Scroll untuk membaca artikel
Syaiful Rachman
Kamis, 06 Maret 2025 | 19:46 WIB
Polisi menunjukan sarung yang digunakan para pemuda saat melakukan aksi perang sarung di Bogor, Minggu (3/4/2022). [SuaraBogor.id/Devina]

SuaraJabar.id - Tiga terduga pelaku penganiayaan dalam perang sarung di Sukabumi, yang mengakibatkan korban luka bacok, dikenakan wajib lapor karena masih di bawah umur.

"Reskrim Polsek Cikole mengamankan tiga anak berhadapan dengan hukum dalam tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur," kata Kepala Seksi (Kasi) Humas Polres Sukabumi Kota Iptu Astuti Setyaningsih, Rabu (5/3/2025).

Korban yang mengalami luka bacok dalam perang sarung di Jalan Kabandungan, Kampung Cilutung, Kelurahan Selabatu, Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi, Minggu, 2 Maret 2025. | Foto: Istimewa

Ketiganya, MR (18 tahun), YM (16 tahun), dan FA (16 tahun), ditangkap setelah perang sarung di Jalan Kabandungan, Kampung Cilutung, Kelurahan Selabatu, Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi, Minggu, 2 Maret 2025.

Ketiganya ditetapkan sebagai anak berhadapan dengan hukum atau ABH. Oleh karena itu mereka tidak ditahan namun wajib lapor.

Baca Juga: Manut Arahan Dedi Mulyadi, Pemkab Karawang Ubah Jam Kerja Selama Ramadan: Masuk Lebih Pagi, Pulang Lebih Cepat

"Ketiga terduga pelaku anak berhadapan dengan hukum tidak dilakukan penahanan melainkan diserahkan ke pihak orang tua untuk melaksanakan wajib lapor," ucap Astuti dilansir sukabumiupdate.com, jaringan suara.com.

Sementara korban, FP (17 tahun), mengalami luka bacok di pinggang kiri dan masih dirawat di RSUD R Syamsudin SH Kota Sukabumi.

"Luka sobek dan dijahit pada bagian pinggang sebelah kiri dan masih menjalani perawatan medis," kata Astuti.

Load More