SuaraJabar.id - Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) menerapkan fleksibilitas lokasi kerja bagi pegawai melalui mekanisme work from anywhere (WFA) untuk periode libur Lebaran 2025.
Kebijakan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Nomor 25/OT.01/ORG yang ditandatangani Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat, Herman Suryatman, atas nama Gubernur Jabar yang dikeluarkan 18 Maret 2025.
Berdasarkan data yang diterima di Antara, Rabu (19/3/2025), Surat Edaran yang dikeluarkan pada 18 Maret 2025 ini ditujukan kepada seluruh kepala perangkat daerah, staf ahli, Asisten, serta kepala biro di lingkungan Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat.
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah serta Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 102 Tahun 2022 tentang Waktu dan Lokasi Kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov Jabar.
Baca Juga: Aep Syaepuloh Pastikan Perbaikan Jalur Mudik di Wilayah Kabupaten Karawang Selesai Tepat Waktu
Kebijakan ini juga mempertimbangkan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 2 Tahun 2025, terkait penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan ASN selama libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1947 serta Hari Raya Idul Fitri 1446 H.
Fleksibilitas lokasi kerja ini bertujuan untuk mengantisipasi lonjakan mobilitas masyarakat selama periode libur nasional dan cuti bersama.
Penerapan WFA akan berlangsung 24 - 27 Maret 2025, dengan pengecualian bagi perangkat daerah atau unit kerja yang memiliki tugas pelayanan langsung kepada masyarakat.
Pegawai yang ingin bekerja dengan mekanisme WFA harus mengajukan permohonan melalui aplikasi K-Mob, yang kemudian akan dipertimbangkan dan disetujui oleh jabatan pimpinan tinggi (JPT) dan/atau atasan langsung di masing-masing perangkat daerah atau unit kerja.
Persetujuan ini diberikan dengan mempertimbangkan beban kerja, kondisi kerja, serta situasi individu pemohon.
Baca Juga: Demi Sembako Murah, Ratusan warga Sukabumi Rela Antre dari Subuh
Pegawai yang melaksanakan tugas secara WFA diwajibkan bekerja dengan penuh tanggung jawab serta memastikan target kerja tetap tercapai sesuai lingkup tugasnya.
Berita Terkait
-
Nusron Ungkap Satu Keluarga Kuasai Tanah Seluas Dua Kali Jakarta, Ini Daftar 9 Raja Properti di RI
-
Nusron Wahid Ungkap Sosok Satu Keluarga Kuasai 1,8 Juta Hektar Tanah di Indonesia
-
Gaya Kepemimpinan Dedi Mulyadi dari Dua Sisi, Berpotensi Jadi Jokowi Jilid 2?
-
Mengapa Wacana Vasektomi Sebagai Syarat Bansos Bermasalah?
-
Dedi Mulyadi Akan "Militerkan" Anak Nongkrong dan Pemabuk: Siap-siap Dibina TNI
Tag
Terpopuler
- Selamat Datang Shin Tae-yong! Tak Sabar Bertemu di Bali Jelang TC Timnas Indonesia
- Selamat Tinggal Ole Romeny dan Marselino Ferdinan, Bos Oxford Kasih Isyarat
- Pemain Asing PSM Makassar: Sepak Bola Indonesia Hanya Cocok untuk Cari Uang, Bukan Main Serius
- Selamat Datang Mauro Zijsltra! Mau Sumpah WNI Timnas Indonesia Debut di Tim Senior FC Volendam
- 7 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan RAM 6 GB Terbaik Mei 2025
Pilihan
-
5 Rekomendasi HP Gaming Murah Rp1 Jutaan, RAM 4GB Dijamin Gak Ngelag
-
Nusron Ungkap Satu Keluarga Kuasai Tanah Seluas Dua Kali Jakarta, Ini Daftar 9 Raja Properti di RI
-
Shin Tae-yong Kembali! Langsung Ingatkan Patrick Kluivert Soal Fondasi Timnas Indonesia
-
8 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan RAM 8 GB Terbaik Mei 2025, Performa Handal!
-
Harga Emas di Pegadaian Naik Serentak, Antam Tembus Rp2 Jutaan
Terkini
-
Kontroversial Vasektomi Usulan Dedi Mulyadi, DPRD Jabar Minta Diganti dengan Usaha Keluarga Miskin
-
Tawuran dan Game Online Jadi Momok di Cianjur, 30 Siswa Bermasalah Disekolahkan di Barak
-
BPS Ungkap Pengangguran di Jabar Naik Jadi 1,81 Juta Orang, PHK Sumber Masalah Utama?
-
Setelah Remaja, Dedi Mulyadi Akan Masukkan Pegawai Pemprov Nakal Dan Osis ke Barak Militer
-
Kemenangan Bersejarah: Persib Bandung Juara Lagi, Marc Klok Rayakan untuk Bobotoh