SuaraJabar.id - Penerimaan pajak kendaraan bermotor Jawa Barat, selama dua hari pemberlakuan kebijakan pemutihan pajak pada 20 sampai 21 Maret 2025, lebih dari Rp27,3 miliar dari 61.641 kendaraan bermotor roda dua dan empat yang melakukan pembayaran pajak.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat Dedi Taufik mengungkapkan bahwa jumlah penerimaan pajak dan pembayar pajak tersebut, saat ini terjadi kenaikan sekitar 50 persen dibandingkan periode sebelumnya.
"Untuk penerimaan pajak dari laporan yang masuk sampai malam kemarin, ada kenaikan 50 persen dibandingkan dengan perolehan sebelum ada program pemutihan pajak," ujar Dedi, Sabtu (22/3/2025).
Kebijakan pemutihan pajak kendaraan bermotor tahun 2024 ke belakang yang digulirkan oleh Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi diharapkan bisa menertibkan dan akuratkan data kepemilikan kendaraan bermotor di Jabar.
Baca Juga: Dedi Mulyadi Pastikan Stok Pupuk di Jabar Aman
Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1446 H ini, Gubernur Jawa Barat mengumumkan pembebasan tunggakan atas pokok dan denda pajak kendaraan bermotor untuk seluruh tunggakan pajak dan denda kendaraan bermotor untuk tahun 2024 dan tahun-tahun sebelumnya.
Pemberian pembebasan tunggakan atas pokok dan denda pajak kendaraan bermotor, diberikan pada orang pribadi dan badan yang memiliki dan/atau menguasai kendaraan bermotor di wilayah hukum Kepolisian Daerah Jawa Barat dan wilayah hukum Kepolisian Daerah Metro Jaya.
Namun demikian, masyarakat diminta untuk tetap taat membayar pajak yang terhitung pada tahun 2025 dan seterusnya. Batas waktu mulai 20 Maret 2025 hingga 6 Juni 2025 bagi pemilik kendaraan bermotor untuk segera memperpanjang pajak tanpa perlu membayar tunggakan pokok dan denda tahun sebelumnya.
Dengan kebijakan tersebut, pajak kendaraan untuk tahun 2024 dan sebelumnya tidak perlu dibayar, namun untuk pajak kendaraan tahun berjalan tetap harus dibayarkan.
"Masyarakat yang memiliki kendaraan bukan atas nama pribadi diimbau segera mengurus bea balik nama kendaraan (BBNKB), yang sudah digratiskan. Namun, untuk biaya TNKB, STNK, dan BPKB tetap dikenakan biaya sesuai dengan peraturan yang berlaku," ujar Dedi Taufik dilansir ANTARA.
Baca Juga: Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor, Bapenda Jabar Kantongi Pendapatan Rp4,4 Miliar
PPPD Imbau Penunggak Pajak Kendaraan Manfaatkan Program Gubernur Jabar
Berita Terkait
-
Beda Jauh Kekayaan Menpar Widiyanti vs Dedi Mulyadi Usai Kritik Pembongkaran Tempat Wisata
-
Libur Lebaran 2025: 12 Destinasi Wisata Ciwidey Bandung yang Wajib Dikunjungi
-
Melihat Proses Pembongkaran Hibisc Park di Bogor
-
Libur Lebaran 2025: 7 Destinasi Wisata Menarik di Pangalengan Bandung
-
Titik Rawan Kecelakaan di Jawa Barat, Pemudik Wajib Waspada Jika Melintas
Tag
Terpopuler
- Mantan Kepala SMKN 2 Sewon Ditahan Kejari Bantul, Ini Daftar Kejahatannya
- Setampan Harley-Davidson, Semurah Honda Brio, Pesona Motor Cruiser Ini Bikin Kepincut
- 49 HP Xiaomi yang Siap Kantongi HyperOS 3, Meluncur Kapan?
- Harga Tiket Jakarta-Pontianak Melonjak Gila-gilaan Jelang Lebaran 2025! Janji Pemerintah Mana?
- Profil dan Karier Hery Gunadi, Dirut BRI yang Baru
Pilihan
-
Jersey Marselino Ferdinan untuk Fans Cilik Dibawa Kabur, Pelaku Auto Buron Dicari Warganet
-
9 Rekomendasi HP Flagship yang Tak Kalah dari iPhone 16, Terbaik Maret 2025
-
QJMOtor Sudah Realisasikan Investasi Rp 82 Miliar untuk Bangun Pabrik di Cikarang
-
Harga Emas Antam Berbalik Melonjak Hari Ini, Jadi Rp1.769.000/Gram
-
Rizky Ridho Disanjung Eks Penyerang Barcelona, Singgung Masa Depan
Terkini
-
Tindaklanjuti Instruksi Gubernur Jabar Dedi Mulyadi, Pemkab Karawang Bentuk Satgas Anti-Premanisme
-
H-7 Lebaran, Pemudik dengan Sepeda Motor Mulai Ramai Melintasi Cianjur
-
Polres Tasikmalaya Kota Siap Atasi Kemacetan di Jalur Mudik Wilayah Gentong
-
Mudik Lebaran 2025: Antisipasi Kemacetan di Jalur Pasar Cipanas, Pemkab Cianjur Relokasi PKL
-
Pembayar PKB Jabar Meningkat 104 Persen, Dedi Mulyadi: Saya Berterima Kasih...