"Mulai pendaftaran sudah melakukan pengawasan secara melekat, dan selalu melakukan pencegahan, dan imbauan, ini meminimalisir agar tidak terjadinya pelanggaran, sudah sesuai," katanya.
Sebelumnya, hasil Pilkada Kabupaten Tasikmalaya 2024 mendapatkan gugatan dari pasangan nomor urut 2, kemudian MK memutuskan agar KPU Kabupaten Tasikmalaya melaksanakan PSU Pilkada 2024 pada 60 hari ke depan terhitung sejak putusan, 24 Februari 2025.
Putusan MK itu bahwa Ade Sugianto tidak memenuhi syarat untuk mencalonkan diri sebagai Bupati Tasikmalaya dalam Pilkada 2024 karena terbukti telah menjabat sebagai Bupati Tasikmalaya selama lebih dari dua periode.
Pasangan calon nomor 3 pada Pilkada Tasikmalaya memperoleh suara tertinggi sebesar 52,01 persen, selanjutnya nomor urut 2 memperoleh 27,50 persen, dan nomor urut 1 memperoleh 20,49 persen.
Baca Juga: Target Dedi Mulyadi di 2025: Jawa Barat Bebas dari Aksi Premanisme
Polemik Masa Jabatan Ade Sugianto: Menuju Pemungutan Suara Ulang di Tasikmalaya
Polemik masa jabatan Ade Sugianto sebagai Bupati Tasikmalaya menjadi sorotan utama dalam Pilkada 2024. Persoalan ini bermula dari perbedaan perhitungan masa jabatan Ade Sugianto pada periode pertamanya.
Cecep Nurul Yakin dan Asep Sopari Al-Ayubi, sebagai pemohon, menggugat keabsahan pencalonan Ade Sugianto, dengan alasan Ade telah menjabat sebagai bupati selama dua periode. Menurut mereka, masa jabatan Ade dimulai sejak 5 September 2018, saat ia secara faktual telah menjalankan tugas sebagai bupati, meskipun pelantikan resminya baru dilakukan pada 3 Desember 2018.
"Berdasarkan perhitungan tersebut H. Ade Sugianto telah menjabat pada periode pertama sebagai Bupati Tasikmalaya telah melebihi atau melewati dua setengah tahun masa jabatan sehingga harus dihitung menjabat satu periode," kata Hakim Konstitusi Guntur Hamzah.
Perbedaan perhitungan kembali muncul terkait akhir masa jabatan Ade. DPRD Tasikmalaya mengeluarkan surat yang menyatakan masa jabatan Ade berakhir pada 23 Maret 2021, sementara SK Mendagri terbit pada 26 April 2021. Pemohon berpegang pada SK Mendagri, yang menurut mereka menunjukkan masa jabatan Ade selama 2 tahun 7 bulan 18 hari, atau lebih dari setengah periode.
Baca Juga: Polres Subang Ringkus Preman di Kawasan Industri, Dedi Mulyadi: Terima Kasih...
"Berdasarkan perhitungan tersebut H. Ade Sugianto telah menjabat pada periode pertama sebagai Bupati Tasikmalaya telah melebihi atau melewati dua setengah tahun masa jabatan sehingga harus dihitung menjabat satu periode," tegas Guntur Hamzah.
Berita Terkait
-
Ragam Pesan-pesan Lucu dan Mengharukan Pemudik Motor di Kalimalang
-
Bukan Opor Ayam, Ini 10 Kuliner Lebaran Unik Khas Tasikmalaya yang Wajib Kamu Coba
-
Lisa Mariana Akui Perbuatannya dengan Ridwan Kamil Salah: Tapi Saya Gak Pernah Hubungi Duluan
-
Lisa Mariana Makin Berani, Akui Pernah Diancam Ridwan Kamil Demi Citra Baik: Bapak Mau Nyalon
-
Atalia Praratya Sibuk Mengeruk Pahala di Tengah Isu Selingkuh Ridwan Kamil
Tag
Terpopuler
- Pesona Harley-Davidson X350: Mesin Sedikit di Atas XMAX tapi Harga Lebih Murah dari Kawasaki Ninja
- Ridwan Kamil Diduga Selingkuh, Disebut Kabur Saat Tahu Lisa Mariana Hamil
- Diduga Selingkuhan Ridwan Kamil, Lisa Mariana Ngaku Pernah Disuruh Gugurkan Kandungan Saat Hamil
- Perempuan Diduga Selingkuhan Ridwan Kamil Pilih Speak Up Demi Mendapatkan Nafkah Atas Anaknya
- Ridwan Kamil Diduga Selingkuh, Keputusan Zara Lepas Hijab Kembali Dipertanyakan
Pilihan
-
Cruiser Matik QJMotor SRV 250 AMT Paling Digandrungi di Indonesia
-
Kenakan Rompi Oranye dan Hadiri Sidang Hasto Kristiyanto, FX Rudy: Murni Kasus Politis!
-
Lebaran Perdana era Prabowo Hambar: Ekonomi Lesu, Uang Beredar Turun dan Jumlah Pemudik Turun
-
2 Laga, 2 Gol, Ole Romeny: Saya Mau Jadi Bagian Penting Timnas Indonesia
-
Produsen Otomotif Mulai Khawatir Imbas Tarif Baru Trump, Ekonomi Indonesia Bisa Terdampak?
Terkini
-
Menjelang Lebaran, Wamen BUMN Pastikan Kesiapan Stok Uang
-
Jangan Panik! Ini Jadwal Lengkap Layanan BRI selama Libur Lebaran 2025
-
Dukung Pembangunan Berkelanjutan, BRI Peduli Bangun PLTMH di Desa BRILiaN
-
EIGER Kirim Pesan #PresentForThem, Tentang Ramadan, Kebersamaan dan Berbagi dengan Orang Tersayang
-
Tindaklanjuti Instruksi Gubernur Jabar Dedi Mulyadi, Pemkab Karawang Bentuk Satgas Anti-Premanisme