SuaraJabar.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, mengajak semua elemen masyarakat bisa menerima keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mengulang pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tasikmalaya karena terbukti ada kesalahan administrasi calon bupati petahana.
"Kita menerima dan menghargai keputusan MK, dan harapannya semua bisa menerima keputusan MK," kata Ketua KPU Kabupaten Tasikmalaya, Ami Imron Tamami kepada wartawan di Tasikmalaya, Senin (24/2/2025).
Ia menuturkan hasil Pilkada Tasikmalaya mendapatkan gugatan dari peserta pilkada pasangan calon nomor urut 2 yakni Cecep Nurul Yakin (petahana Wakil Bupati Tasikmalaya)-Asep Sopari Al-Ayubi terhadap bupati terpilih Ade Sugianto-Iip Miftahul Paoz.
Putusan MK yang mendiskualifikasi Pilkada Kabupaten Tasikmalaya itu, kata dia, bagi KPU Tasikmalaya harus menerimanya, untuk selanjutnya akan melakukan konsultasi dan koordinasi dengan KPU RI.
"Setelah keputusan MK terbit, kita langsung berkoordinasi dengan KPU RI, melalui KPU Provinsi Jawa Barat, untuk petunjuk teknisnya," katanya dikutip ANTARA.
Ia menyampaikan pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) tidak dapat dilaksanakan sendiri oleh KPU di daerah, tapi harus menunggu arahan dari KPU RI untuk petunjuk dan teknis pelaksanaannya.
Namun yang jelas, kata dia, sesuai keputusan MK bahwa pelaksanaan PSU dapat digelar setelah 60 hari putusan MK yang diterbitkan Senin, 24 Februari 2025.
Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 yang digunakan untuk Pilkada, kata dia, kemungkinan harus diganti, karena putusan MK berdampak terhadap Peraturan KPU yang akan digunakan untuk PSU, namun lebih jelasnya lagi saat ini masih menunggu arahan KPU pusat.
"Mau seperti apa peraturannya, mau seperti apa pelaksanaannya, apa berbentuk surat petunjuk teknis atau surat dinas untuk dijadikan referensi pelaksanaan PSU," katanya.
Baca Juga: Pilbup Tasikmalaya Diulang, PPP Jabar Segera Bangun Konsolidasi
Sementara itu, melalui sidang putusan MK di Jakarta telah memutuskan bahwa Ade Sugianto tidak memenuhi syarat untuk mencalonkan diri sebagai Bupati Tasikmalaya dalam Pilkada 2024 karena terbukti telah menjabat sebagai Bupati Tasikmalaya selama lebih dari dua periode sehingga melanggar ketentuan Pasal 7 ayat 2 huruf n UU 10/2016.
Hasil sidang putusan itu, MK memerintahkan KPU Kabupaten Tasikmalaya untuk melaksanakan PSU tanpa menyertakan Ade Sugianto sebagai calon Bupati Tasikmalaya.
Pilkada Kabupaten Tasikmalaya diikuti tiga pasangan calon dengan perolehan suara tertinggi nomor urut 3 yakni Ade Sugianto - Iip Miftahul Paoz unggul sebesar 52,01 persen, selanjutnya nomor urut 2, Cecep Nurul Yakin - Asep Sopari Al-Ayubi memperoleh 27,50 persen, dan nomor urut 1, Iwan Saputra - Dede Muksit Aly memperoleh 20,49 persen.
Berita Terkait
Terpopuler
- Mulai Tahun Ini Warga RI Mulai Frustasi Hadapi Kondisi Ekonomi, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
- Apakah Habis Pakai Cushion Perlu Pakai Bedak? Ini 5 Rekomendasi Cushion SPF 50
- 34 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 Januari: Sikat TOTY 115-117 dan 20.000 Gems
- Deretan Mobil Bekas 80 Jutaan Punya Mesin Awet dan Bandel untuk Pemakaian Lama
- Jadwal M7 Mobile Legends Knockout Terbaru: AE di Upper, ONIC Cuma Punya 1 Nyawa
Pilihan
-
Rumor Panas Eks AC Milan ke Persib, Bobotoh Bersuara: Bojan Lebih Tahu Kebutuhan Tim
-
Ekonomi Tak Jelas, Gaji Rendah, Warga Jogja Berjuang untuk Hidup
-
Rebut Hadiah Berlimpah! Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel Jadi Penggerak Potensi Daerah
-
ASEAN Para Games 2025: Nurfendi Persembahkan Emas Pertama untuk Indonesia
-
Perbedaan Jaring-jaring Kubus dan Balok, Lengkap dengan Gambar
Terkini
-
Perkuat Pemberdayaan Desa, BRI Kembali Raih Penghargaan di Puncak Hari Desa Nasional 2026
-
Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 9 Halaman 80 Kurikulum Merdeka
-
Bogor Memanas! Ratusan Sopir Angkot Geruduk Balai Kota, Tuntut Kejelasan Nasib 'Si Hijau'
-
Misi Kemanusiaan di Gunung Pongkor, Polri Kesampingkan Status Ilegal Demi Evakuasi 11 Korban Tewas?
-
Sumedang Bukan Cuma Tahu! Ini 3 Hidden Gem Wisata Alam Estetik yang Wajib Kamu Kunjungi