Polemik masa jabatan Ade Sugianto sebagai Bupati Tasikmalaya menjadi sorotan utama dalam Pilkada 2024. Persoalan ini bermula dari perbedaan perhitungan masa jabatan Ade Sugianto pada periode pertamanya.
Cecep Nurul Yakin dan Asep Sopari Al-Ayubi, sebagai pemohon, menggugat keabsahan pencalonan Ade Sugianto, dengan alasan Ade telah menjabat sebagai bupati selama dua periode. Menurut mereka, masa jabatan Ade dimulai sejak 5 September 2018, saat ia secara faktual telah menjalankan tugas sebagai bupati, meskipun pelantikan resminya baru dilakukan pada 3 Desember 2018.
"Berdasarkan perhitungan tersebut H. Ade Sugianto telah menjabat pada periode pertama sebagai Bupati Tasikmalaya telah melebihi atau melewati dua setengah tahun masa jabatan sehingga harus dihitung menjabat satu periode," kata Hakim Konstitusi Guntur Hamzah.
Perbedaan perhitungan kembali muncul terkait akhir masa jabatan Ade. DPRD Tasikmalaya mengeluarkan surat yang menyatakan masa jabatan Ade berakhir pada 23 Maret 2021, sementara SK Mendagri terbit pada 26 April 2021. Pemohon berpegang pada SK Mendagri, yang menurut mereka menunjukkan masa jabatan Ade selama 2 tahun 7 bulan 18 hari, atau lebih dari setengah periode.
"Berdasarkan perhitungan tersebut H. Ade Sugianto telah menjabat pada periode pertama sebagai Bupati Tasikmalaya telah melebihi atau melewati dua setengah tahun masa jabatan sehingga harus dihitung menjabat satu periode," tegas Guntur Hamzah.
Dengan demikian, menurut pemohon, Ade telah menjabat selama dua periode jika ditambahkan dengan periode keduanya sebagai Bupati Tasikmalaya pada Pilkada 2020. Namun, Ade berargumen bahwa masa jabatannya hanya 2 tahun 3 bulan 20 hari, sehingga belum mencapai satu periode.
Hakim Konstitusi Guntur Hamzah kemudian meluruskan perhitungan masa jabatan Ade. Menurutnya, masa jabatan Ade harus dihitung sejak 5 September 2018 hingga 23 Maret 2021, yang berarti 2 tahun 6 bulan 18 hari.
"Berdasarkan perhitungan tersebut H. Ade Sugianto telah menjabat pada periode pertama sebagai Bupati Tasikmalaya telah melebihi atau melewati dua setengah tahun masa jabatan sehingga harus dihitung menjabat satu periode," kata Guntur Hamzah.
"Maka menurut Mahkamah H. Ade Sugianto tidak memenuhi ketentuan pasal 7 ayat (2) huruf n UU 10/2016 yang menyatakan 'belum pernah menjabat sebagai gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota, selama 2 kali masa jabatan dalam jabatan yang sama untuk calon gubernur, calon wakil gubernur, calon bupati, calon wakil bupati, calon wali kota, calon wakil wali kota," sehingga tidak memenuhi syarat sebagai calon Bupati tasikmalaya dalam pemilu bupati dan wakil bupati tasikmalaya 2024," kata Guntur Hamzah.
Baca Juga: Target Dedi Mulyadi di 2025: Jawa Barat Bebas dari Aksi Premanisme
"Tidak ada keraguan lagi bagi Mahkamah untuk mendiskualifikasi H. Ade Sugianto sebagai calon bupati dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya Tahun 2024 dan memerintahkan agar dilakukan pemungutan suara ulang," pungkasnya.
Dengan putusan ini, Ade Sugianto yang diusung oleh PDIP, PKB, NasDem, dan PBB, dan memenangkan Pilkada 2024 dengan 487.854 suara, didiskualifikasi. Pemungutan suara ulang pun diperintahkan untuk dilaksanakan.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Moisturizer Kolagen untuk Kulit Keriput Usia 45 ke Atas, Bikin Wajah Kencang Sesuai Review
- Guruh Soekarnoputra Sakit Apa? Wafat di Usia 73 Tahun usai Dirawat Intensif
- Transjakarta Resmi Hapus 3 Rute Bus Penghubung Rusun, Warga Diminta Pakai Rute Alternatif
- 5 Novel Sejarah untuk Menelusuri Jejak G30S/PKI, Jangan Lupakan Masa Lalu!
- Perbedaan Pompa Air Jet Pump vs Pompa Celup Submersible untuk Sumur Dalam, Mana yang Cocok?
Pilihan
-
Bayi Dua Hari Ditinggalkan dalam Kardus, Tangisnya Bongkar Misteri di Depan Rumah Warga
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
-
Massa Buruh Mulai Padati Thamrin, Andi Gani Pimpin Langsung Aksi Tuntut Keadilan RUU Ketenagakerjaan
-
Bawa Kentongan Hingga Kenakan Topi Caping, Massa Hari Tani Nasional Mulai Padati Depan Gedung DPR
Terkini
-
Jokowi: Politik Itu Soal Momentum, Sekarang Momentum untuk Tunjukkan KTA PSI
-
Peringati Bulan Bahasa, SMA Kemala Bhayangkara Gunungsindur Luncurkan Dua Buku Karya Siswa
-
Boni Hargens Soroti Sinergi Polri dan Ulama untuk Menjaga Persatuan Bangsa
-
Terminal Kalipucang Pangandaran Memprihatinkan, Atap dan Plafon Rusak
-
Bayi Dua Hari Ditinggalkan dalam Kardus, Tangisnya Bongkar Misteri di Depan Rumah Warga