Andi Ahmad S
Senin, 15 September 2025 | 22:33 WIB
ilustrasi dukun pengganda uang
Baca 10 detik
  • Profesi Asli Pelaku dan Modus Penipuan yang Bertolak Belakang
  • Kombinasi Trik dan Janji Palsu yang Meyakinkan Korban
  • Penegakan Hukum yang Menyeluruh dan Ancaman Hukuman Berat
[batas-kesimpulan]

SuaraJabar.id - Di balik jubah misterius dan janji kekayaan instan, tersembunyi sebuah profesi yang jauh dari kata magis. Kepolisian berhasil membongkar kedok H alias Romo (45), pria yang menggemparkan Jakarta Selatan sebagai dukun pengganda uang.

Fakta yang paling mengejutkan: sang 'Romo' yang mengaku sakti mandraguna ternyata sehari-harinya berprofesi sebagai tukang pijat.

Pengungkapan ini mematahkan citra mistis yang ia bangun untuk menipu para korbannya, menunjukkan betapa liciknya modus yang telah berjalan sejak tahun 2023 ini.

Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Bima Sakti, membeberkan fakta mengejutkan ini kepada publik. Profesi asli H alias Romo terungkap setelah pemeriksaan intensif pasca penangkapannya.

"Untuk dasarnya sendiri dari tersangka Romo ini, dari hasil pemeriksaan, yang bersangkutan merupakan tukang pijat untuk pekerjaan sehari-harinya," kata AKP Bima Sakti, dilansir dari Antara.

Fakta ini menjadi kunci, menunjukkan bahwa seluruh kemampuan supranatural yang ia pamerkan hanyalah trik murahan yang dirancang untuk mengelabui orang-orang yang terdesak kebutuhan ekonomi.

Bagaimana seorang tukang pijat bisa meyakinkan enam orang korbannya hingga merugi puluhan juta rupiah? Jawabannya terletak pada modus operandinya yang terstruktur.

Panggung Ritual. Romo menggunakan sejumlah properti seperti dupa, beras, dan perlengkapan ritual lainnya untuk membangun citra sebagai dukun asli dan meyakinkan korbannya.

Pameran Uang Palsu. Untuk membuat korbannya silau, ia menunjukkan tumpukan uang palsu dalam jumlah besar, termasuk Dolar AS palsu, seolah-olah itu adalah hasil penggandaan.

Baca Juga: Warga Sukabumi Jadi Korban Serial Killer Mbah Slamet

Janji Keuntungan di Depan Mata. Trik pamungkasnya adalah menjanjikan bahwa Dolar AS hasil penggandaan tersebut bisa langsung ditukarkan oleh korban di money changer untuk mendapatkan keuntungan berlipat.

"Dan si tersangka Romo ini pun dia menjelaskan bahwa nanti uang ini akan ditukar di money changer untuk meyakinkan ke korban tadi itu," ujar Bima.

Dengan modus ini, total enam korban telah terjerat dengan kerugian bervariasi, mulai dari Rp3 juta hingga Rp20 juta per orang.

Aksi penipuan Romo tidak dilakukan seorang diri. Ia berkomplot dengan seorang rekannya, WH (47). Praktik lancung mereka dilakukan di dua lokasi berbeda: sebuah apartemen di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan, dan di Karawang, Jawa Barat.

Perburuan polisi akhirnya membuahkan hasil. Unit 5 Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan berhasil meringkus H alias Romo di apartemennya di Kalibata pada Rabu (10/9) malam. Sehari setelahnya, giliran rekannya, WH, yang ditangkap di Karawang.

Kini, kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka tidak hanya dijerat dengan pasal penipuan biasa.

Keduanya dijerat dengan Pasal 36 jo. Pasal 26 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang karena menggunakan uang palsu, serta Pasal 378 KUHP tentang Penipuan. Ancaman hukumannya pun tidak main-main, yakni maksimal 15 tahun penjara.

Load More