Scroll untuk membaca artikel
Syaiful Rachman
Kamis, 20 Maret 2025 | 06:35 WIB
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi tersenyum usai mengikuti upacara pelantikan di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (20/2/2025). Presiden Prabowo Subianto melantik 961 kepala daerah yang terdiri dari 33 gubernur dan 33 wakil gubernur, 363 bupati, 362 wakil bupati, 85 wali kota, dan 85 wakil wali kota dalam upacara tersebut. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/rwa.

"Apakah tidak bayar pajak karena sengaja atau tidak punya duit. Kalau punya duit pajak belum bayar jalan dipakai bolak balik jangan protes kalau jalannya jelek karena tidak bayar pajak," katanya.

Sebagai wujud kepedulian Pemprov Jabar, Dedi memberikan kemudahan yaitu dengan menghapus tunggakan pajak para pemilik kendaraan bermotor. Kebijakan ini hanya berlaku mulai 11 April 2025 sampai 6 Juni 2025 untuk perpanjangan pajak baru kendaraan bermotor. Apabila masih ada tunggakan maka tak perlu bayar.

Dengan kebijakan ini diharapkan bisa dimanfaatkan para pemilik kendaraan bermotor di Jabar.

Dedi juga memberikan peringatan bagi para pemilik kendaraan yang belum juga memperpanjang pajak kendaraan bermotornya.

Baca Juga: Wagub Jabar Erwan Setiawan Panen Padi Cikawasen

"Nggak bisa lagi nanti motor mobil yang tanpa pajak lewat di jalan kabupaten dan provinsi. Hayo mau lewat mana? mau lewat udara mumpung langit belum disertifikatkan," katanya.

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi memberikan keterangan di Gedung Pakuan Bandung, Rabu (19/3/2025). (ANTARA/Ricky Prayoga)

Hapus Tunggakan Pajak Kendaraan, Dedi Mulyadi: Pemerintah Provinsi Jawa Barat Mengampuni...

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengeluarkan kebijakan untuk menghapus seluruh tunggakan pajak kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat bagi masyarakat yang hingga kini belum membayarkan kewajiban hingga tahun 2024.

Dedi di Bandung, Rabu (19/3/2025), menyampaikan kebijakan ini berlaku dalam membebaskan tunggakan pajak kendaraan bermotor bagi masyarakat dan badan usaha yang memiliki atau menguasai kendaraan bermotor di wilayah hukum Polda Jawa Barat dan Polda Metro Jaya, hingga tahun 2024 ke belakang, tanpa batasan jumlah tahun.

Masyarakat, diberikan kesempatan untuk memperpanjang masa berlaku pajak kendaraannya mulai 20 Maret - 6 Juni 2025, dengan hanya membayar pajak tahun berjalan tanpa harus melunasi tunggakan sebelumnya.

Baca Juga: Bupati Bogor dan Gubernur Jabar Lakukan Rapat Bahas Peanggulangan Banjir

"Kami Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengampuni, memaafkan seluruh tunggakan pembayaran pajak kendaraan bermotornya tetapi setelah lebaran mohon diperpanjang," ujar Dedi.

Load More