SuaraJabar.id - Pemerintah Kabupaten Karawang, Jawa Barat mengubah jam kerja ASN pada bulan suci Ramadan 1446 Hijriah sehingga mereka harus masuk lebih pagi sesuai arahan Gubernur Jabar Dedi Mulyadi.
"Hanya berubah masuk lebih pagi, dan pulang lebih cepat. Tanpa mengurangi jam kerja minimal 32,5 jam per minggu," kata Sekda Karawang, Asep Aang Rahmatullah di Karawang, Rabu (5/3/2025).
Perubahan kebijakan tersebut diambil berdasarkan arahan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi pada Selasa (4/3/2025) kepada para kepala daerah di Jawa Barat.
Kebijakan jam masuk kerja lebih pagi bertujuan untuk menjaga produktivitas kerja di instansi pemerintahan daerah sekaligus memberikan fleksibilitas bagi pegawai, tanpa mengurangi kualitas pelayanan publik selama Ramadan.
Sedangkan sebelumnya, Pemkab Karawang merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari
Kerja dan Jam Kerja ASN, menetapkan jam kerja ASN masuk pukul 08.00 dan pulang pukul 15.00 WIB.
Jam masuk kerja itu lebih siang dibandingkan dengan waktu reguler biasanya jam kerja ASN pada pukul 07.45 sampai 15.45 WIB
Namun seiring dengan arahan Gubernur Jabar, Pemkab Karawang mengubah penyesuaian jam kerja ASN tersebut. Seluruh pegawai di lingkungan Pemkab Karawang akan masuk lebih pagi.
Perubahan dan penyesuaian jam kerja ASN di lingkungan Pemkab Karawang selama bulan suci Ramadhan itu diatur dalam Surat Edaran Nomor 521 Tahun 2025.
Sesuai dengan surat edaran terbaru itu, seluruh ASN di Pemkab Karawang masuk lebih pagi, yakni pukul 6.30 WIB sampai pukul 14.00 WIB pada Senin-Kamis. Untuk waktu istirahat pada pukul 11.30-12.30 WIB.
Baca Juga: Cegah Bencana Alam yang Semakin Parah, Pemprov Jabar Evaluasi Tata Ruang Wilayah
Sedangkan pada Jumat, jam kerjanya ialah pukul 06.30-14.30 WIB, dengan waktu istirahat pukul 11.30 – 13.00 WIB.
Sekda menegaskan, kebijakan tersebut mulai berlaku efektif sejak ditetapkan pada 4 Maret 2025.
"Kita sama-sama berangkat lebih pagi. Bagi yang biasanya terkena macet saat berangkat kerja, mudah-mudahan dengan berangkat lebih pagi tidak lagi kena macet," katanya.
Disebutkan bahwa jam istirahat lumayan panjang, sehingga bisa dimanfaatkan untuk menjalankan ibadah. Lalu jam pulang lebih awal. Sehingga para pegawai pemda bisa bersiap buka bersama keluarga tanpa mengurangi atau mengorbankan jam kerja.
Dalam surat edaran terbaru juga tertulis kalau surat edaran tersebut sekaligus mencabut Surat Edaran Nomor 457 yang sebelumnya mengatur jam kerja selama Ramadan.
Dengan adanya ketentuan baru ini, Pemkab Karawang berharap dapat tetap menjaga keseimbangan antara produktivitas kerja dan kebutuhan spiritual pegawai selama bulan suci Ramadan.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- 7 Sunscreen yang Wudhu Friendly: Cocok untuk Muslimah Usia 30-an, Aman Dipakai Seharian
- Gugat Cerai Hamish Daud? 6 Fakta Mengejutkan di Kabar Perceraian Raisa
- Pria Protes Beli Mie Instan Sekardus Tak Ada Bumbu Cabai, Respons Indomie Bikin Ngakak!
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 23 Oktober 2025: Pemain 110-113, Gems, dan Poin Rank Up Menanti
Pilihan
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
Terkini
-
Senyum Lebar Heni Mulyani, Mantan Kades di Sukabumi yang Tilep Uang Rakyat Rp500 Juta
-
Keajaiban di Balik Insiden KA Purwojaya Anjlok di Bekasi: 232 Penumpang Dipastikan Selamat!
-
Janji Nikah dan Hadiah Palsu! Guru Honorer Pembina Seni di Sukabumi Malah Jadi Predator Anak
-
Aneh tapi Nyata! Cari Rezeki di Lahan Sendiri, Dua Warga Sukabumi Malah Terancam Denda Rp100 Miliar
-
Dedi Mulyadi Ingin Bertemu Menteri Purbaya: Kayak Ketemu Pacar Aja!