SuaraJabar.id - Pemkot Sukabumi melarang tempat penjualan memajang rokok sebagai tindak lanjut untuk mengimplementasikan Peraturan Daerah (Perda) Kota Sukabumi Nomor 3 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dan Peraturan Wali Kota Nomor 12 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Perda KTR.
"Kami bersama unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Sukabumi tengah melakukan sosialisasi terkait pelarangan tempat penjualan baik warung, toko kelontong, grosir, minimarket maupun supermarket memajang rokok," kata Wakil Wali Kota Sukabumi Bobby Maulana di Sukabumi, Jumat (28/2/2025).
Menurut Bobby, dengan adanya aturan tentang larangan iklan dan pajangan rokok di tempat penjualan, bisa melindungi masyarakat khususnya anak-anak yang ingin mencoba merokok dan dampaknya bisa kecanduan.
Selain tempat penjualan, larangan memajang rokok ini, juga telah disosialisasikan ke hotel, kafe, restoran dan tempat usaha lainnya. Pengelola dan maupun pemilik tempat diwajibkan mematuhi aturan tersebut.
Keberadaan Perda KTR ini merupakan salah satu bentuk kepedulian Pemkot Sukabumi dalam upaya melindungi masyarakat khususnya anak, pelajar, perempuan, ibu hamil dan lainnya dari pengaruh buruk merokok dan paparan asap rokok orang lain.
"Pelarangan memajang rokok di tempat penjualan juga sejalan dengan Surat Edaran Gubernur Jawa Barat nomor 122/KS.01.01/KESRA Tahun 2024 tentang Implementasi KTR yang diharapkan bisa melindungi warga dari dampak buruk merokok dan paparan asap rokok," tambahnya dikutip ANTARA.
Bobby mengatakan selain melakukan pelarangan, untuk menegakkan perda ini juga melakukan sosialisasi lokasi-lokasi yang masuk dalam KTR. Dalam perda tersebut ada tujuh KTR yakni fasilitas layanan kesehatan, fasilitas kegiatan belajar mengajar, tempat bermain anak, tempat ibadah, angkutan umum, tempat umum dan tempat kerja.
Di lokasi-lokasi tersebut ke depan akan dipasang tanda KTR berikut isi sanksi untuk pelanggar perda. Adapun sanksi bagi siapa saja yang melanggar perda itu yakni kurungan penjara maksimal dua bulan atau denda maksimal Rp5 juta.
Baca Juga: Penyerangan SMP di Sukabumi Berakhir Damai, 12 Pelajar Dibina Polisi
Berita Terkait
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
Terkini
-
Dokter Dikeroyok di Depan Rumah! 5 Pelaku Ditangkap
-
36 Pendaki Ilegal Ini Dihukum Berat!
-
Warga Bantah Pukul Anak Anggota DPRD di Bogor, Wakil Rakyat dari NasDem 'Keukeuh' Buat Laporan
-
Gerakan Rakyat Desak Jokowi Tanggung Jawab Soal Whoosh: Beban Keuangan Merusak Upaya Ekonomi Prabowo
-
Senyum Lebar Heni Mulyani, Mantan Kades di Sukabumi yang Tilep Uang Rakyat Rp500 Juta