SuaraJabar.id - Dunia pendidikan kedokteran Indonesia tengah diguncang oleh kasus memilukan. Seorang dokter residen dari Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran (FK Unpad) diduga melakukan pemerkosaan terhadap seorang wanita muda di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.
Peristiwa itu terjadi pada 18 Maret 2025 silam, saat korban berinisial FH (21 tahun) sedang mendampingi ayahnya yang sedang dirawat secara intensif di RSHS.
Sebelum kejadian, FH diminta oleh pelaku, Priguna Anugerah Pratama (31) untuk melakukan transfusi darah di ruang 711 Gedung MCHC, lantai 7.
"Pelaku meminta korban menjalani transfusi darah tanpa didampingi keluarga di Gedung MCHC RSHS (Rumah Sakit Hasan Sadikin) Bandung,” ujar Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Hendra Rochmawan, dikutip dari Antara, Rabu (9/4/2025).
Hendra mengungkapkan, korban dipaksa mengenakan pakaian operasi dan disuntik hingga sebanyak 15 kali, akibatnya korban kehilangan kesadaran.
Ketika terbangun sekitar pukul 04.00 WIB, korban mengalami rasa sakit di bagian intim saat buang air kecil.
Korban kemudian melaporkan kejadian nahas yang dialaminya ke Direktorat Reskrimum Polda Jawa Barat.
Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku ditangkap lima hari kemudian, 23 Maret 2025, di sebuah apartemen di Bandung.
"Jadi, pelaku setelah ketahuan itu sempat berusaha bunuh diri juga. Memotong urat-urat nadi," kata Dirkrimum Polda Jabar, Kombes Pol Surawan.
Baca Juga: Terus Gali Informasi, Komnas HAM Janji Ungkap Kebenaran Kasus Vina Cirebon
Masih menurut Kombes Surawan, ada indikasi pelaku memiliki kelainan perilaku seksual berdasarkan hasil pemeriksaan awal.
“Dari pemeriksaan beberapa hari ini memang kecenderungan pelaku ini mengalami sedikit kelainan dari segi seksual ya,” jelasnya.
Untuk mendalami hal ini, penyidik akan melibatkan ahli psikologi forensik. Sementara itu, Fakultas Kedokteran Unpad dan RSHS langsung mengambil langkah tegas.
Dekan FK Unpad, Prof Yudi Mulyana Hidayat, menyatakan bahwa kampus mengecam tindakan kekerasan seksual, dan akan mengawal proses hukum secara transparan dan adil.
"Karena terduga merupakan PPDS yang dititipkan di RSHS dan bukan karyawan RSHS, maka penindakan tegas sudah dilakukan oleh Unpad dengan memberhentikan yang bersangkutan dari program PPDS," ujarnya.
Sementara itu, Rektor Unpad, Prof Arief S Kartasasmita, menyatakan bahwa Prigunan dikenakan sanksi berat.
Berita Terkait
Terpopuler
Pilihan
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
-
Massa Buruh Mulai Padati Thamrin, Andi Gani Pimpin Langsung Aksi Tuntut Keadilan RUU Ketenagakerjaan
-
Bawa Kentongan Hingga Kenakan Topi Caping, Massa Hari Tani Nasional Mulai Padati Depan Gedung DPR
-
Hukuman Lebih Ringan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Vonis Nadiem Makarim 9 Tahun Penjara
-
Dugaan Keracunan MBG Hantam Batang, 276 Orang Jadi Korban
Terkini
-
28 PPKS di Karawang Jalani Asesmen untuk Penanganan Lanjutan
-
Kasus Asusila Anak di Tasikmalaya, Polisi Libatkan KPAID untuk Pulihkan Trauma Korban
-
Dugaan Fasilitas Khusus Ferdy Sambo di Lapas Cibinong, Ini Jawaban Ditjenpas
-
5 Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Membeli Game Digital di PC dengan Bantuan GoPay Games
-
YGMD Laporkan Kemendikdasmen ke APH Terkait Dugaan KKN Proyek Digitalisasi Sekolah