SuaraJabar.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, mengajak semua elemen masyarakat bisa menerima keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mengulang pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tasikmalaya karena terbukti ada kesalahan administrasi calon bupati petahana.
"Kita menerima dan menghargai keputusan MK, dan harapannya semua bisa menerima keputusan MK," kata Ketua KPU Kabupaten Tasikmalaya, Ami Imron Tamami kepada wartawan di Tasikmalaya, Senin (24/2/2025).
Ia menuturkan hasil Pilkada Tasikmalaya mendapatkan gugatan dari peserta pilkada pasangan calon nomor urut 2 yakni Cecep Nurul Yakin (petahana Wakil Bupati Tasikmalaya)-Asep Sopari Al-Ayubi terhadap bupati terpilih Ade Sugianto-Iip Miftahul Paoz.
Putusan MK yang mendiskualifikasi Pilkada Kabupaten Tasikmalaya itu, kata dia, bagi KPU Tasikmalaya harus menerimanya, untuk selanjutnya akan melakukan konsultasi dan koordinasi dengan KPU RI.
"Setelah keputusan MK terbit, kita langsung berkoordinasi dengan KPU RI, melalui KPU Provinsi Jawa Barat, untuk petunjuk teknisnya," katanya dikutip ANTARA.
Ia menyampaikan pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) tidak dapat dilaksanakan sendiri oleh KPU di daerah, tapi harus menunggu arahan dari KPU RI untuk petunjuk dan teknis pelaksanaannya.
Namun yang jelas, kata dia, sesuai keputusan MK bahwa pelaksanaan PSU dapat digelar setelah 60 hari putusan MK yang diterbitkan Senin, 24 Februari 2025.
Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 yang digunakan untuk Pilkada, kata dia, kemungkinan harus diganti, karena putusan MK berdampak terhadap Peraturan KPU yang akan digunakan untuk PSU, namun lebih jelasnya lagi saat ini masih menunggu arahan KPU pusat.
"Mau seperti apa peraturannya, mau seperti apa pelaksanaannya, apa berbentuk surat petunjuk teknis atau surat dinas untuk dijadikan referensi pelaksanaan PSU," katanya.
Baca Juga: Pilbup Tasikmalaya Diulang, PPP Jabar Segera Bangun Konsolidasi
Sementara itu, melalui sidang putusan MK di Jakarta telah memutuskan bahwa Ade Sugianto tidak memenuhi syarat untuk mencalonkan diri sebagai Bupati Tasikmalaya dalam Pilkada 2024 karena terbukti telah menjabat sebagai Bupati Tasikmalaya selama lebih dari dua periode sehingga melanggar ketentuan Pasal 7 ayat 2 huruf n UU 10/2016.
Hasil sidang putusan itu, MK memerintahkan KPU Kabupaten Tasikmalaya untuk melaksanakan PSU tanpa menyertakan Ade Sugianto sebagai calon Bupati Tasikmalaya.
Pilkada Kabupaten Tasikmalaya diikuti tiga pasangan calon dengan perolehan suara tertinggi nomor urut 3 yakni Ade Sugianto - Iip Miftahul Paoz unggul sebesar 52,01 persen, selanjutnya nomor urut 2, Cecep Nurul Yakin - Asep Sopari Al-Ayubi memperoleh 27,50 persen, dan nomor urut 1, Iwan Saputra - Dede Muksit Aly memperoleh 20,49 persen.
Berita Terkait
Terpopuler
- 43 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 7 Maret 2026: Klaim 10 Ribu Gems dan Kartu Legenda
- 6 HP Terbaik di Bawah Rp1,5 Juta, Performa Awet untuk Jangka Panjang
- 8 Rekomendasi Moisturizer Terbaik untuk Mencerahkan Wajah Jelang Lebaran
- Langkah Progresif NTT: Program Baru Berhasil Hentikan Perdagangan Daging Anjing di Kupang
- Siapa Istri Zendhy Kusuma? Ini Profil Evi Santi Rahayu yang Polisikan Owner Bibi Kelinci
Pilihan
-
Patuhi Perintah Trump, Australia Kasih Suaka ke 5 Pemain Timnas Putri Iran
-
Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
-
BREAKING NEWS: Mantan Pj Gubernur Sulsel Tersangka Korupsi Bibit Nanas
-
Trump Cetak Sejarah di AS: Presiden Pertama yang Berperang Tanpa Didukung Warganya
-
IHSG Keok 3,27 Persen Terimbas Konflik Iran-AS, Bos BEI: Kita Sudah Kuat!
Terkini
-
Waspada Longsor Susulan! BNPB Peringatkan Cuaca Ekstrem di TPST Bantargebang
-
Brace Andrew Jung dan Penalti Thom Haye Bawa Persib Bungkam Persik Kediri
-
Daftar Lengkap 13 Korban Longsor TPST Bantargebang: 6 Meninggal, 1 Masih Hilang
-
Mau Bukber Unik? Ini 5 Spot Kuliner Karawang yang Wajib Dikunjungi Bareng Keluarga
-
Basarnas Update: 5 Meninggal Dunia Akibat Longsor Sampah Bantargebang, 4 Masih Hilang