SuaraJabar.id - Polresta Cirebon, Jawa Barat, berjanji akan mengusut tuntas kasus dugaan pencabulan yang dilakukan oknum pengajar berinisial W terhadap seorang santri berusia 12 tahun di Pondok Pesantren Darurrohman Desa Kertasari, Cirebon.
Kepala Satreskrim Polresta Cirebon AKP I Putu Prabawa di Cirebon, Rabu (26/2/2025), mengatakan pihaknya telah menahan tersangka sejak 13 Februari 2025 dan sedang menyelesaikan pemberkasan agar kasus ini segera dilimpahkan ke kejaksaan.
“Kami menjamin proses hukum berjalan transparan dan profesional. Pelaku sudah kami tahan sejak 13 Februari 2025, dan kami terus mendalami kasus ini,” katanya.
Ia menjelaskan laporan dugaan tindak pidana kejahatan terhadap anak ini, diterima berdasarkan Pasal 76E Undang-undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Baca Juga: Miris! Baru Dibersihkan, Sungai Citarum Kembali Dipenuhi Sampah dari Kota-Kabupaten Bandung
Dari hasil penyelidikan, kata dia, kasus ini pertama kali terjadi pada 7 November 2024 sekitar pukul 05.00 WIB di kamar istirahat pelaku yang berada di lingkungan pesantren.
Prabawa menyebutkan pelaku kembali melakukan aksi serupa pada 15 November 2024, dan akibat tindakan tersebut orang tua korban langsung melaporkan kejadian ini kepada Polresta Cirebon.
“Orang tua korban tidak terima atas tindakan yang dialami anaknya. Laporan itu langsung kami tindak lanjuti dengan penyelidikan mendalam,” ujarnya.
Menurutnya, pihak kepolisian telah mengumpulkan barang bukti dan keterangan dari saksi guna memperkuat bukti terhadap tersangka.
Dia menjamin penyelidikan kasus ini, dilakukan secara menyeluruh agar tidak ada celah hukum yang terabaikan.
Baca Juga: Antisipasi Tindak Kriminal, Polresta Bandung Gencarkan Patroli Malam
Prabawa menegaskan setiap kasus pelanggaran hukum terkait kekerasan maupun pencabulan terhadap anak, akan ditindak tegas sesuai aturan yang berlaku.
Selain itu, pihaknya mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan segera melaporkan jika mengetahui indikasi kekerasan terhadap anak di lingkungan sekitar agar kasus serupa tidak terulang.
“Kami berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini hingga ke pengadilan. Kami telah berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memastikan korban mendapatkan pendampingan psikologis guna pemulihan mentalnya,” ucap dia.
Sementara itu dari keterangan yang dihimpun ANTARA, pihak keluarga korban menyatakan tidak akan memberikan ruang untuk perdamaian dengan pelaku, serta berharap tersangka mendapatkan hukuman seberat-beratnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Jelang Lawan Timnas Indonesia, Pemain China Emosi: Saya Lihat Itu dari Kamar Hotel
- Jay Idzes Akhirnya Pamerkan Jersey Biru Bergaris!
- Dear Erick Thohir! Striker Pencetak 29 Gol Keturunan Kota Petir Ini Layak Dinaturalisasi
- Kontroversi Bojan Hodak di Kroasia, Sebut Persib Bandung Hanya Tim Papan Bawah
- 7 Rekomendasi Mobil Murah dengan Sunroof, Harga mulai Rp 80 Jutaan
Pilihan
-
10 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Memori 256 GB Terbaik Juni 2025
-
5 Rekomendasi Bumbu Barbeque Instan Izin BPOM, Lezatnya Meresap Sempurna
-
Timnas Indonesia Kembali Tergusur, Berikut Klasemen Grup C Jelang Laga Penentuan
-
Ricky Kambuaya: Si Anak Pendiam yang Bikin Patrick Kluivert Jatuh Cinta
-
Patrick Kluivert Bongkar Kekurangan Timnas Indonesia Kalahkan China: Kami Tidak...
Terkini
-
Bangkai Macan Tutul Jawa Ditemukan Membusuk di Garut, Diduga Akibat Jebakan
-
Tips Merancang Kegiatan Produktif Saat Liburan Idul Adha
-
Terungkap di Sidang Korupsi NPCI Jabar: Saksi Beberkan Kevin Fabiano Beli Sepatu Sesuai Anggaran
-
Mengerikan! Begini Kondisi Air Liur Para Perokok
-
Jusuf Kalla Minta Pemerintah Jangan Hanya Salahkan Preman, Tapi..