SuaraJabar.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, mengajak semua elemen masyarakat bisa menerima keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mengulang pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tasikmalaya karena terbukti ada kesalahan administrasi calon bupati petahana.
"Kita menerima dan menghargai keputusan MK, dan harapannya semua bisa menerima keputusan MK," kata Ketua KPU Kabupaten Tasikmalaya, Ami Imron Tamami kepada wartawan di Tasikmalaya, Senin (24/2/2025).
Ia menuturkan hasil Pilkada Tasikmalaya mendapatkan gugatan dari peserta pilkada pasangan calon nomor urut 2 yakni Cecep Nurul Yakin (petahana Wakil Bupati Tasikmalaya)-Asep Sopari Al-Ayubi terhadap bupati terpilih Ade Sugianto-Iip Miftahul Paoz.
Putusan MK yang mendiskualifikasi Pilkada Kabupaten Tasikmalaya itu, kata dia, bagi KPU Tasikmalaya harus menerimanya, untuk selanjutnya akan melakukan konsultasi dan koordinasi dengan KPU RI.
"Setelah keputusan MK terbit, kita langsung berkoordinasi dengan KPU RI, melalui KPU Provinsi Jawa Barat, untuk petunjuk teknisnya," katanya dikutip ANTARA.
Ia menyampaikan pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) tidak dapat dilaksanakan sendiri oleh KPU di daerah, tapi harus menunggu arahan dari KPU RI untuk petunjuk dan teknis pelaksanaannya.
Namun yang jelas, kata dia, sesuai keputusan MK bahwa pelaksanaan PSU dapat digelar setelah 60 hari putusan MK yang diterbitkan Senin, 24 Februari 2025.
Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 yang digunakan untuk Pilkada, kata dia, kemungkinan harus diganti, karena putusan MK berdampak terhadap Peraturan KPU yang akan digunakan untuk PSU, namun lebih jelasnya lagi saat ini masih menunggu arahan KPU pusat.
"Mau seperti apa peraturannya, mau seperti apa pelaksanaannya, apa berbentuk surat petunjuk teknis atau surat dinas untuk dijadikan referensi pelaksanaan PSU," katanya.
Baca Juga: Pilbup Tasikmalaya Diulang, PPP Jabar Segera Bangun Konsolidasi
Sementara itu, melalui sidang putusan MK di Jakarta telah memutuskan bahwa Ade Sugianto tidak memenuhi syarat untuk mencalonkan diri sebagai Bupati Tasikmalaya dalam Pilkada 2024 karena terbukti telah menjabat sebagai Bupati Tasikmalaya selama lebih dari dua periode sehingga melanggar ketentuan Pasal 7 ayat 2 huruf n UU 10/2016.
Hasil sidang putusan itu, MK memerintahkan KPU Kabupaten Tasikmalaya untuk melaksanakan PSU tanpa menyertakan Ade Sugianto sebagai calon Bupati Tasikmalaya.
Pilkada Kabupaten Tasikmalaya diikuti tiga pasangan calon dengan perolehan suara tertinggi nomor urut 3 yakni Ade Sugianto - Iip Miftahul Paoz unggul sebesar 52,01 persen, selanjutnya nomor urut 2, Cecep Nurul Yakin - Asep Sopari Al-Ayubi memperoleh 27,50 persen, dan nomor urut 1, Iwan Saputra - Dede Muksit Aly memperoleh 20,49 persen.
Berita Terkait
Terpopuler
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- 10 Simbol Feng Shui di Rumah Old Money yang Dipercaya Membawa Kemakmuran
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
Kepuasan Publik ke Dedi Mulyadi Tembus 95,4 Persen, Meski Program Unggulan Belum Populer
-
Lumpuhkan Begal Hidup-hidup, Dedi Mulyadi Siapkan Hadiah Rp5 Juta Hingga Rp50 Juta
-
Bongkar Korupsi Petral Hingga Akar, JAMPER Layangkan 4 Tuntutan Tegas ke Kejagung
-
IHR: Indonesia Derby 2026 Padukan Adu Cepat Kuda Terbaik dengan Keindahan Arena Tepi Pantai
-
Sempat Kabur ke Depok, Begal Driver Lalamove di Gunung Masigit Akhirnya Diringkus Polisi