SuaraJabar.id - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Tasikmalaya tahun 2024 diulang dan mendiskualifikasi Ade Sugianto sebagai calon bupati.
"Pertama mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian. Kedua menyatakan diskualifikasi terhadap H. Ade Sugianto sebagai calon Bupati Tasikmalaya dalam Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya tahun 2024," ucap Ketua MK Suhartoyo.
MK menilai Ade Sugianto telah menjabat dua periode sebagai Bupati Tasikmalaya, sehingga tidak memenuhi syarat untuk mencalonkan diri kembali. Putusan ini diambil berdasarkan gugatan sengketa yang diajukan oleh pasangan Cecep Nurul Yakin-Asep Sopari Al-Ayubi.
"Ketiga menyatakan batal keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tasikmalaya Nomor 2689 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya Tahun 2024 bertanggal 6 Desember 2024. Keempat menyatakan batal Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tasikmalaya Nomor 1574 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya Tahun 2024 bertanggal 22 September 2024," kata Suhartoyo dilansir sukabumiupdate.com, jaringan suara.com, Senin (24/2/2025).
MK memerintahkan KPU Kabupaten Tasikmalaya untuk menyelenggarakan pemungutan suara ulang (PSU) dalam waktu paling lama 60 hari sejak putusan dibacakan. Calon wakil bupati, Iip Miftahul Paoz, tetap diikutsertakan, namun partai pendukung Ade Sugianto-Lip Miptahul Paoz harus mencari pengganti calon bupati.
Diskualifikasi Ade Sugianto berkaitan dengan periodisasi jabatannya. MK menghitung masa jabatan Ade Sugianto dimulai sejak 5 September 2018, saat ia menggantikan Bupati sebelumnya, Uu Ruzhanul Ulum. Masa jabatannya berakhir pada 23 Maret 2021, sehingga dihitung satu periode karena lebih dari 2,5 tahun.
"Secara terang-benderang menunjukkan bahwa H Ade Sugianto telah menjalankan tugas dan wewenang Bupati Tasikmalaya sampai dengan dilantiknya Bupati/ Pj Bupati,” ujar Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah.
Dalam Pilkada 2024, pasangan Ade Sugianto-Lip Miptahul Paoz yang diusung PDIP, PKB, PBB dan NasDem memenangkan pemilihan dengan 487.854 suara.
Sementara paslon lain yakni Cecep Nurul Yakin dan Asep Sopari Alayubi mendapat 257.843 suara. Lalu Iwan Saputra dan Dede Muksit Aly mendapat 192.183 suara.
Baca Juga: Dedi Mulyadi Akan Ubah Minibus Kendaraan Dinas Gubernur Jadi Mobil Rumah Sakit
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 7 Rekomendasi HP RAM 12GB Rp2 Jutaan untuk Multitasking dan Streaming
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
Iwan Suryawan Minta Pejabat Jabar Gugurkan Cuti Massal Nataru, Prioritaskan Siaga Cuaca Ekstrem
-
Pemberdayaan Perempuan Jadi Kunci BRI untuk Menaikkelaskan UMKM
-
Bye-bye Macet Limbangan! Target Tuntas Tol Cigatas Tembus Garut-Tasik 2027
-
BRI Perkuat Pembangunan Infrastruktur Nasional Lewat Pembiayaan Flyover Sitinjau Lauik
-
Rencana Dedi Mulyadi Ganti Konsultan Pengawas dengan Mahasiswa Tuai Kecaman Keras