Scroll untuk membaca artikel
Syaiful Rachman
Selasa, 25 Februari 2025 | 19:18 WIB
Petugas Polresta Cirebon saat menyita drum miras tradisional jenis tuak di Cirebon, Jawa Barat, Selasa (25/2/2025). (ANTARA/HO-Polresta Cirebon)

SuaraJabar.id - 106 botol minuman keras pabrikan berbagai merek serta 43 jeriken tuak disita Kepolisian Resor Kota (Polresta) Cirebon, Jawa Barat, dalam razia serta operasi pekat jelang Ramadan 1446 Hijriah/2025.

“Kami sudah melakukan razia di sejumlah titik, dan masih dilanjutkan hari ini. Kemarin sasarannya di Kecamatan Ciledug,” kata Kepala Polresta Cirebon Kombes Pol Sumarni di Cirebon, Jabar, Selasa (25/2/2025).

Ia mengatakan razia ini merupakan bagian dari upaya menjaga situasi kondusif, keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di Kabupaten Cirebon, sehingga nantinya warga dapat menjalankan ibadah puasa dengan nyaman.

Sumarni menyebutkan para penjual miras sudah diberikan sanksi, berupa tindak pidana ringan (tipiring) oleh jajaran Satsamapta Polresta Cirebon.

Baca Juga: Komeng Sambangi Markas PMI Kabupaten Sukabumi, Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana

Ia memastikan operasi serupa terus dilakukan secara intensif, khususnya dilaksanakan oleh seluruh jajaran polsek di wilayah hukum Polresta Cirebon.

Pihaknya juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan peredaran miras, serta berbagai tindak kejahatan agar dapat segera ditindaklanjuti.

“Peran aktif masyarakat sangat penting dalam menjaga keamanan lingkungan. Setiap laporan yang masuk akan segera ditindaklanjuti,” ujarnya dikutip ANTARA.

Sebelumnya, pihaknya telah memusnahkan ribuan botol miras hasil dari kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) dan operasi pekat di wilayah Kabupaten Cirebon pada awal Februari 2025.

“Kegiatan pemusnahan itu melibatkan unsur penegak hukum lain, termasuk Kejaksaan Kabupaten Cirebon dan Pengadilan Negeri Cirebon,” katanya.

Baca Juga: Kades Gunung Menyan Nyinyir Nasi Kotak, Begini Reaksi Bupati Bogor

Sumarni mengatakan jumlah miras yang dimusnahkan pada saat itu terdiri atas 1.997 botol miras pabrikan, 3.345 botol miras tradisional jenis ciu, serta 667 liter tuak.

Menurut dia, pemusnahan ini dilakukan sebagai langkah konkret dalam memberantas peredaran miras yang berpotensi memicu aksi kriminalitas.

Sumarni menegaskan pihaknya tidak akan berhenti menggelar razia miras, demi menjaga ketertiban wilayah Kabupaten Cirebon.

“Kami terus melakukan operasi pekat untuk menekan peredaran miras di Kabupaten Cirebon,” ucap dia.

Load More