Agung Burhanuddin Muncul di Istana, Bantah Bakal Dilantik jadi Jampidum
- 3 Sepatu Lokal Paling Nyaman dan Empuk untuk Jalan Terbaik Menurut Review
Pilihan
-
Resmi, Syahganda Nainggolan Jadi Kepala Bakom RI Gantikan Muhammad Qodari
-
Hadir di Istana, Pratikno Buka Suara Soal Isu Jadi Ketua Wantimpres Era Prabowo
-
Disorot Gegara Gaya Hidup Mewah, Timothy Ivan Mundur dari Deputi II Bakom RI: Ingin Introspeksi Diri
-
KBRI di Singapura Tak Punya Dokumen Soal Jenjang Pendidikan Gibran di Orchid Park dan MDIS
-
Pemain Timnas Indonesia Dapat Ancaman Pembunuhan
Terkini
-
Pria Ditemukan Tewas di Sungai Cipelang, Dokter Forensik Temukan Sejumlah Luka
-
Mutasi Besar-Besaran Pejabat Polri, Kapolda Jabar Irjen Pipit Rismanto Digantikan Irjen Hengki
-
Sembilan Hakim MK Dilaporkan ke MKMK Terkait Perkara Ijazah Gibran
-
Bupati Purwakarta Minta Proyek Data Center AI BDx Lengkapi Amdal dan PBG
-
Pencurian Kabel Traffic Light di Jalan Cipaganti, Pria di Bandung Diringkus Polisi