- Ribuan warga Desa Sukaharja terancam kehilangan tanah mereka karena sengketa agunan fiktif kasus BLBI sejak 1983.
- Satgas BLBI memblokir tanah warga di Desa Sukaharja, padahal warga memiliki bukti kepemilikan turun-temurun.
- Satgas BLBI tidak mengindahkan hasil verifikasi lama dan bukti kepemilikan warga, menyebabkan kerugian bagi ribuan warga.
1991 Putusan MA dan Perbedaan Luasan.
Pada tahun 1991, muncul putusan Mahkamah Agung dalam perkara Nomor 1622/K/Pid/1991, hasil dari putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat tanggal 14 November 1990 No. 56 pid/b/1990/pn.jkt,bar.
Putusan ini terkait pidana korupsi tersangka Le Dermawan Chint Kiat dan menyita seluruh aset yang tercantum, termasuk lahan agunan PT Perkebunan dan Peternakan Nasional Gunung Batu.
Namun, luasan lahan agunan yang disita justru berbeda, menjadi 445 hektar.
1994 Eksekusi Awal dan Temuan Lapangan.
Eksekusi kasus BLBI terpidana Le Dermawan Chint Kiat dilaksanakan pada 27 September 1994 oleh Kejaksaan. Tim gabungan Bank Indonesia dan Kejaksaan (nomor B-157/p.i/fpk.3/9/1994) membentuk sub-tim D untuk mendata aset di wilayah Jonggol Bogor, termasuk Desa Sukaharja.
"Hasilnya sangat mengejutkan surat dan fisik tanah berbeda, fisik dan tanah sudah dimiliki orang lain, warga tidak menerima uang pembelian Le Dermawan Chint Kiat, pencabutan plang-plang oleh warga karena tidak merasa tanahnya dijual belikan," ungkap Budianto.
Setelah bertahun-tahun mereda, masalah ini kembali mencuat pada tahun 2019.
"Tiba-tiba muncul lagi tim satgas BLBI dan BPN yang memploting dan mengklaim 445 ha sitaan tanah atas lahan Le Dermawan Chint di Desa Sukaharja," jelas Budianto.
Ironisnya, tim Satgas BLBI kali ini tidak mengindahkan hasil verifikasi eksekusi tim yang dibentuk pada tahun 1994 dan memblokir pada tahun 2019 luasan area dengan luas 445 ha berdasarkan penunjuk batas yang bukan merupakan wakil resmi dari Le Dermawan Chint dan juga tidak melibatkan pihak desa.
Baca Juga: Dampak dan Sebaran Guncangan Gempa: Getaran Meluas, Kerusakan Terbatas Namun Jadi Peringatan Penting
Pada tahun berikutnya, mereka melakukan pemasangan plang sitaan, dan puncaknya pada tahun 2022, mereka melakukan pemblokiran pelayanan pajak dan jual beli di seluruh desa Sukaharja.
Ini secara langsung merugikan ribuan warga yang sah memiliki dan menguasai tanah mereka.
Pada tahun 2025, pihak pemerintah desa Sukaharja dan Kecamatan Sukamakmur telah melakukan audiensi dengan Komisi I DPRD Kabupaten Bogor, menghasilkan kesepakatan dengan BPN dan Bappenda untuk membuka pemblokiran terhadap seluruh desa.
Namun, sayangnya, lagi-lagi Satgas BLBI dan BPN masih memblokir 445 ha yang diklaim adalah lahan terpidana milik Le Dermawan Chint Kiat.
"Padahal, di dalam lokasi yang terblokir terdapat ribuan tanah milik warga baik yang masih berupa girik dan akte jual beli bahkan yang sudah bersertifikat," tegas Budianto.
Warga Desa Sukaharja telah menguasai tanah mereka sejak tahun 1983, membayar SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terutang) secara rutin, dan memiliki bukti kepemilikan.
Tag
Berita Terkait
-
Dampak dan Sebaran Guncangan Gempa: Getaran Meluas, Kerusakan Terbatas Namun Jadi Peringatan Penting
-
BMKG Ungkap Penyebab Gempa Sukabumi-Bogor: Dipicu Sesar Aktif Dangkal yang Berbahaya
-
Bogor Ikut Berguncang Hebat! Rangkaian Gempa Dini Hari Terasa Jauh Hingga Pelabuhan Ratu
-
Waspada! Rentetan Gempa Beruntun Guncang Sukabumi dan Bogor Dini Hari Hingga Sore Tadi
-
ATTB Desak Pemerintah Pusat Bangun Jalan Khusus Truk Tambang Legok-Parung Panjang
Terpopuler
- 7 HP Baru Paling Murah Rilis Awal 2026, Fitur Canggih Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
- Pendidikan dan Karier Wakil Bupati Klaten Benny Indra Ardhianto yang Meninggal Dunia
- 5 Sepeda Lipat yang Ringan Digowes dan Ngebut di Tanjakan
Pilihan
-
Iran Susah Payah Kalahkan Timnas Indonesia di Final Piala Futsal Asia 2026
-
LIVE Final Piala Asia Futsal 2026: Israr Megantara Menggila, Timnas Indonesia 3-1 Iran
-
Menuju Juara Piala Asia Futsal 2026: Perjalanan Timnas Futsal Indonesia Cetak Sejarah
-
PTBA Perkuat Hilirisasi Bauksit, Energi Berkelanjutan Jadi Kunci
-
Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
Terkini
-
4 Rekomendasi Destinasi Wisata di Purwakarta - Karawang, Cocok untuk Keluarga dan Gen Z
-
Berawal dari Kenalan di Medsos, Bayi 2 Bulan di Tasikmalaya Dibawa Kabur Teman Online Sang Ibu
-
Setelah Penantian 12 Tahun, Akhirnya Bunga Bangkai Raksasa Mekar Sempurna di Kebun Raya Bogor
-
Waspada Jebakan Swasembada Beras: HKTI Jabar Desak Pemerintah Prabowo Lakukan Lima Langkah Strategis
-
Dirjen Bangda Kemendagri Ingatkan Pengelolaan Anggaran By Design