SuaraJabar.id - Penerimaan pajak kendaraan bermotor Jawa Barat, selama dua hari pemberlakuan kebijakan pemutihan pajak pada 20 sampai 21 Maret 2025, lebih dari Rp27,3 miliar dari 61.641 kendaraan bermotor roda dua dan empat yang melakukan pembayaran pajak.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat Dedi Taufik mengungkapkan bahwa jumlah penerimaan pajak dan pembayar pajak tersebut, saat ini terjadi kenaikan sekitar 50 persen dibandingkan periode sebelumnya.
"Untuk penerimaan pajak dari laporan yang masuk sampai malam kemarin, ada kenaikan 50 persen dibandingkan dengan perolehan sebelum ada program pemutihan pajak," ujar Dedi, Sabtu (22/3/2025).
Kebijakan pemutihan pajak kendaraan bermotor tahun 2024 ke belakang yang digulirkan oleh Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi diharapkan bisa menertibkan dan akuratkan data kepemilikan kendaraan bermotor di Jabar.
Baca Juga: Dedi Mulyadi Pastikan Stok Pupuk di Jabar Aman
Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1446 H ini, Gubernur Jawa Barat mengumumkan pembebasan tunggakan atas pokok dan denda pajak kendaraan bermotor untuk seluruh tunggakan pajak dan denda kendaraan bermotor untuk tahun 2024 dan tahun-tahun sebelumnya.
Pemberian pembebasan tunggakan atas pokok dan denda pajak kendaraan bermotor, diberikan pada orang pribadi dan badan yang memiliki dan/atau menguasai kendaraan bermotor di wilayah hukum Kepolisian Daerah Jawa Barat dan wilayah hukum Kepolisian Daerah Metro Jaya.
Namun demikian, masyarakat diminta untuk tetap taat membayar pajak yang terhitung pada tahun 2025 dan seterusnya. Batas waktu mulai 20 Maret 2025 hingga 6 Juni 2025 bagi pemilik kendaraan bermotor untuk segera memperpanjang pajak tanpa perlu membayar tunggakan pokok dan denda tahun sebelumnya.
Dengan kebijakan tersebut, pajak kendaraan untuk tahun 2024 dan sebelumnya tidak perlu dibayar, namun untuk pajak kendaraan tahun berjalan tetap harus dibayarkan.
"Masyarakat yang memiliki kendaraan bukan atas nama pribadi diimbau segera mengurus bea balik nama kendaraan (BBNKB), yang sudah digratiskan. Namun, untuk biaya TNKB, STNK, dan BPKB tetap dikenakan biaya sesuai dengan peraturan yang berlaku," ujar Dedi Taufik dilansir ANTARA.
Baca Juga: Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor, Bapenda Jabar Kantongi Pendapatan Rp4,4 Miliar
PPPD Imbau Penunggak Pajak Kendaraan Manfaatkan Program Gubernur Jabar
- 1
- 2
Berita Terkait
-
Kontroversi Siswa Nakal Dikirim ke Barak Militer, Istana: Jangan Langsung Antipati
-
Menteri Pigai Usul Siswa Kirim ke Barak Jadi Pendidikan Nasional, DPR Buka Suara
-
Aksi Pungut Sampah di Gorong-gorong Disamakan dengan Jokowi, Dedi Mulyadi: Bukan Pencitraan
-
Siswa Kini Takut Dikirim Dedi Mulyadi ke Barak, Kak Seto: Jangan Ada Ancaman, Anak-anak Bukan Robot!
-
Kak Seto Satroni Barak Militer di Purwakarta Besok: Jangan sampai Ada Pelanggaran Anak!
Tag
Terpopuler
- BREAKING NEWS: Mahasiswa PPDGS FKG Unhas Ditemukan Tak Bernyawa di Rumah Kontrakan
- 1 Detik Setelah Pascal Struijk Naturalisasi, Harga Pasar Timnas Indonesia Termahal ke-4 di Asia
- PSSI Pertimbangkan Tambah Pemain Keturunan Buntut Kasus Kevin Diks dan Dean James
- Breaking News! Laga Timnas Indonesia vs China Tak Tayang di TV
- Mengenal Siti Purwanti, Ibu Maxime Bouttier yang Meninggal di Rumah Luna Maya
Pilihan
-
Pemain Incaran Manchester City Kirim Ucapan Spesial ke Ibu Eliano Reijnders
-
GoTo Malu-malu Dilamar Grab, Mahar Sampai Rp115 Triliun?
-
Prediksi Negara Tetangga: Timnas Indonesia Dikalahkan China
-
5 Rekomendasi Tablet Murah Terbaik 2025, Penunjang Belajar hingga Urusan Kerja
-
Dear PSSI Masalah Wasit Lagi Nih! Persib Kirim Surat Protes Keras
Terkini
-
Pigai Bela Kebijakan Dedi Mulyadi: Pendidikan Militer untuk Siswa Nakal Tak Langgar HAM
-
MPR Geram! Soroti Carut-Marut Pelaksanaan MBG di Bogor Usai Kasus Keracunan
-
Geger! Perawat di Cirebon Diduga Lakukan Pelecehan Seksual ke Pasien Anak
-
Klaim Saldo Dana Kaget Hari Ini, Sambil Menikmati Indahnya Wisata Jawa Barat
-
Buruan Klaim Saldo DANA Gratis Hari Ini, Bisa Buat Modal Libur Panjang di Jabar