SuaraJabar.id - Publik dibuat geram oleh sebuah potret viral yang menampilkan seorang ibu bernama Rini dan bayinya berusia 9 bulan, terbaring lesu di lantai.
Narasi yang menyebar cepat menuding Polres Metro Jakarta Pusat telah menahan mereka secara tidak manusiawi setelah status Rini diubah dari saksi menjadi tersangka.
Namun, sebuah plot twist besar diungkap oleh Polres Metro Jakarta Pusat. Di balik narasi pilu tersebut, pihak kepolisian membongkar dugaan kasus penipuan besar senilai Rp420 juta yang menjerat Rini sebagai tersangka utama.
Menjawab gelombang amarah publik, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Roby Heri Saputra, meluruskan informasi yang paling menyita perhatian lokasi dan kondisi penahanan.
Menurutnya, foto viral itu sama sekali tidak diambil di dalam sel tahanan.
"Momen dalam foto itu diambil bukan dalam tahanan Polres Metro Jakarta Pusat. Melainkan di sofa yang berada di dalam ruangan dengan perwira Satuan Reserse Kriminal setelah Rini selesai diperiksa," tegas Roby dilansir dari Suara.com, Selasa 5 Agustus 2025.
Ia juga membantah narasi bahwa sang bayi ikut mendekam di tahanan. Suami Rini disebut turut mendampingi selama proses pemeriksaan, dan sang bayi sudah dijemput pulang oleh ayahnya pada malam hari.
"Selama proses pemeriksaan, tersangka datang didampingi oleh suami dan membawa bayinya. Sekitar pukul 22.00 WIB, bayi tersebut dijemput dan dibawa pulang oleh ayahnya," jelas Roby.
Ia menambahkan, bahwa Polisi sangat memahami aspek kemanusiaan hak-hak anak tetap pihaknya perhatikan dengan baik.
Baca Juga: Ibu dan Bayi Ditahan Viral, Publik: Sudah Bener Kibarkan Bendera One Piece
Di balik citra korban, polisi membeberkan kasus yang menjadi pangkal masalah. Rini Rismala Soetarya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dua unit mobil.
Kasus ini bermula dari laporan seorang warga asal Papua Tengah berinisial AS. Korban mengaku telah mentransfer uang sebesar Rp420 juta kepada Rini untuk pembelian dua unit mobil Toyota Hilux bekas. Namun, setelah uang lunas dikirim, mobil yang dijanjikan tak kunjung datang.
Penyelidikan polisi mengungkap fakta yang lebih mengejutkan. Rini diduga sejak awal tidak pernah berniat mengirimkan mobil tersebut.
Uang ratusan juta milik korban diakui Rini telah ludes digunakan untuk kepentingan pribadi.
"Uang senilai Rp420 juta yang dikirim korban juga diakui oleh Rini telah dipergunakan untuk keperluan pribadi seperti membayar cicilan rumah, membayar DP mobil, hingga membeli HP seharga Rp24 juta," papar Roby.
Dari total kerugian tersebut, Rini diketahui baru mengembalikan sebagian kecil. "Dari total Rp420 juta, tersangka baru mengembalikan sekitar Rp80 juta secara bertahap," ungkapnya.
Penetapan status tersangka yang berujung pada penahanan langsung juga memiliki alasan kuat menurut polisi. Keputusan ini diambil bukan karena kesewenang-wenangan, melainkan berdasarkan pertimbangan matang untuk memastikan proses hukum berjalan lancar.
Berita Terkait
-
Ibu dan Bayi Ditahan Viral, Publik: Sudah Bener Kibarkan Bendera One Piece
-
Viral Potret Ibu Rini dan Bayinya Terbaring di Tahanan, Warganet: Hukum Tanpa Nurani?
-
Ledakan Sumur Minyak Pertamina Subang Viral, Warga Panik Rekam Api Membumbung Tinggi
-
Piala Presiden 2025: Polda Jabar Terjunkan 2.632 Personel, Libatkan Jibom Amankan Si Jalak Harupat
-
Lulusan SMKN 1 Bandung Unik! Tanpa Kebaya, Jas dan Dekorasi Mewah
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Program Ayah Ambil Rapor Tuai Dilema, Anak Yatim hingga Buruh Harian Punya Cerita Berbeda
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Farhan Tegaskan Penghuni Kos Bandung Tak Boleh Tertutup: Bukan KTP Sini Pun Wajib Terdata RW
-
Tertibkan 63 Bangunan Liar di Dipatiukur, Walikota Bandung: Sesuai Perda, Tak Ada Ganti Rugi
-
Buntut Kasus Penganiayaan di Bandung, Dedi Mulyadi: Seluruh Kontrakan Wajib Terdaftar Online
-
Bukan Hanya Disiksa, Korban YTR Diduga Dipaksa Bertato 'Yuvita Love Taufik' dan Wajah Pelaku
-
Penganiaya Wanita di Bandung Diciduk Polisi, Kapolda Jabar: Pelaku Negatif Narkoba