SuaraJabar.id - Pemerintah Kabupaten Karawang, Jawa Barat mengubah jam kerja ASN pada bulan suci Ramadan 1446 Hijriah sehingga mereka harus masuk lebih pagi sesuai arahan Gubernur Jabar Dedi Mulyadi.
"Hanya berubah masuk lebih pagi, dan pulang lebih cepat. Tanpa mengurangi jam kerja minimal 32,5 jam per minggu," kata Sekda Karawang, Asep Aang Rahmatullah di Karawang, Rabu (5/3/2025).
Perubahan kebijakan tersebut diambil berdasarkan arahan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi pada Selasa (4/3/2025) kepada para kepala daerah di Jawa Barat.
Kebijakan jam masuk kerja lebih pagi bertujuan untuk menjaga produktivitas kerja di instansi pemerintahan daerah sekaligus memberikan fleksibilitas bagi pegawai, tanpa mengurangi kualitas pelayanan publik selama Ramadan.
Sedangkan sebelumnya, Pemkab Karawang merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari
Kerja dan Jam Kerja ASN, menetapkan jam kerja ASN masuk pukul 08.00 dan pulang pukul 15.00 WIB.
Jam masuk kerja itu lebih siang dibandingkan dengan waktu reguler biasanya jam kerja ASN pada pukul 07.45 sampai 15.45 WIB
Namun seiring dengan arahan Gubernur Jabar, Pemkab Karawang mengubah penyesuaian jam kerja ASN tersebut. Seluruh pegawai di lingkungan Pemkab Karawang akan masuk lebih pagi.
Perubahan dan penyesuaian jam kerja ASN di lingkungan Pemkab Karawang selama bulan suci Ramadhan itu diatur dalam Surat Edaran Nomor 521 Tahun 2025.
Sesuai dengan surat edaran terbaru itu, seluruh ASN di Pemkab Karawang masuk lebih pagi, yakni pukul 6.30 WIB sampai pukul 14.00 WIB pada Senin-Kamis. Untuk waktu istirahat pada pukul 11.30-12.30 WIB.
Baca Juga: Cegah Bencana Alam yang Semakin Parah, Pemprov Jabar Evaluasi Tata Ruang Wilayah
Sedangkan pada Jumat, jam kerjanya ialah pukul 06.30-14.30 WIB, dengan waktu istirahat pukul 11.30 – 13.00 WIB.
Sekda menegaskan, kebijakan tersebut mulai berlaku efektif sejak ditetapkan pada 4 Maret 2025.
"Kita sama-sama berangkat lebih pagi. Bagi yang biasanya terkena macet saat berangkat kerja, mudah-mudahan dengan berangkat lebih pagi tidak lagi kena macet," katanya.
Disebutkan bahwa jam istirahat lumayan panjang, sehingga bisa dimanfaatkan untuk menjalankan ibadah. Lalu jam pulang lebih awal. Sehingga para pegawai pemda bisa bersiap buka bersama keluarga tanpa mengurangi atau mengorbankan jam kerja.
Dalam surat edaran terbaru juga tertulis kalau surat edaran tersebut sekaligus mencabut Surat Edaran Nomor 457 yang sebelumnya mengatur jam kerja selama Ramadan.
Dengan adanya ketentuan baru ini, Pemkab Karawang berharap dapat tetap menjaga keseimbangan antara produktivitas kerja dan kebutuhan spiritual pegawai selama bulan suci Ramadan.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Bawa Kasus Penebangan Pohon ke Jalur Hukum, Farhan Siap Lapor Gubernur Jabar dan KLH
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Harta Kekayaan Iptu Setya Budi Dias, Oknum KPK Pemeras Bupati Pemalang
- 5 Sepatu Kasual Nyaman untuk Jalan Kaki di Kota, Ringan dan Empuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Hajar Tampines Rovers 1-0, Igor Tolic Akui Fisik Skuad Persib Mulai Terkuras
-
Pengamat: Polarisasi Opini di Kasus Eks Jampidsus Berpotensi Ganggu Asas Praduga Tak Bersalah
-
Biar Mantan Istri Mau Rujuk, Ayah di Bandung Barat Tega Aniaya Anak Kandung Berusia 5 Tahun
-
Misteri Venue Semifinal Piala Presiden 2026: Batal di Bandung dan Surabaya, Pindah ke Luar Jawa?
-
Konsep Wellness Living Memikat Pasar, Sentul City Optimistis Tren Positif Hingga Akhir 2026