Scroll untuk membaca artikel
Syaiful Rachman
Kamis, 06 Maret 2025 | 19:16 WIB
Satpol PP Cianjur, Jawa Barat, menyita ratusan botol miras berbagi merek dari kios berkedok depot jamu di sejumlah wilayah Cianjur. ANTARA/Ahmad Fikri).

SuaraJabar.id - Kantor Satpol PP dan Damkar Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, menyita 167 botol minuman keras berbagai merek dari sejumlah tempat berkedok depot jamu yang masih membuka usahanya saat bulan puasa Ramadan 1446 Hijriah.

Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Cianjur Djoko Purnomo di Cianjur Kamis (6/3/2025), mengatakan razia yang digelar secara acak dan mendadak selama bulan puasa, guna menekan peredaran miras yang masih banyak dilanggar pemilik kios atau depot jamu.

"Kami lakukan pemeriksaan terhadap pemilik kios, mereka diminta menandatangani berita acara pemeriksaan serta membuat pernyataan tidak akan menjual miras dan siap di sanksi hukum ketika kembali terbukti berjualan," katanya dikutip ANTARA.

Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, mengamankan ratusan botol miras berbagai merek dari kios berkedok depot jamu di sejumlah wilayah di Cianjur, Jumat (28/2/2025).(ANTARA/Ahmad Fikri).

Dia menjelaskan masih banyaknya laporan warga terkait peredaran miras di sejumlah wilayah mulai dari Cianjur kota, Cilaku dan Karangtengah, hingga Cipanas membuat pihaknya menggelar razia mendadak secara acak setelah mendapat informasi pasti peredaran.

Baca Juga: Ketua DPRD: Pemkot Bogor Butuh Dukungan Pemprov Jabar untuk Wujudkan Pembangunan

Bahkan pihaknya menyebar petugas untuk melakukan penyelidikan dari setiap laporan yang masuk atau hasil temuan, guna ditindaklanjuti dan dilakukan penggeledahan dengan hasil ratusan botol miras berbagai merek disita dari pedagang di sejumlah wilayah.

"Kami akan terus menggelar razia secara acak dan mendadak agar hasilnya maksimal dan tidak membuat target menghilang, terutama selama bulan puasa termasuk meningkatkan patroli ke sejumlah wilayah rawan peredaran miras," katanya.

Pihaknya juga meminta warga untuk melapor ketika mendapati kegiatan yang mencurigakan di lingkungan tempat tinggalnya termasuk peredaran miras yang banyak dilakukan secara sembunyi-sembunyi guna mengelabui petugas selama bulan puasa.

Sanksi pidana akan diterapkan bagi mereka yang sudah membuat pernyataan tidak akan kembali berjualan, namun kedapatan kembali berjualan. Sedangkan untuk kios yang kedapatan menjual miras dipasang stiker peringatan agar dapat diketahui warga sekitar.

"Laporan masyarakat tentunya sangat membantu petugas dalam melakukan tindakan terhadap pelanggar peraturan daerah (perda), kami akan segera menindaklanjuti setiap laporan yang masuk," katanya.

Baca Juga: Manut Arahan Dedi Mulyadi, Pemkab Karawang Ubah Jam Kerja Selama Ramadan: Masuk Lebih Pagi, Pulang Lebih Cepat

Load More