SuaraJabar.id - Pemkot Sukabumi melarang tempat penjualan memajang rokok sebagai tindak lanjut untuk mengimplementasikan Peraturan Daerah (Perda) Kota Sukabumi Nomor 3 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dan Peraturan Wali Kota Nomor 12 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Perda KTR.
"Kami bersama unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Sukabumi tengah melakukan sosialisasi terkait pelarangan tempat penjualan baik warung, toko kelontong, grosir, minimarket maupun supermarket memajang rokok," kata Wakil Wali Kota Sukabumi Bobby Maulana di Sukabumi, Jumat (28/2/2025).
Menurut Bobby, dengan adanya aturan tentang larangan iklan dan pajangan rokok di tempat penjualan, bisa melindungi masyarakat khususnya anak-anak yang ingin mencoba merokok dan dampaknya bisa kecanduan.
Selain tempat penjualan, larangan memajang rokok ini, juga telah disosialisasikan ke hotel, kafe, restoran dan tempat usaha lainnya. Pengelola dan maupun pemilik tempat diwajibkan mematuhi aturan tersebut.
Baca Juga: Penyerangan SMP di Sukabumi Berakhir Damai, 12 Pelajar Dibina Polisi
Keberadaan Perda KTR ini merupakan salah satu bentuk kepedulian Pemkot Sukabumi dalam upaya melindungi masyarakat khususnya anak, pelajar, perempuan, ibu hamil dan lainnya dari pengaruh buruk merokok dan paparan asap rokok orang lain.
"Pelarangan memajang rokok di tempat penjualan juga sejalan dengan Surat Edaran Gubernur Jawa Barat nomor 122/KS.01.01/KESRA Tahun 2024 tentang Implementasi KTR yang diharapkan bisa melindungi warga dari dampak buruk merokok dan paparan asap rokok," tambahnya dikutip ANTARA.
Bobby mengatakan selain melakukan pelarangan, untuk menegakkan perda ini juga melakukan sosialisasi lokasi-lokasi yang masuk dalam KTR. Dalam perda tersebut ada tujuh KTR yakni fasilitas layanan kesehatan, fasilitas kegiatan belajar mengajar, tempat bermain anak, tempat ibadah, angkutan umum, tempat umum dan tempat kerja.
Di lokasi-lokasi tersebut ke depan akan dipasang tanda KTR berikut isi sanksi untuk pelanggar perda. Adapun sanksi bagi siapa saja yang melanggar perda itu yakni kurungan penjara maksimal dua bulan atau denda maksimal Rp5 juta.
Baca Juga: Dua Warga Kampung Pasir Lame Sukabumi yang Tewas Tersambar Petir Dimakamkan, Dua Lainnya Dirawat
Berita Terkait
-
Mahasiswi Magang Diduga Dilecehkan di PN Sukabumi, Tim Khusus Dibentuk
-
Banyak Salah Paham, Produsen Jelaskan Rencana Kebijakan Kemasan Rokok Polos
-
Promo BRI di Warung Padang Payakumbuah, Makan Enak Dapat Cashback!
-
Target Ekonomi Tumbuh 8 Persen Bisa Terancam Gagal Imbas Aturan Kebijakan Rokok
-
Kasus Tewasnya Samson, 6 Tersangka Terancam Hukuman di Atas 5 Tahun Penjara
Terpopuler
- Ngaku Terima Royalti Rp50 Juta per Bulan dari Ari Lasso Tanpa Lewat WAMI, Ahmad Dhani Dicap Tak Sesuai Aturan
- Jadi Janda, Beda Cara Ayu Ting Ting dan Nikita Mirzani Penuhi Kebutuhan Biologis
- Jejak Digital Reza Gladys Plonga-plongo di Acara Feni Rose Viral: Nikita Mirzani Harus Lihat Ini
- Bunda Corla Buka Tabiat Asli Agnez Mo, Bukan Sombong Seperti Kata Ahmad Dhani
- Dicecar 25 Pertanyaan di Mabes Polri, Firdaus Oiwobo Minta Maaf Soal Insiden Naik Meja di Ruang Sidang
Pilihan
-
Kerikil Itu Bernama Utang Sindikasi, Hingga Pabrik Legendaris Sritex Tutup Permanen
-
Menjelang Ramadan, Harga Cabai di Samarinda Meroket hingga Rp 100 Ribu per Kg
-
Potret Warga Berobat ke RS IKN, Bak Hotel Mewah dan Cepat Meski Pakai BPJS
-
Indonesia Gelap, Daftar Pabrik yang Bangkrut di Era Prabowo: Sritex, Sanken, PT GNI dan Yamaha
-
Elkan Baggott Menolak Dipanggil, 2 Alasan Timnas Indonesia Tak Perlu Khawatir
Terkini
-
Tiga Kepala Desa di Ciamis Mundur di Awal Tahun 2025, Salah Satunya Karena Didesak Warga
-
Tandang ke Markas Persebaya, Persib Bertekad Lanjutkan Tren Positif
-
Pencegahan Stunting, Program Prioritas Kepala Daerah Kota Sukabumi
-
Ratusan Botol Minuman Keras dan Puluhan Kantong Miras Oplosan Disita Satpol PP Cianjur Jelang Ramadan
-
RSUD Al-Mulk Ungkap Fakta Medis Kasus Dugaan Penganiayaan 3 Pemuda Sukabumi yang Tewaskan Kader GMNI