Andi Ahmad S
Kamis, 18 September 2025 | 19:00 WIB
Ilustrasi menu program makan bergizi gratis alias MBG. (ist)
Baca 10 detik
  • Surat Pernyataan MTsN 2 Brebes berisiko hukum dan etika. Surat ini memindahkan tanggung jawab keracunan atau alergi makanan dari sekolah ke orang tua, yang dapat melanggar prinsip perlindungan anak dan menuai kritik tajam dari publik.
  • Polemik ini menyoroti kurangnya akuntabilitas sekolah. Kebijakan yang membebaskan sekolah dari tuntutan hukum menunjukkan kurangnya transparansi dan tanggung jawab institusi pendidikan terhadap kesehatan serta keselamatan siswa. Hal ini memicu kecemasan dan kemarahan publik.
  • Kasus ini memerlukan intervensi pihak berwenang. Viralnya surat pernyataan ini menunjukkan perlunya Kementerian Agama dan Kementerian Pendidikan bertindak cepat. Mereka harus meninjau dan mengklarifikasi kebijakan ini demi memastikan hak serta keselamatan siswa terlindungi sepenuhnya.
[batas-kesimpulan]

SuaraJabar.id - Pendidikan di Indonesia kembali diuji dengan sebuah polemik yang mencuat dari Madrasah Tsanawiyah (MTs) Negeri 2 Brebes, Jawa Tengah.

Lembaga pendidikan ini kini menjadi sorotan tajam publik, menyusul penerbitan surat pernyataan yang isinya secara eksplisit meminta orang tua siswa untuk tidak menuntut atau menggugat pihak sekolah apabila anak mereka mengalami gangguan kesehatan.

Mulai dari alergi, masalah pencernaan, hingga keracunan, yang diduga akibat mengonsumsi makanan dalam program Makanan Bergizi Gratis (MBG).

Kontroversi ini tidak hanya menimbulkan pertanyaan besar tentang standar keamanan pangan di lingkungan pendidikan, tetapi juga tentang tanggung jawab institusi terhadap kesehatan dan keselamatan para peserta didiknya.

Unggahan yang cepat menyebar dan menjadi viral melalui akun Instagram @undercover.id memperlihatkan secara jelas isi surat pernyataan yang menuai kritik tajam.

Dalam edaran kontroversial tersebut, terdapat delapan poin krusial yang harus disetujui dan ditandatangani oleh wali murid sebagai syarat agar siswa/siswi dapat menerima program MBG.

Poin yang paling disorot dan menjadi pangkal kontroversi adalah klausul yang mewajibkan orang tua murid untuk menanggung sendiri semua risiko yang mungkin timbul, termasuk "gangguan pencernaan, alergi, hingga keracunan" pada anak mereka setelah mengonsumsi MBG.

Lebih jauh, apabila terjadi masalah terkait kondisi kesehatan murid usai mengkonsumsi MBG, wali murid diminta untuk "tidak memberikan tuntutan secara hukum kepada pihak sekolah maupun pihak penyelenggara."

Sebagai tambahan, surat pernyataan tersebut bahkan mencantumkan poin yang meminta wali murid untuk bertanggung jawab mengganti rugi apabila tempat atau wadah MBG rusak maupun hilang.

Baca Juga: Gunung Gede Jadi Tong Sampah, Pendaki Jorok Terancam Blacklist Nasional

Kebijakan ini menimbulkan kebingungan dan kemarahan di kalangan orang tua dan masyarakat luas, di mana tanggung jawab atas keselamatan dan kualitas layanan yang diberikan oleh sekolah seolah-olah dilimpahkan sepenuhnya kepada pihak wali murid, menciptakan preseden yang mengkhawatirkan dalam sistem pendidikan.

Unggahan mengenai surat pernyataan ini sontak memicu badai reaksi di media sosial. Warganet, dengan cepat dan tegas, mengungkapkan kekecewaan serta kecaman mereka terhadap kebijakan sekolah tersebut.

Berbagai komentar membanjiri kolom unggahan, menyuarakan keprihatinan mendalam dan mempertanyakan dasar etika serta hukum dari kebijakan yang diterapkan oleh MTs Negeri 2 Brebes.

Beberapa komentar yang mencerminkan sentimen publik antara lain:

“Brarti ortu juga berhak menolak makan mbg dong,” cuit @yu****__. Pertanyaan ini menyoroti pilihan yang harus diambil orang tua di tengah kebijakan yang memberatkan.

“Kalau sampai orang tua diminta tanda tangan lepas tanggung jawab, berarti ada yang salah dengan sistemnya. Anak-anak harusnya dilindungi, bukan dijadikan risiko,” kata akun @sh***la.

Load More