SuaraJabar.id - Bupati Bogor Rudy Susmanto mencabut kewenangan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di Pemerintah Kabupaten Bogor, Jawa Barat, dalam memberikan izin, terkait maraknya alih fungsi lahan di kawasan wisata Puncak.
Rudy usai rapat koordinasi penanganan bencana di Cibinong, Selasa, menegaskan akan lebih selektif dalam mengeluarkan berbagai izin, khususnya yang berkaitan dengan lingkungan di Kabupaten Bogor.
"Hari ini saya mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) yang baru, hari ini kita tanda tangani, yaitu menarik seluruh proses perizinan dikembalikan ke kepala daerah. Perizinan pendelegasian tugas ke masing-masing SKPD kami tarik kembali," ungkap Rudy dilansir ANTARA.
Tak hanya mencabut kewenangan SKPD, Rudy juga akan mengevaluasi berbagai izin yang sudah kadung diterbitkan Pemerintah Kabupaten Bogor. Salah satunya, izin pembangunan perumahan di Desa Cijayanti yang dinilai berdampak buruk bagi lingkungan masyarakat sekitar.
"Selama kepentingannya jelas, selama tidak mengganggu lingkungan, tidak merusak lingkungan, kita pasti mendukung," ujarnya.
Menanggapi alih fungsi lahan di perkebunan teh Gunung Mas Puncak, yang kini menjadi tempat wisata Hibisc Fantasy Puncak milik PT Jasa dan Kepariwisataan (Jaswita), Rudy menunggu arahan dari Gubernur Jawa Barat.
Sebab PT Jaswita merupakan salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di bawah Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
"Pak Gubernur Jawa Barat akan berkunjung ke Kabupaten Bogor lalu Menteri Lingkungan hidup akan datang ke Kabupaten Bogor. Di mana BUMD Provinsi Jawa Barat kewenangannya di Pak Gubernur, terkait lingkungan hidup Pak Menteri Lingkungan Hidup, kita kejar untuk meninjau Kabupaten Bogor," bebernya.
Sebagai Informasi, PT Jaswita tercatat baru mengantongi izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk sekitar 4.000 meter persegi lahan, dan masih ada sekitar 13.000 meter persegi lahan yang belum dilengkapi izin.
Baca Juga: Permudah Koordinasi dan Penanganan Bencana, Pemkab Bogor Buka Posko di Empat Zona Wilayah
Pemkab Bogor sempat menghentikan operasional wahana dengan mengerahkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk melakukan penyegelan bangunan yang belum mengantongi izin.
Segel berupa Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Line itu baru bisa dibuka ketika PT Jaswita telah menyelesaikan seluruh proses pengurusan izin di Pemkab Bogor.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Apa Jabatan Nono Anwar Makarim? Ayah Nadiem Makarim yang Dikenal Anti Korupsi
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Mahfud MD Terkejut dengan Pencopotan BG dalam Reshuffle Kabinet Prabowo
Pilihan
-
Studi Banding Hemat Ala Konten Kreator: Wawancara DPR Jepang Bongkar Budaya Mundur Pejabat
-
Jurus Baru Menkeu Purbaya: Pindahkan Rp200 Triliun dari BI ke Bank, 'Paksa' Perbankan Genjot Kredit!
-
Sore: Istri dari Masa Depan Jadi Film Indonesia ke-27 yang Dikirim ke Oscar, Masuk Nominasi Gak Ya?
-
CELIOS Minta MUI Fatwakan Gaji Menteri Rangkap Jabatan: Halal, Haram, atau Syubhat?
-
Hipdut, Genre Baru yang Bikin Gen Z Ketagihan Dangdut
Terkini
-
Palu Diketok! Cirebon Timur Jadi Daerah Otonomi Baru, Penantian 20 Tahun Demi Pelayanan Publik
-
Helmy Yahya Dapat Jabatan Baru Lagi di Jawa Barat
-
3 Fakta di Balik Rencana 'Pecah Kongsi' 10 Daerah di Jabar
-
Peta Baru Jawa Barat Siap Terbentuk? Ini Daftar Lengkap 10 Calon Kabupaten yang Antre Mekar
-
Jabar Siap Pecah? Cirebon Timur Resmi Jadi Calon Kabupaten Baru ke-10 Usai Penantian 20 Tahun