-
Tokoh agama terkemuka Bekasi, MR (52), diringkus karena kekerasan seksual terhadap anak angkat dan keponakannya sendiri.
-
MR dijerat UU Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara atas persetubuhan berulang kali terhadap korban.
-
Kasus berlangsung bertahun-tahun; pelaku memanipulasi korban dengan ancaman penghentian biaya sekolah.
SuaraJabar.id - Seorang tokoh agama terkemuka di Kecamatan Babelan, MR (52), kini menghadapi ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun setelah diringkus polisi atas dugaan kekerasan seksual berulang terhadap anak angkat dan keponakannya sendiri.
Kasus ini menjadi pengingat pahit akan bahaya pengkhianatan kepercayaan dan urgensi penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan seksual.
Pihak kepolisian tak main-main dalam menindak kasus keji ini. Kapolres Metro Bekasi Komisaris Besar Pol. Mustofa menegaskan bahwa penyidik telah menjerat MR dengan pasal berlapis yang membawa konsekuensi hukum yang sangat berat.
"Penyidik menjerat MR dengan pasal 81 undang-undang perlindungan anak jo pasal 76d tentang persetubuhan terhadap anak dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara," kata Kapolres Mustofa dilansir dari Antara.
Ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun ini menunjukkan keseriusan negara dalam memerangi kejahatan seksual, terutama ketika korbannya adalah anak di bawah umur dan pelakunya adalah figur yang seharusnya memberikan perlindungan.
Hukuman ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan keadilan bagi para korban yang telah menderita selama bertahun-tahun.
"MR melakukan tindak kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur dalam lingkup rumah tangga, kepada anak angkat dan keponakan sendiri," ungkap Kapolres Mustofa.
Perbuatan keji ini semakin memilukan karena dilakukan oleh seorang tokoh agama, yang seharusnya menjadi panutan moral.
Investigasi mendalam oleh pihak kepolisian mengungkap fakta bahwa kekerasan ini tidak terjadi sekali dua kali.
Baca Juga: Tokoh Agama di Bekasi Diduga Lakukan Kekerasan Seksual Berulang pada Anak Angkat dan Keponakan
"Hasil visum menunjukkan telah terjadi kekerasan seksual terhadap korban Z maupun S begitu pula hasil penyidikan yang mengungkap bahwa pelaku MR telah melakukan persetubuhan berulang kali terhadap anak angkat serta keponakannya itu," ucapnya.
Kekejaman ini telah berlangsung selama bertahun-tahun, memanfaatkan posisi kekuasaan dan kepercayaan yang dimiliki MR terhadap para korbannya.
Korban berinisial Z telah menjadi sasaran kekerasan seksual pelaku sejak usianya masih 14 tahun pada tahun 2017 silam, dan puncaknya hingga 27 Juni 2025, saat korban telah berusia 22 tahun.
Sementara itu, korban S mengalami nasib serupa sejak usia 15 tahun pada 2013 hingga 2023, ketika berusia 25 tahun. Rentang waktu yang panjang ini menggambarkan betapa sistematis dan kejamnya modus operandi pelaku.
Tersangka MR melakukan tindakan tak bermoral itu dengan modus yang manipulatif, mengeksploitasi ketergantungan para korban. Ia mengirimkan uang biaya sekolah sebagai imbalan setelah para korban mengirimkan foto maupun video tidak pantas.
"Korban juga sudah melakukan hubungan badan di bawah tekanan dan paksaan tersangka," imbuhnya.
Berita Terkait
-
Tokoh Agama di Bekasi Diduga Lakukan Kekerasan Seksual Berulang pada Anak Angkat dan Keponakan
-
Tawuran Berdarah Cikarang Utara: 2 Remaja Tewas, 3 Tersangka Ditetapkan Polisi
-
Norman Nugraha Jadi Pejabat ke-15 Purwakarta yang Dipercaya Dedi Mulyadi di Jabar
-
Rumah di Tapos Depok Dibobol Maling, Uang dan Emas Raib Saat Pemilik Keluar Kota
-
Kasus Keracunan MBG Berulang di Cianjur, Kenapa Sampel Makanan Selalu Negatif Bakteri?
Terpopuler
- 4 HP Murah Terbaru 2026 untuk Anak Sekolah: Baterai 7000 mAh hingga Koneksi 5G
- 3 Rekomendasi Bedak Padat di Indomaret untuk Makeup Halus dan Tahan Lama
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- Keunggulan Pompa Air Shimizu PL-138 BIT, Solusi Air Jernih Anti Karat
Pilihan
-
Sejarah! Timnas Voli Indonesia Kalahkan Korsel dan Juara AVC Mens Volleyball Cup 2026
-
Bumi Berguncang! Gempa 6,2 M Hantam Afghanistan, Getaran Terasa Hingga India
-
Perang Meletus Lagi! Iran Hantam Basis AS di Teluk, Gencatan Senjata Runtuh
-
Pelatih Timnas Iran Desak Infantino Tegas Terhadap AS: Perlakuan Mereka Buruk!
-
Korban Meninggal Latsarmil SPPI Bertambah Menjadi 5 Orang, Ini Penjelasan Kemhan
Terkini
-
Puncak HJB ke-544: Sentul City Sukses Fasilitasi Turnamen Minisoccer Antar Jurnalis se-Bogor Raya
-
Siksa Kekasih Berulang Kali di Kosan Bandung, Taufik Hidayat Hanya Terancam 12 Tahun Penjara
-
Rekomendasi Produk Philips Terbaik Sepanjang Masa Berdasarkan Kategori
-
Hadiah Sayembara Rp250 Juta Tak Jadi untuk Penangkap, KDM Alihkan untuk Masa Depan Korban
-
Ibadah Dibubarkan Paksa di Bandung, Sajajar Desak KDM Bertindak Tegas!