SuaraJabar.id - Pemerintah Kabupaten Karawang, Jawa Barat mengubah jam kerja ASN pada bulan suci Ramadan 1446 Hijriah sehingga mereka harus masuk lebih pagi sesuai arahan Gubernur Jabar Dedi Mulyadi.
"Hanya berubah masuk lebih pagi, dan pulang lebih cepat. Tanpa mengurangi jam kerja minimal 32,5 jam per minggu," kata Sekda Karawang, Asep Aang Rahmatullah di Karawang, Rabu (5/3/2025).
Perubahan kebijakan tersebut diambil berdasarkan arahan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi pada Selasa (4/3/2025) kepada para kepala daerah di Jawa Barat.
Kebijakan jam masuk kerja lebih pagi bertujuan untuk menjaga produktivitas kerja di instansi pemerintahan daerah sekaligus memberikan fleksibilitas bagi pegawai, tanpa mengurangi kualitas pelayanan publik selama Ramadan.
Baca Juga: Cegah Bencana Alam yang Semakin Parah, Pemprov Jabar Evaluasi Tata Ruang Wilayah
Sedangkan sebelumnya, Pemkab Karawang merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari
Kerja dan Jam Kerja ASN, menetapkan jam kerja ASN masuk pukul 08.00 dan pulang pukul 15.00 WIB.
Jam masuk kerja itu lebih siang dibandingkan dengan waktu reguler biasanya jam kerja ASN pada pukul 07.45 sampai 15.45 WIB
Namun seiring dengan arahan Gubernur Jabar, Pemkab Karawang mengubah penyesuaian jam kerja ASN tersebut. Seluruh pegawai di lingkungan Pemkab Karawang akan masuk lebih pagi.
Perubahan dan penyesuaian jam kerja ASN di lingkungan Pemkab Karawang selama bulan suci Ramadhan itu diatur dalam Surat Edaran Nomor 521 Tahun 2025.
Sesuai dengan surat edaran terbaru itu, seluruh ASN di Pemkab Karawang masuk lebih pagi, yakni pukul 6.30 WIB sampai pukul 14.00 WIB pada Senin-Kamis. Untuk waktu istirahat pada pukul 11.30-12.30 WIB.
Baca Juga: Berkantor di Karawang Dedi Mulyadi Disambangi Dua Menteri
Sedangkan pada Jumat, jam kerjanya ialah pukul 06.30-14.30 WIB, dengan waktu istirahat pukul 11.30 – 13.00 WIB.
Sekda menegaskan, kebijakan tersebut mulai berlaku efektif sejak ditetapkan pada 4 Maret 2025.
"Kita sama-sama berangkat lebih pagi. Bagi yang biasanya terkena macet saat berangkat kerja, mudah-mudahan dengan berangkat lebih pagi tidak lagi kena macet," katanya.
Disebutkan bahwa jam istirahat lumayan panjang, sehingga bisa dimanfaatkan untuk menjalankan ibadah. Lalu jam pulang lebih awal. Sehingga para pegawai pemda bisa bersiap buka bersama keluarga tanpa mengurangi atau mengorbankan jam kerja.
Dalam surat edaran terbaru juga tertulis kalau surat edaran tersebut sekaligus mencabut Surat Edaran Nomor 457 yang sebelumnya mengatur jam kerja selama Ramadan.
Dengan adanya ketentuan baru ini, Pemkab Karawang berharap dapat tetap menjaga keseimbangan antara produktivitas kerja dan kebutuhan spiritual pegawai selama bulan suci Ramadan.
Berita Terkait
Tag
Terpopuler
- 6 Mobil Bekas untuk Keluarga di Bawah Rp50 Juta: Kabin Luas, Cocok untuk Perjalanan Jauh
- Pemain Keturunan Medan Rp 3,4 Miliar Mirip Elkan Baggott Tiba H-4 Timnas Indonesia vs Jepang
- 5 Rekomendasi Mobil SUV Bekas Bermesin Gahar tapi Murah: Harga Rp60 Jutaan Beda Tipis dengan XMAX
- 5 Mobil Eropa Bekas yang Murah dan Tahun Muda, Mulai dari Rp60 Jutaan
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Anti Hujan Terbaik 2025: Irit, Stylist, Gemas!
Pilihan
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan dengan NFC Terbaru Juni 2025
-
Timnas Indonesia Cuma Jadi Samsak Uji Coba, Niat Jepang Hanya Ekspermien Taktik dan Pemain
-
Daftar 10 Merek Mobil Buatan Pabrik Indonesia Terlaris di Luar Negeri, Toyota Masih Juara?
-
Partainya Lebih Dipilih Jokowi, DPW PSI Jateng: Kader Berbunga-bunga
-
3 Rekomendasi HP Murah Memori 512 GB dengan Performa Handal, Terbaik Juni 2025
Terkini
-
Sidang Korupsi Hibah NPCI Jabar: Hasil Audit Perkara Kevin Fabiano Dinilai Cacat Hukum
-
Terdapat 5 Link DANA Kaget Khusus untuk Warga Jabar, Klaim Sekarang Auto Cuan
-
Siap-siap! Lalu Lintas Tol Jabodetabek Meningkat Drastis
-
Indonesia Punya Harapan Baru Atasi Sampah, Ini Alasannya
-
Ridwan Kamil Segera Diperiksa KPK Terkait Dugaan Korupsi Bank BJB