SuaraJabar.id - Pemerintah Kabupaten Karawang, Jawa Barat mengubah jam kerja ASN pada bulan suci Ramadan 1446 Hijriah sehingga mereka harus masuk lebih pagi sesuai arahan Gubernur Jabar Dedi Mulyadi.
"Hanya berubah masuk lebih pagi, dan pulang lebih cepat. Tanpa mengurangi jam kerja minimal 32,5 jam per minggu," kata Sekda Karawang, Asep Aang Rahmatullah di Karawang, Rabu (5/3/2025).
Perubahan kebijakan tersebut diambil berdasarkan arahan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi pada Selasa (4/3/2025) kepada para kepala daerah di Jawa Barat.
Kebijakan jam masuk kerja lebih pagi bertujuan untuk menjaga produktivitas kerja di instansi pemerintahan daerah sekaligus memberikan fleksibilitas bagi pegawai, tanpa mengurangi kualitas pelayanan publik selama Ramadan.
Sedangkan sebelumnya, Pemkab Karawang merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari
Kerja dan Jam Kerja ASN, menetapkan jam kerja ASN masuk pukul 08.00 dan pulang pukul 15.00 WIB.
Jam masuk kerja itu lebih siang dibandingkan dengan waktu reguler biasanya jam kerja ASN pada pukul 07.45 sampai 15.45 WIB
Namun seiring dengan arahan Gubernur Jabar, Pemkab Karawang mengubah penyesuaian jam kerja ASN tersebut. Seluruh pegawai di lingkungan Pemkab Karawang akan masuk lebih pagi.
Perubahan dan penyesuaian jam kerja ASN di lingkungan Pemkab Karawang selama bulan suci Ramadhan itu diatur dalam Surat Edaran Nomor 521 Tahun 2025.
Sesuai dengan surat edaran terbaru itu, seluruh ASN di Pemkab Karawang masuk lebih pagi, yakni pukul 6.30 WIB sampai pukul 14.00 WIB pada Senin-Kamis. Untuk waktu istirahat pada pukul 11.30-12.30 WIB.
Baca Juga: Cegah Bencana Alam yang Semakin Parah, Pemprov Jabar Evaluasi Tata Ruang Wilayah
Sedangkan pada Jumat, jam kerjanya ialah pukul 06.30-14.30 WIB, dengan waktu istirahat pukul 11.30 – 13.00 WIB.
Sekda menegaskan, kebijakan tersebut mulai berlaku efektif sejak ditetapkan pada 4 Maret 2025.
"Kita sama-sama berangkat lebih pagi. Bagi yang biasanya terkena macet saat berangkat kerja, mudah-mudahan dengan berangkat lebih pagi tidak lagi kena macet," katanya.
Disebutkan bahwa jam istirahat lumayan panjang, sehingga bisa dimanfaatkan untuk menjalankan ibadah. Lalu jam pulang lebih awal. Sehingga para pegawai pemda bisa bersiap buka bersama keluarga tanpa mengurangi atau mengorbankan jam kerja.
Dalam surat edaran terbaru juga tertulis kalau surat edaran tersebut sekaligus mencabut Surat Edaran Nomor 457 yang sebelumnya mengatur jam kerja selama Ramadan.
Dengan adanya ketentuan baru ini, Pemkab Karawang berharap dapat tetap menjaga keseimbangan antara produktivitas kerja dan kebutuhan spiritual pegawai selama bulan suci Ramadan.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Motor Bekas di Bawah 10 Juta Buat Anak Sekolah: Pilih yang Irit atau Keren?
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 5 Mobil Bekas 3 Baris Harga 50 Jutaan, Angkutan Keluarga yang Nyaman dan Efisien
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
- 10 Mobil Bekas Rp75 Jutaan yang Serba Bisa untuk Harian, Kerja, dan Perjalanan Jauh
Pilihan
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
-
Agensi Benarkan Hubungan Tiffany Young dan Byun Yo Han, Pernikahan di Depan Mata?
-
6 Smartwatch Layar AMOLED Murah untuk Mahasiswa dan Pekerja, Harga di Bawah Rp 1 Juta
Terkini
-
BRI Perkuat Pembangunan Infrastruktur Nasional Lewat Pembiayaan Flyover Sitinjau Lauik
-
Rencana Dedi Mulyadi Ganti Konsultan Pengawas dengan Mahasiswa Tuai Kecaman Keras
-
Mitra MBG Disentil Keras, Diwajibkan Sumbang 30 Persen Laba untuk Sekolah
-
Minggir Dulu Lembang! Ini 4 Surga Wisata Alam Kabupaten Bandung Selatan untuk Healing Akhir Tahun
-
AgenBRILink Permudah Akses Layanan Perbankan bagi Masyarakat di Perbatasan