Andi Ahmad S
Selasa, 26 Agustus 2025 | 22:20 WIB
Ketua Gapoktan Cikawung 3 Kecamatan Cidaun, Cianjur, Jawa Barat Udan Supena ditangkap Polres Cianjur, terkait kasus dugaan korupsi menjual traktor bantuan dari pemerintah pusat, Selasa, 26/8/2025.ANTARA/Ahmad Fikri.

SuaraJabar.id - Kisah ironis datang dari dunia pertanian di Cianjur, Jawa Barat. Bantuan pemerintah yang seharusnya menjadi berkah untuk meningkatkan produktivitas para petani, justru berakhir menjadi bancakan oknum tak bertanggung jawab.

Udan Supena, Ketua Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) Cikawung 3 di Kecamatan Cidaun, kini harus memakai rompi oranye tahanan setelah ditangkap oleh Kepolisian Resor Cianjur.

Ia diduga kuat telah melakukan tindak pidana korupsi dengan menjual satu unit traktor roda empat bantuan pemerintah yang baru sebulan diterima oleh kelompoknya. Bantuan yang diperjuangkan untuk kepentingan bersama itu raib demi keuntungan pribadi.

Kasus ini berawal dari inisiatif Gapoktan Cikawung 3 yang mengajukan permohonan bantuan alat dan mesin pertanian (alsintan) kepada pemerintah pusat.

Menurut Kasatreskrim Polres Cianjur, AKP Tono Listianto, pengajuan ini difasilitasi melalui dana aspirasi seorang anggota DPR RI dari Daerah Pemilihan (Dapil) Cianjur.

Setelah proses pengajuan yang sukses, traktor roda empat yang sangat dinantikan itu akhirnya tiba pada Agustus 2020. Namun, kebahagiaan para petani hanya seumur jagung.

"Bantuan tersebut cair pada Agustus 2020, selang satu bulan pelaku menjual pada seseorang di wilayah Lampung dengan harga Rp120 juta," kata AKP Tono Listianto dilansir dari Antara.

Tindakan nekat Udan Supena ini dilakukan secara diam-diam tanpa sepengetahuan sebagian besar anggota kelompok tani yang seharusnya menjadi penerima manfaat utama.

Uang Rp 120 Juta Dipakai Pribadi, Anggota Lain Diberi 'Uang Tutup Mulut'?

Baca Juga: Ramzi Alami Insiden Jatuh dari Kuda, Respons Tak Terduga Netizen Curi Perhatian

Ke mana perginya uang hasil penjualan aset kelompok tani tersebut?

Hasil penyelidikan polisi menunjukkan bahwa dana segar sebesar Rp 120 juta itu mayoritas masuk ke kantong pribadi Udan Supena.

Mirisnya, sebagian kecil dari uang haram tersebut diduga digunakan untuk membungkam pihak lain.

"Uang hasil penjualan traktor langsung digunakan untuk keperluan pribadi pelaku, sekitar Rp18 juta diberikan pada salah seorang anggota kelompok tani yang selama ini mengusung pengajuan bantuan melalui anggota DPR RI Dapil Cianjur," ungkap AKP Tono.

Hal ini mengindikasikan adanya potensi keterlibatan pihak lain, setidaknya sebagai pihak yang mengetahui namun memilih diam setelah menerima bagiannya.

Pekerjaan rumah pihak kepolisian belum selesai. Kini, fokus utama adalah melacak keberadaan barang bukti utama, yaitu traktor yang telah dijual.

Tim dari Polres Cianjur telah disebar untuk memburu pembeli traktor di Lampung, yang secara hukum statusnya dapat dikategorikan sebagai penadah barang hasil kejahatan.

"Kemungkinan ada tersangka lain salah satunya pembeli traktor karena bagian dari penadah, saat ini kami sudah menyebar anggota guna mencari barang bukti dan menangkap penadah-nya," tegas AKP Tono.

Pengembangan kasus ini terus dilakukan secara intensif untuk membongkar jaringan yang mungkin terlibat dalam praktik lancung ini.

Atas perbuatannya, Udan Supena dijerat dengan pasal berlapis yang tidak main-main. Ia dikenakan Pasal 2 dan 3 Undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukuman maksimal dari pasal tersebut adalah kurungan penjara seumur hidup.

Sementara itu, saat dihadirkan di hadapan media, pelaku Udan Supena memilih bungkam. Ia hanya menundukkan kepala dan membuang muka, menolak menjawab pertanyaan apa pun dari para wartawan, seolah menyesali perbuatan yang telah mengkhianati amanah para petani di desanya.

Load More