SuaraJabar.id - Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) menerapkan fleksibilitas lokasi kerja bagi pegawai melalui mekanisme work from anywhere (WFA) untuk periode libur Lebaran 2025.
Kebijakan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Nomor 25/OT.01/ORG yang ditandatangani Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat, Herman Suryatman, atas nama Gubernur Jabar yang dikeluarkan 18 Maret 2025.
Berdasarkan data yang diterima di Antara, Rabu (19/3/2025), Surat Edaran yang dikeluarkan pada 18 Maret 2025 ini ditujukan kepada seluruh kepala perangkat daerah, staf ahli, Asisten, serta kepala biro di lingkungan Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat.
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah serta Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 102 Tahun 2022 tentang Waktu dan Lokasi Kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov Jabar.
Baca Juga: Aep Syaepuloh Pastikan Perbaikan Jalur Mudik di Wilayah Kabupaten Karawang Selesai Tepat Waktu
Kebijakan ini juga mempertimbangkan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 2 Tahun 2025, terkait penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan ASN selama libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1947 serta Hari Raya Idul Fitri 1446 H.
Fleksibilitas lokasi kerja ini bertujuan untuk mengantisipasi lonjakan mobilitas masyarakat selama periode libur nasional dan cuti bersama.
Penerapan WFA akan berlangsung 24 - 27 Maret 2025, dengan pengecualian bagi perangkat daerah atau unit kerja yang memiliki tugas pelayanan langsung kepada masyarakat.
Pegawai yang ingin bekerja dengan mekanisme WFA harus mengajukan permohonan melalui aplikasi K-Mob, yang kemudian akan dipertimbangkan dan disetujui oleh jabatan pimpinan tinggi (JPT) dan/atau atasan langsung di masing-masing perangkat daerah atau unit kerja.
Persetujuan ini diberikan dengan mempertimbangkan beban kerja, kondisi kerja, serta situasi individu pemohon.
Baca Juga: Demi Sembako Murah, Ratusan warga Sukabumi Rela Antre dari Subuh
Pegawai yang melaksanakan tugas secara WFA diwajibkan bekerja dengan penuh tanggung jawab serta memastikan target kerja tetap tercapai sesuai lingkup tugasnya.
Berita Terkait
-
Telkom Perkuat Jaringan Internet Selama Periode Mudik Lebaran 2025, 9.000 Pekerja Diturunkan
-
Ketahuan Curang, Kemendag Segel SPBU di Bogor
-
5 Tempat Wisata di Lembang Cocok untuk Libur Lebaran, Lengkap dengan Harga Tiket Masuk
-
Ketupat Lebaran Bukan Sekadar Makanan, Ini Makna Filosofisnya
-
Cara Sungkem Lebaran yang Benar dan Hukumnya Menurut Islam
Tag
Terpopuler
- Manajer Jelaskan Emil Audero Terkesan 'Hilang' dari Timnas Indonesia
- Erick Thohir Singgung Kevin Diks dan Sandy Walsh: Saya Tidak Tahu
- Manajer Respons Potensi Dean James hingga Joey Pelupessy Rusak Keseimbangan Timnas Indonesia
- Viral Ormas Pemuda Pancasila Segel Pabrik Diduga Karena Tidak Mau Bayar Setoran
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur yang Lagi Pusing gegara Riau Defisit Anggaran
Pilihan
-
Harga Emas Antam Nyaman Naik Terus, Hari Ini Jadi Rp1.774.000/Gram
-
Akses Nonton Gratis Australia vs Timnas Indonesia untuk Nobar Kamis Sore Ini
-
Respons Kabar 40 Juta Piring China Diimpor untuk MBG, Kepala BGN Bilang Begini
-
Ayah Emil Audero: Agak Jengkel Lihat Video Itu
-
Eksklusif Kas Hartadi: Timnas Indonesia Bisa Menang Lawan Australia
Terkini
-
Sepeda Motor Bukan Kendaraan Ideal untuk Mudik, Ini Penjelasannya
-
Dedi Mulyadi Hapus Tunggakan Pajak Kendaraan, Bapenda Jabar Minta Masyarakat Manfaatkan Kesempatan
-
Pemprov Jawa Barat Terapkan WFA Bagi ASN untuk Periode Libur Lebaran
-
Bohongi Polisi, Pria 46 Tahun Diringkus Satreskrim Polres Sukabumi
-
Kebijakan Baru Dedi Mulyadi, Hapus Tunggakan Pajak Kendaraan Roda Dua dan Empat Hingga 2024