SuaraJabar.id - Bupati Bogor Rudy Susmanto mencabut kewenangan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di Pemerintah Kabupaten Bogor, Jawa Barat, dalam memberikan izin, terkait maraknya alih fungsi lahan di kawasan wisata Puncak.
Rudy usai rapat koordinasi penanganan bencana di Cibinong, Selasa, menegaskan akan lebih selektif dalam mengeluarkan berbagai izin, khususnya yang berkaitan dengan lingkungan di Kabupaten Bogor.
"Hari ini saya mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) yang baru, hari ini kita tanda tangani, yaitu menarik seluruh proses perizinan dikembalikan ke kepala daerah. Perizinan pendelegasian tugas ke masing-masing SKPD kami tarik kembali," ungkap Rudy dilansir ANTARA.
Tak hanya mencabut kewenangan SKPD, Rudy juga akan mengevaluasi berbagai izin yang sudah kadung diterbitkan Pemerintah Kabupaten Bogor. Salah satunya, izin pembangunan perumahan di Desa Cijayanti yang dinilai berdampak buruk bagi lingkungan masyarakat sekitar.
"Selama kepentingannya jelas, selama tidak mengganggu lingkungan, tidak merusak lingkungan, kita pasti mendukung," ujarnya.
Menanggapi alih fungsi lahan di perkebunan teh Gunung Mas Puncak, yang kini menjadi tempat wisata Hibisc Fantasy Puncak milik PT Jasa dan Kepariwisataan (Jaswita), Rudy menunggu arahan dari Gubernur Jawa Barat.
Sebab PT Jaswita merupakan salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di bawah Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
"Pak Gubernur Jawa Barat akan berkunjung ke Kabupaten Bogor lalu Menteri Lingkungan hidup akan datang ke Kabupaten Bogor. Di mana BUMD Provinsi Jawa Barat kewenangannya di Pak Gubernur, terkait lingkungan hidup Pak Menteri Lingkungan Hidup, kita kejar untuk meninjau Kabupaten Bogor," bebernya.
Sebagai Informasi, PT Jaswita tercatat baru mengantongi izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk sekitar 4.000 meter persegi lahan, dan masih ada sekitar 13.000 meter persegi lahan yang belum dilengkapi izin.
Baca Juga: Permudah Koordinasi dan Penanganan Bencana, Pemkab Bogor Buka Posko di Empat Zona Wilayah
Pemkab Bogor sempat menghentikan operasional wahana dengan mengerahkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk melakukan penyegelan bangunan yang belum mengantongi izin.
Segel berupa Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Line itu baru bisa dibuka ketika PT Jaswita telah menyelesaikan seluruh proses pengurusan izin di Pemkab Bogor.
Berita Terkait
Terpopuler
- Sosok Arnold Aristoteles, Mantan Jenderal yang Dimarahi Menteri PU Dody Hanggodo
- Urutan Pemakaian Air Mawar, Moisturizer, dan Sunscreen di Pagi Hari yang Tepat
- Apakah Kulkas Harus Dimatikan saat Membersihkan Bunga Es? Begini Cara yang Benar
- 15 Kode Redeem FF Terbaru 27 September 2026, Lengkap Trik Jitu Dapatkan Bundle Sasuke
- 9 Bedak Padat dan Tabur Terbaik di Indomaret di Bawah 50 Ribu
Pilihan
-
Masinis Argo Bromo Anggrek Jadi Tersangka Kecelakaan Kereta di Bekasi
-
Hasil Rapat Haji di Istana, Masa Tunggu Jadi 14 Tahun
-
Hasil Investigasi di Lapas Cibinong: Kulkas Berisi Miras hingga Perabotan Mewah Milik Kasi Kamtib
-
Bayi Dua Hari Ditinggalkan dalam Kardus, Tangisnya Bongkar Misteri di Depan Rumah Warga
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
Terkini
-
Geger Penemuan Mayat Pria Terbungkus Karung Ditemukan di Bawah Tol Bocimi
-
Modus 'Pemilik Tanah Palsu' Terbongkar, Kades di Bogor Jadi Tersangka
-
Mayat Terbungkus Karung di Kolong Jembatan Tol Bocimi, Diduga Korban Pembunuhan
-
Tabrakan Beruntun 4 Kendaraan di Jalur Cugenang-Cianjur, 4 Orang Dilarikan ke RSUD Sayang
-
Foto Jimmy Masrin Terpajang di Hunian Mewah Lapas Cibinong, Ini Kata Ombudsman