SuaraJabar.id - Pemerintah Kabupaten Karawang, Jawa Barat mengubah jam kerja ASN pada bulan suci Ramadan 1446 Hijriah sehingga mereka harus masuk lebih pagi sesuai arahan Gubernur Jabar Dedi Mulyadi.
"Hanya berubah masuk lebih pagi, dan pulang lebih cepat. Tanpa mengurangi jam kerja minimal 32,5 jam per minggu," kata Sekda Karawang, Asep Aang Rahmatullah di Karawang, Rabu (5/3/2025).
Perubahan kebijakan tersebut diambil berdasarkan arahan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi pada Selasa (4/3/2025) kepada para kepala daerah di Jawa Barat.
Kebijakan jam masuk kerja lebih pagi bertujuan untuk menjaga produktivitas kerja di instansi pemerintahan daerah sekaligus memberikan fleksibilitas bagi pegawai, tanpa mengurangi kualitas pelayanan publik selama Ramadan.
Sedangkan sebelumnya, Pemkab Karawang merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari
Kerja dan Jam Kerja ASN, menetapkan jam kerja ASN masuk pukul 08.00 dan pulang pukul 15.00 WIB.
Jam masuk kerja itu lebih siang dibandingkan dengan waktu reguler biasanya jam kerja ASN pada pukul 07.45 sampai 15.45 WIB
Namun seiring dengan arahan Gubernur Jabar, Pemkab Karawang mengubah penyesuaian jam kerja ASN tersebut. Seluruh pegawai di lingkungan Pemkab Karawang akan masuk lebih pagi.
Perubahan dan penyesuaian jam kerja ASN di lingkungan Pemkab Karawang selama bulan suci Ramadhan itu diatur dalam Surat Edaran Nomor 521 Tahun 2025.
Sesuai dengan surat edaran terbaru itu, seluruh ASN di Pemkab Karawang masuk lebih pagi, yakni pukul 6.30 WIB sampai pukul 14.00 WIB pada Senin-Kamis. Untuk waktu istirahat pada pukul 11.30-12.30 WIB.
Baca Juga: Cegah Bencana Alam yang Semakin Parah, Pemprov Jabar Evaluasi Tata Ruang Wilayah
Sedangkan pada Jumat, jam kerjanya ialah pukul 06.30-14.30 WIB, dengan waktu istirahat pukul 11.30 – 13.00 WIB.
Sekda menegaskan, kebijakan tersebut mulai berlaku efektif sejak ditetapkan pada 4 Maret 2025.
"Kita sama-sama berangkat lebih pagi. Bagi yang biasanya terkena macet saat berangkat kerja, mudah-mudahan dengan berangkat lebih pagi tidak lagi kena macet," katanya.
Disebutkan bahwa jam istirahat lumayan panjang, sehingga bisa dimanfaatkan untuk menjalankan ibadah. Lalu jam pulang lebih awal. Sehingga para pegawai pemda bisa bersiap buka bersama keluarga tanpa mengurangi atau mengorbankan jam kerja.
Dalam surat edaran terbaru juga tertulis kalau surat edaran tersebut sekaligus mencabut Surat Edaran Nomor 457 yang sebelumnya mengatur jam kerja selama Ramadan.
Dengan adanya ketentuan baru ini, Pemkab Karawang berharap dapat tetap menjaga keseimbangan antara produktivitas kerja dan kebutuhan spiritual pegawai selama bulan suci Ramadan.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 25 Ribu Penerima Bansos di Sulsel Terindikasi Judol
- Status Terbaru Anak Purbaya: Mafia Ancam Presiden Dibalik Pemecatan Bapak, Ada Foto Raja Juli
- Khofifah dan Emil Hadiri Pameran Tunggal Lukisan SBY, Apresiasi Karya Presiden ke-6 RI
- Titik Terang Kabar Pernikahan Andre Taulany dan Amanda Rigby, KUA: Surat Rekomendasi Sudah Masuk
- Ayahnya Dicopot dari Menkeu, Anak Purbaya Singgung Bawahan Korup: Pensiun Aja dari Politik
Pilihan
-
Usut Dugaan Korupsi KSO Pertamina EP, Kejagung Geledah Kantor Setda hingga Bapenda Kota Bekasi
-
Mekkah Diserang Houthi, Kemlu Minta WNI Hati-hati di Arab Saudi
-
Dari Aceh hingga Nusa Tenggara, Membaca Peta Ancaman Megathrust Indonesia
-
Kabar Buruk dari Italia: Jay Idzes Cedera 30-35 Hari Absen Bela Timnas Indonesia
-
Purbaya Ogah Bicara Panjang Saat Sertijab Menkeu ke Suahasil: Terima Kasih Semua
Terkini
-
Polres Tasikmalaya Dalami Dugaan Korban Penipuan ASN PPPK, Modus Kenalan via Mobile Legends
-
Teja Paku Alam: Kemenangan Ini untuk Bobotoh!
-
Web Series Horor Komedi "Penghuni Rumah Warisan", Strategi SMARTFREN Perkenalkan Unlimited 5G
-
bank bjb dan Perguruan YKTB Bogor Hadirkan Bank Edu YKTB untuk Dorong Literasi Keuangan Sejak Dini
-
KPK Telusuri Siapa Pemberi Perintah Kasus Suap ATR/BPN