SuaraJabar.id - Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) menerapkan fleksibilitas lokasi kerja bagi pegawai melalui mekanisme work from anywhere (WFA) untuk periode libur Lebaran 2025.
Kebijakan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Nomor 25/OT.01/ORG yang ditandatangani Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat, Herman Suryatman, atas nama Gubernur Jabar yang dikeluarkan 18 Maret 2025.
Berdasarkan data yang diterima di Antara, Rabu (19/3/2025), Surat Edaran yang dikeluarkan pada 18 Maret 2025 ini ditujukan kepada seluruh kepala perangkat daerah, staf ahli, Asisten, serta kepala biro di lingkungan Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat.
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah serta Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 102 Tahun 2022 tentang Waktu dan Lokasi Kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov Jabar.
Kebijakan ini juga mempertimbangkan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 2 Tahun 2025, terkait penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan ASN selama libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1947 serta Hari Raya Idul Fitri 1446 H.
Fleksibilitas lokasi kerja ini bertujuan untuk mengantisipasi lonjakan mobilitas masyarakat selama periode libur nasional dan cuti bersama.
Penerapan WFA akan berlangsung 24 - 27 Maret 2025, dengan pengecualian bagi perangkat daerah atau unit kerja yang memiliki tugas pelayanan langsung kepada masyarakat.
Pegawai yang ingin bekerja dengan mekanisme WFA harus mengajukan permohonan melalui aplikasi K-Mob, yang kemudian akan dipertimbangkan dan disetujui oleh jabatan pimpinan tinggi (JPT) dan/atau atasan langsung di masing-masing perangkat daerah atau unit kerja.
Persetujuan ini diberikan dengan mempertimbangkan beban kerja, kondisi kerja, serta situasi individu pemohon.
Baca Juga: Aep Syaepuloh Pastikan Perbaikan Jalur Mudik di Wilayah Kabupaten Karawang Selesai Tepat Waktu
Pegawai yang melaksanakan tugas secara WFA diwajibkan bekerja dengan penuh tanggung jawab serta memastikan target kerja tetap tercapai sesuai lingkup tugasnya.
Selain itu, pegawai harus menjaga komunikasi dengan atasan langsung atau tim kerja untuk memastikan kelancaran pelayanan dan tugas unit kerja.
Lokasi kerja juga harus mendukung produktivitas, memiliki sarana dan prasarana yang memadai, serta tidak membahayakan keamanan, kesehatan, keselamatan, atau mencemarkan nama baik pegawai maupun instansi.
"Perangkat daerah dan unit kerja diimbau untuk mendukung penerapan WFA dengan memfasilitasi koordinasi melalui pertemuan daring atau hybrid," tulis surat tersebut.
Dengan kebijakan ini, Pemprov Jabar berupaya menjaga efektivitas kerja ASN sekaligus mendukung kebijakan nasional dalam menghadapi mobilitas masyarakat saat periode libur panjang.
Kantor BPN Tetap Buka Layanan Saat WFA dan Libur Lebaran
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
-
Profil PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA), Saham Milik Suami Puan Maharani
-
Misi Juara Piala AFF: Boyongan Pemain Keturunan di Super League Kunci Kekuatan Timnas Indonesia?
-
Bukan Ragnar Oratmangoen! Persib Rekrut Striker Asal Spanyol, Siapa Dia?
-
Obsesi Epstein Bangun 'Pabrik Bayi' dengan Menghamili Banyak Perempuan
Terkini
-
Jenderal Listyo Sigit: Pesan Eyang Meri Hoegeng adalah Api yang Menggelora bagi Anggota Polri
-
Sentuhan Hati Eyang Meri Hoegeng, Ahok Kenang Kiriman Masakan ke Penjara dan Pesan Kejujuran
-
Anak Wakil Bupati Bogor Berpulang, DPRD Sampaikan Belasungkawa Mendalam
-
Kronologi Mahasiswa di Karawang Dipiting dan Ditusuk Saat ke Warung, Pelaku Berhasil Diringkus
-
Update Longsor Bandung Barat: 83 Kantong Jenazah Dievakuasi, 61 Korban Berhasil Diidentifikasi