-
Tokoh agama terkemuka Bekasi, MR (52), diringkus karena kekerasan seksual terhadap anak angkat dan keponakannya sendiri.
-
MR dijerat UU Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara atas persetubuhan berulang kali terhadap korban.
-
Kasus berlangsung bertahun-tahun; pelaku memanipulasi korban dengan ancaman penghentian biaya sekolah.
SuaraJabar.id - Seorang tokoh agama terkemuka di Kecamatan Babelan, MR (52), kini menghadapi ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun setelah diringkus polisi atas dugaan kekerasan seksual berulang terhadap anak angkat dan keponakannya sendiri.
Kasus ini menjadi pengingat pahit akan bahaya pengkhianatan kepercayaan dan urgensi penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan seksual.
Pihak kepolisian tak main-main dalam menindak kasus keji ini. Kapolres Metro Bekasi Komisaris Besar Pol. Mustofa menegaskan bahwa penyidik telah menjerat MR dengan pasal berlapis yang membawa konsekuensi hukum yang sangat berat.
"Penyidik menjerat MR dengan pasal 81 undang-undang perlindungan anak jo pasal 76d tentang persetubuhan terhadap anak dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara," kata Kapolres Mustofa dilansir dari Antara.
Ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun ini menunjukkan keseriusan negara dalam memerangi kejahatan seksual, terutama ketika korbannya adalah anak di bawah umur dan pelakunya adalah figur yang seharusnya memberikan perlindungan.
Hukuman ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan keadilan bagi para korban yang telah menderita selama bertahun-tahun.
"MR melakukan tindak kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur dalam lingkup rumah tangga, kepada anak angkat dan keponakan sendiri," ungkap Kapolres Mustofa.
Perbuatan keji ini semakin memilukan karena dilakukan oleh seorang tokoh agama, yang seharusnya menjadi panutan moral.
Investigasi mendalam oleh pihak kepolisian mengungkap fakta bahwa kekerasan ini tidak terjadi sekali dua kali.
Baca Juga: Tokoh Agama di Bekasi Diduga Lakukan Kekerasan Seksual Berulang pada Anak Angkat dan Keponakan
"Hasil visum menunjukkan telah terjadi kekerasan seksual terhadap korban Z maupun S begitu pula hasil penyidikan yang mengungkap bahwa pelaku MR telah melakukan persetubuhan berulang kali terhadap anak angkat serta keponakannya itu," ucapnya.
Kekejaman ini telah berlangsung selama bertahun-tahun, memanfaatkan posisi kekuasaan dan kepercayaan yang dimiliki MR terhadap para korbannya.
Korban berinisial Z telah menjadi sasaran kekerasan seksual pelaku sejak usianya masih 14 tahun pada tahun 2017 silam, dan puncaknya hingga 27 Juni 2025, saat korban telah berusia 22 tahun.
Sementara itu, korban S mengalami nasib serupa sejak usia 15 tahun pada 2013 hingga 2023, ketika berusia 25 tahun. Rentang waktu yang panjang ini menggambarkan betapa sistematis dan kejamnya modus operandi pelaku.
Tersangka MR melakukan tindakan tak bermoral itu dengan modus yang manipulatif, mengeksploitasi ketergantungan para korban. Ia mengirimkan uang biaya sekolah sebagai imbalan setelah para korban mengirimkan foto maupun video tidak pantas.
"Korban juga sudah melakukan hubungan badan di bawah tekanan dan paksaan tersangka," imbuhnya.
Berita Terkait
-
Tokoh Agama di Bekasi Diduga Lakukan Kekerasan Seksual Berulang pada Anak Angkat dan Keponakan
-
Tawuran Berdarah Cikarang Utara: 2 Remaja Tewas, 3 Tersangka Ditetapkan Polisi
-
Norman Nugraha Jadi Pejabat ke-15 Purwakarta yang Dipercaya Dedi Mulyadi di Jabar
-
Rumah di Tapos Depok Dibobol Maling, Uang dan Emas Raib Saat Pemilik Keluar Kota
-
Kasus Keracunan MBG Berulang di Cianjur, Kenapa Sampel Makanan Selalu Negatif Bakteri?
Terpopuler
- Sosok Arnold Aristoteles, Mantan Jenderal yang Dimarahi Menteri PU Dody Hanggodo
- Apakah Kulkas Harus Dimatikan saat Membersihkan Bunga Es? Begini Cara yang Benar
- Urutan Pemakaian Air Mawar, Moisturizer, dan Sunscreen di Pagi Hari yang Tepat
- 15 Kode Redeem FF Terbaru 27 September 2026, Lengkap Trik Jitu Dapatkan Bundle Sasuke
- 9 Bedak Padat dan Tabur Terbaik di Indomaret di Bawah 50 Ribu
Pilihan
-
Masinis Argo Bromo Anggrek Jadi Tersangka Kecelakaan Kereta di Bekasi
-
Hasil Rapat Haji di Istana, Masa Tunggu Jadi 14 Tahun
-
Hasil Investigasi di Lapas Cibinong: Kulkas Berisi Miras hingga Perabotan Mewah Milik Kasi Kamtib
-
Bayi Dua Hari Ditinggalkan dalam Kardus, Tangisnya Bongkar Misteri di Depan Rumah Warga
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
Terkini
-
Diduga Bakar Rumah Orang Tua, Perempuan 23 Tahun Diamankan Polisi
-
Manfaatkan Potensi Lokal, Kelompok Ternak APTUR Kembangkan Usaha Perikanan dan Peternakan
-
Erick Thohir: Persaingan FIFA ASEAN Cup Makin Ketat, Indonesia Tak Boleh Anggap Remeh Lawan
-
Industri Mamin Tumbuh 7,04 Persen, MoreFood Expo 2027 Bidik Pasar Lebih Luas
-
Geger Penemuan Mayat Pria Terbungkus Karung Ditemukan di Bawah Tol Bocimi