SuaraJabar.id - Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah Kabupaten Karawang Bapenda Provinsi Jabar mengajak masyarakat memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang digulirkan 20 Maret 2025 sampai 6 Juni 2025.
Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah (P3D) Wilayah Kabupaten Karawang Bapenda Provinsi Jabar, Hendrian Oetama di Karawang, Rabu (19/3/2025) menyampaikan mulai Kamis (20/3/2025) program pemutihan kendaraan bermotor resmi bergulir.
Program tersebut menjadi kabar gembira bagi masyarakat karena semua tunggakan denda dan tunggakan pokok akan dihapuskan.
Menurut dia, melalui program pemutihan pajak kendaraan bermotor, Pemprov Jabar menghapuskan semua denda dan tunggakan pokok kendaraan bermotor. Jadi masyarakat hanya dengan membayar pajak kendaraan tahun berjalan.
"Program ini mulai diberlakukan besok, 20 Maret 2025 sampai 6 Juni 2025," katanya dilansir ANTARA.
Sebelumnya Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi secara terbuka mengumumkan program penghapusan tunggakan pajak kendaraan bermotor untuk plat nomor Jawa Barat.
Pengumuman itu disampaikan gubernur melalui akun media sosial pribadinya, @dedimulyadi71.
Ia menyampaikan permohonan meminta maaf kepada masyarakat Jabar apabila selama ini pelayanan yang diberikan Pemprov Jabar belum maksimal.
Dia juga memaafkan kesalahan para pemilik kendaraan bermotor yang masih menunggak pajak.
Baca Juga: Wagub Jabar Erwan Setiawan Panen Padi Cikawasen
"Sebentar lagi Lebaran nih. Nah saya minta maaf nih apabila Pemprov Jawa Barat belum memberikan layanan terbaik untuk warganya. Kami juga memaafkan kesalahan warga Jabar yang sampai saat ini masih nunggak pajak kendaraan bermotor baik roda dua maupun roda empat," kata Dedi melalui akun Instagramnya.
"Apakah tidak bayar pajak karena sengaja atau tidak punya duit. Kalau punya duit pajak belum bayar jalan dipakai bolak balik jangan protes kalau jalannya jelek karena tidak bayar pajak," katanya.
Sebagai wujud kepedulian Pemprov Jabar, Dedi memberikan kemudahan yaitu dengan menghapus tunggakan pajak para pemilik kendaraan bermotor. Kebijakan ini hanya berlaku mulai 11 April 2025 sampai 6 Juni 2025 untuk perpanjangan pajak baru kendaraan bermotor. Apabila masih ada tunggakan maka tak perlu bayar.
Dengan kebijakan ini diharapkan bisa dimanfaatkan para pemilik kendaraan bermotor di Jabar.
Dedi juga memberikan peringatan bagi para pemilik kendaraan yang belum juga memperpanjang pajak kendaraan bermotornya.
"Nggak bisa lagi nanti motor mobil yang tanpa pajak lewat di jalan kabupaten dan provinsi. Hayo mau lewat mana? mau lewat udara mumpung langit belum disertifikatkan," katanya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Moisturizer Mengandung SPF untuk Usia 40 Tahun, Cegah Flek Hitam dan Penuaan
- PSSI Kalah Cepat? Timur Kapadze Terima Tawaran Manchester City
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan Muat 7-9 Orang, Nyaman Angkut Rombongan
- Daftar Mobil Bekas yang Harganya Paling Stabil di Pasaran
- 3 Pemain Naturalisasi Baru Timnas Indonesia untuk Piala Asia 2027 dan Piala Dunia 2030
Pilihan
-
Pandji Pragiwaksono Dihukum Adat Toraja: 48 Kerbau, 48 Babi, dan Denda 2 Miliar
-
4 HP 5G Paling Murah November 2025, Spek Gahar Mulai dari Rp 2 Jutaan
-
6 HP Snapdragon dengan RAM 8 GB Paling Murah, Lancar untuk Gaming dan Multitasking Intens
-
Harga Emas di Pegadaian Stabil Tinggi Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Kompak Naik
-
PSSI Kalah Cepat? Timur Kapadze Terima Tawaran Manchester City
Terkini
-
Pahlawan Ojek Makanan Bergizi Gratis: Demi Siswa SD, Paket Dibawa Lewat Jalan yang Rusak Ekstrem
-
Bukan Hanya Tambang Emas, Tim Gabungan Temukan Sarang Narkoba hingga Tempat Karaoke di Gunung Salak
-
Tertinggal 0-2, Adam Alis Cetak Brace Penentu di Menit Krusial Hajar Selangor 3-2
-
Jantung Pahlawan Hutan Berhenti Berdetak: Anggota Gakkum Kemenhut Wafat Saat Jalankan Tugas
-
Bak Menanti Hujan di Musim Kemarau! 4 Link DANA Kaget Rp 260 Ribu Siap Guyur Saldo Anda