SuaraJabar.id - Pemkot Sukabumi melarang tempat penjualan memajang rokok sebagai tindak lanjut untuk mengimplementasikan Peraturan Daerah (Perda) Kota Sukabumi Nomor 3 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dan Peraturan Wali Kota Nomor 12 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Perda KTR.
"Kami bersama unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Sukabumi tengah melakukan sosialisasi terkait pelarangan tempat penjualan baik warung, toko kelontong, grosir, minimarket maupun supermarket memajang rokok," kata Wakil Wali Kota Sukabumi Bobby Maulana di Sukabumi, Jumat (28/2/2025).
Menurut Bobby, dengan adanya aturan tentang larangan iklan dan pajangan rokok di tempat penjualan, bisa melindungi masyarakat khususnya anak-anak yang ingin mencoba merokok dan dampaknya bisa kecanduan.
Selain tempat penjualan, larangan memajang rokok ini, juga telah disosialisasikan ke hotel, kafe, restoran dan tempat usaha lainnya. Pengelola dan maupun pemilik tempat diwajibkan mematuhi aturan tersebut.
Keberadaan Perda KTR ini merupakan salah satu bentuk kepedulian Pemkot Sukabumi dalam upaya melindungi masyarakat khususnya anak, pelajar, perempuan, ibu hamil dan lainnya dari pengaruh buruk merokok dan paparan asap rokok orang lain.
"Pelarangan memajang rokok di tempat penjualan juga sejalan dengan Surat Edaran Gubernur Jawa Barat nomor 122/KS.01.01/KESRA Tahun 2024 tentang Implementasi KTR yang diharapkan bisa melindungi warga dari dampak buruk merokok dan paparan asap rokok," tambahnya dikutip ANTARA.
Bobby mengatakan selain melakukan pelarangan, untuk menegakkan perda ini juga melakukan sosialisasi lokasi-lokasi yang masuk dalam KTR. Dalam perda tersebut ada tujuh KTR yakni fasilitas layanan kesehatan, fasilitas kegiatan belajar mengajar, tempat bermain anak, tempat ibadah, angkutan umum, tempat umum dan tempat kerja.
Di lokasi-lokasi tersebut ke depan akan dipasang tanda KTR berikut isi sanksi untuk pelanggar perda. Adapun sanksi bagi siapa saja yang melanggar perda itu yakni kurungan penjara maksimal dua bulan atau denda maksimal Rp5 juta.
Baca Juga: Penyerangan SMP di Sukabumi Berakhir Damai, 12 Pelajar Dibina Polisi
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sepatu Tanpa Tali 'Kembaran' Skechers Versi Murah, Praktis dan Empuk
- 6 Rekomendasi Sabun Mandi di Alfamart yang Wangi Semerbak dan Antibakteri
- Tembus Pelosok Bumi Tegar Beriman: Pemkab Bogor Tuntaskan Ratusan Kilometer Jalan dari Barat-Timur
- Bupati Kulon Progo Hapus Logo Geblek Renteng hingga Wajibkan Sekolah Pasang Foto Kepala Daerah
- Ahmad Sahroni Resmi Kembali Jabat Pimpinan Komisi III DPR, Gantikan Rusdi Masse
Pilihan
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
-
Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
-
Jadwal Buka Puasa Bandar Lampung 21 Februari 2026: Waktu Magrib & Salat Isya Hari Ini
-
Siswa Madrasah Tewas usai Diduga Dipukul Helm Oknum Brimob di Kota Tual Maluku
-
Impor Mobil India Rp 24 Triliun Berpotensi Lumpuhkan Manufaktur Nasional
Terkini
-
13 Gadis Jawa Barat Terjebak TPPO: Gaji Menggiurkan Berujung Neraka Eksploitasi
-
Tangis Pilu Ayah NS di Sukabumi: Autopsi Jenazah Ungkap Luka Misterius
-
Ngabuburit Bermanfaat! Menelusuri Jejak Perjuangan Rasulullah Dari Rambut hingga Busur Panah
-
BRI Teruskan Peran Aktif Dukung Program Strategis Nasional: Program 3 Juta Rumah, KDKMP, MBG
-
Jangan Sampai Terlewat! Ini Jadwal Imsakiyah & Buka Puasa Bandung-Sukabumi Hari Ini 20 Februari 2026