SuaraJabar.id - Bupati Bogor Rudy Susmanto mencabut kewenangan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di Pemerintah Kabupaten Bogor, Jawa Barat, dalam memberikan izin, terkait maraknya alih fungsi lahan di kawasan wisata Puncak.
Rudy usai rapat koordinasi penanganan bencana di Cibinong, Selasa, menegaskan akan lebih selektif dalam mengeluarkan berbagai izin, khususnya yang berkaitan dengan lingkungan di Kabupaten Bogor.
"Hari ini saya mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) yang baru, hari ini kita tanda tangani, yaitu menarik seluruh proses perizinan dikembalikan ke kepala daerah. Perizinan pendelegasian tugas ke masing-masing SKPD kami tarik kembali," ungkap Rudy dilansir ANTARA.
Tak hanya mencabut kewenangan SKPD, Rudy juga akan mengevaluasi berbagai izin yang sudah kadung diterbitkan Pemerintah Kabupaten Bogor. Salah satunya, izin pembangunan perumahan di Desa Cijayanti yang dinilai berdampak buruk bagi lingkungan masyarakat sekitar.
Baca Juga: Permudah Koordinasi dan Penanganan Bencana, Pemkab Bogor Buka Posko di Empat Zona Wilayah
"Selama kepentingannya jelas, selama tidak mengganggu lingkungan, tidak merusak lingkungan, kita pasti mendukung," ujarnya.
Menanggapi alih fungsi lahan di perkebunan teh Gunung Mas Puncak, yang kini menjadi tempat wisata Hibisc Fantasy Puncak milik PT Jasa dan Kepariwisataan (Jaswita), Rudy menunggu arahan dari Gubernur Jawa Barat.
Sebab PT Jaswita merupakan salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di bawah Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
"Pak Gubernur Jawa Barat akan berkunjung ke Kabupaten Bogor lalu Menteri Lingkungan hidup akan datang ke Kabupaten Bogor. Di mana BUMD Provinsi Jawa Barat kewenangannya di Pak Gubernur, terkait lingkungan hidup Pak Menteri Lingkungan Hidup, kita kejar untuk meninjau Kabupaten Bogor," bebernya.
Sebagai Informasi, PT Jaswita tercatat baru mengantongi izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk sekitar 4.000 meter persegi lahan, dan masih ada sekitar 13.000 meter persegi lahan yang belum dilengkapi izin.
Baca Juga: Hujan Deras Masih Mengintai Kabupaten Bogor, Bupati Minta Bantuan BNPB Modifikasi Cuaca
Pemkab Bogor sempat menghentikan operasional wahana dengan mengerahkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk melakukan penyegelan bangunan yang belum mengantongi izin.
Segel berupa Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Line itu baru bisa dibuka ketika PT Jaswita telah menyelesaikan seluruh proses pengurusan izin di Pemkab Bogor.
Berita Terkait
-
Banjir Rendam Kawasan Grand Galaxy City Bekasi
-
Bentrok Berdarah Pendukung Cabup di Puncak Jaya Papua: Rumah-rumah Dibakar, 1 Orang Tewas!
-
Banjir di Puncak Cisarua Akibat Alih Fungsi Lahan, Ini Kata PTPN
-
Puncak Bogor Porak-Poranda, 7 Jembatan Hancur Diterjang Banjir Bandang
-
Soroti Banjir Puncak Bogor, Diana Kusumastuti: Banyak Rumah Berdiri di Bantaran Sungai
Terpopuler
- Hotman Paris Sindir Ahok yang Koar-Koar Soal Kasus Korupsi Pertamina: Dulu Kau Ambil Bonus Miliaran
- Kekayaan Iwan Kurniawan Lukminto, Bos Sritex Menangis PHK Ribuan Karyawan
- Ditagih Utang di Warung Rp500 Ribu, Firdaus Oiwobo Kicep
- Emil Audero Cetak Sejarah Setelah 1 Detik Resmi WNI, Jadi Kiper Paling ... di Asia!
- Bisa Jadi Kasus Rafael Alun Jilid 2, Kapolri Diminta Tegur Kapolda Kalsel Usai Anak Pamer Jajan Rp 1 M dan Jet Pribadi
Pilihan
-
Nova Arianto Panggil 30 Nama ke Timnas Indonesia U-17, Ada Pemain Abroad
-
Bekasi Dikepung Banjir, Persija vs PSIS Semarang Dialihkan ke Indomilk Arena
-
Heboh Cuitan KGPAA Purbaya, Pemerhati Budaya: Preseden Buruk untuk Keraton Solo
-
Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi Mengundurkan Diri
-
Gubernur Bali Naik Mobil Listrik, DPRD Malah Pilih Alphard Dengan Harga Lebih Mahal
Terkini
-
Menhub Dudy Purwagandhi Temui Dedi Mulyadi, Bahas Persiapan Angkutan Lebaran Hingga Potensi Pasar Tumpah
-
Marak Alih Fungsi Lahan di Kawasan Puncak, Bupati Bogor Cabut Kewenangan SKPD
-
Banjir di Kabupaten Bekasi Meluas, Ketinggian Air Capai Tiga Meter
-
Berkantor di Karawang Dedi Mulyadi Disambangi Dua Menteri
-
Tujuh Kecamatan di Kabupaten Bekasi Terendam Banjir, Ketinggian Air Mencapai 1,5 Meter