"Dalam kasus ini kita sudah menetapkan tiga orang DPO, dan tim sudah bekerja sejak beberapa hari lalu. Kalau tersangka, ketiganya hanya bertindak sebagai kurir," kata AKBP Henki Ismanto.
Terhadap perbuatannya, para tersangka dijerat dengan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling singkat enam tahun, serta denda maksimal Rp10 miliar.
Narkoba (narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya) adalah zat berbahaya yang dapat merusak tubuh, pikiran, dan kehidupan seseorang. Berikut adalah beberapa bahaya narkoba yang perlu diketahui:
1. Bahaya terhadap Kesehatan Fisik
Kerusakan otak: Narkoba mengganggu fungsi otak, menurunkan konsentrasi, daya ingat, dan kemampuan berpikir jernih.
Gangguan jantung dan pernapasan: Obat-obatan tertentu bisa menyebabkan detak jantung tidak normal, serangan jantung, dan kesulitan bernapas.
Kerusakan organ dalam: Hati, ginjal, dan paru-paru bisa rusak akibat pemakaian jangka panjang.
Penularan penyakit: Penggunaan jarum suntik secara bergantian meningkatkan risiko HIV/AIDS, hepatitis B dan C.
2. Bahaya terhadap Kesehatan Mental
Baca Juga: Sungai Dicemari Limbah Oranye, Pabrik Ditutup Sementara!
Halusinasi dan delusi: Banyak narkoba menyebabkan gangguan persepsi yang membuat pengguna tidak bisa membedakan kenyataan.
Depresi dan kecemasan: Setelah efek narkoba hilang, pengguna sering mengalami gangguan mood, stres, bahkan keinginan untuk bunuh diri.
Kecanduan (adiksi): Pengguna merasa sangat tergantung secara fisik dan psikologis, sulit melepaskan diri tanpa bantuan profesional.
3. Bahaya Sosial
Kehancuran hubungan sosial: Ketergantungan narkoba membuat seseorang menarik diri dari keluarga, teman, dan lingkungan.
Tindak kriminal: Banyak pengguna narkoba terlibat dalam kejahatan, seperti pencurian, kekerasan, hingga pengedaran narkoba untuk membiayai kecanduannya.
Berita Terkait
-
Sungai Dicemari Limbah Oranye, Pabrik Ditutup Sementara!
-
MPR Geram! Soroti Carut-Marut Pelaksanaan MBG di Bogor Usai Kasus Keracunan
-
Mimpi Sehat Berujung Petaka! Puluhan Siswa Bogor Diduga Keracunan Program MBG
-
Jangan Sampai Ada Korban Lagi, Dedi Mulyadi Wanti-wanti Katering Program Makan Bergizi Gratis
-
Dedi Mulyadi Stop Kucuran Dana ke Pesantren, Bongkar Dugaan Hibah Titipan?
Terpopuler
- 23 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 17 Oktober: Klaim 16 Ribu Gems dan Pemain 110-113
- Jepang Berencana Keluar dari AFC, Timnas Indonesia Bakal Ikuti Jejaknya?
- Daftar HP Xiaomi yang Terima Update HyperOS 3 di Oktober 2025, Lengkap Redmi dan POCO
- Sosok Timothy Anugerah, Mahasiswa Unud yang Meninggal Dunia dan Kisahnya Jadi Korban Bullying
- 7 Fakta Nusakambangan, Penjara di Jawa Tengah yang Dihuni Ammar Zoni: Dijuluki Pulau Kematian
Pilihan
-
Hasil Drawing SEA Games 2025: Timnas Indonesia U-23 Ketiban Sial!
-
Menkeu Purbaya Curigai Permainan Bunga Usai Tahu Duit Pemerintah Ratusan Triliun Ada di Bank
-
Pemerintah Buka Program Magang Nasional, Siapkan 100 Ribu Lowongan di Perusahaan Swasta Hingga BUMN
-
6 Rekomendasi HP 2 Jutaan Memori Besar untuk Orang Tua, Simpel dan Aman
-
Alhamdulillah! Peserta Magang Nasional Digaji UMP Plus Jaminan Sosial dari Prabowo
Terkini
-
Lisa Mariana Dijerat Kasus Pencemaran Nama Baik Ridwan Kamil, Ini 5 Poin Krusialnya
-
Dipanggil Bareskrim! Lisa Mariana Tak Bisa Berkutik, Jadi Tersangka Pencemaran Nama Ridwan Kamil
-
Cianjur 'Terjebak' Status Siaga Bencana 7 Bulan Hingga April 2026
-
Misteri Mayat Perempuan Tanpa Identitas di Citarum, Ditemukan Tanpa Luka
-
Ancaman Ekonomi di Balik Raperda KTR Cirebon, Pemkab: Kami Sudah Siapkan Peta Mitigasi