-
Tokoh agama terkemuka Bekasi, MR (52), diringkus karena kekerasan seksual terhadap anak angkat dan keponakannya sendiri.
-
MR dijerat UU Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara atas persetubuhan berulang kali terhadap korban.
-
Kasus berlangsung bertahun-tahun; pelaku memanipulasi korban dengan ancaman penghentian biaya sekolah.
SuaraJabar.id - Seorang tokoh agama terkemuka di Kecamatan Babelan, MR (52), kini menghadapi ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun setelah diringkus polisi atas dugaan kekerasan seksual berulang terhadap anak angkat dan keponakannya sendiri.
Kasus ini menjadi pengingat pahit akan bahaya pengkhianatan kepercayaan dan urgensi penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan seksual.
Pihak kepolisian tak main-main dalam menindak kasus keji ini. Kapolres Metro Bekasi Komisaris Besar Pol. Mustofa menegaskan bahwa penyidik telah menjerat MR dengan pasal berlapis yang membawa konsekuensi hukum yang sangat berat.
"Penyidik menjerat MR dengan pasal 81 undang-undang perlindungan anak jo pasal 76d tentang persetubuhan terhadap anak dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara," kata Kapolres Mustofa dilansir dari Antara.
Ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun ini menunjukkan keseriusan negara dalam memerangi kejahatan seksual, terutama ketika korbannya adalah anak di bawah umur dan pelakunya adalah figur yang seharusnya memberikan perlindungan.
Hukuman ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan keadilan bagi para korban yang telah menderita selama bertahun-tahun.
"MR melakukan tindak kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur dalam lingkup rumah tangga, kepada anak angkat dan keponakan sendiri," ungkap Kapolres Mustofa.
Perbuatan keji ini semakin memilukan karena dilakukan oleh seorang tokoh agama, yang seharusnya menjadi panutan moral.
Investigasi mendalam oleh pihak kepolisian mengungkap fakta bahwa kekerasan ini tidak terjadi sekali dua kali.
Baca Juga: Tokoh Agama di Bekasi Diduga Lakukan Kekerasan Seksual Berulang pada Anak Angkat dan Keponakan
"Hasil visum menunjukkan telah terjadi kekerasan seksual terhadap korban Z maupun S begitu pula hasil penyidikan yang mengungkap bahwa pelaku MR telah melakukan persetubuhan berulang kali terhadap anak angkat serta keponakannya itu," ucapnya.
Kekejaman ini telah berlangsung selama bertahun-tahun, memanfaatkan posisi kekuasaan dan kepercayaan yang dimiliki MR terhadap para korbannya.
Korban berinisial Z telah menjadi sasaran kekerasan seksual pelaku sejak usianya masih 14 tahun pada tahun 2017 silam, dan puncaknya hingga 27 Juni 2025, saat korban telah berusia 22 tahun.
Sementara itu, korban S mengalami nasib serupa sejak usia 15 tahun pada 2013 hingga 2023, ketika berusia 25 tahun. Rentang waktu yang panjang ini menggambarkan betapa sistematis dan kejamnya modus operandi pelaku.
Tersangka MR melakukan tindakan tak bermoral itu dengan modus yang manipulatif, mengeksploitasi ketergantungan para korban. Ia mengirimkan uang biaya sekolah sebagai imbalan setelah para korban mengirimkan foto maupun video tidak pantas.
"Korban juga sudah melakukan hubungan badan di bawah tekanan dan paksaan tersangka," imbuhnya.
"Hal ini diperkuat dengan bukti-bukti yang ditemukan polisi. Dari hasil visum, chat, handphone serta bukti video dan foto, perbuatan itu bisa dibuktikan. Korban terpaksa menuruti nafsu pelaku karena diancam tidak dikirim biaya untuk sekolah," kata Mustofa.
Modus ini jelas menunjukkan unsur paksaan dan ancaman, yang memperberat hukuman bagi pelaku.
Berita Terkait
-
Tokoh Agama di Bekasi Diduga Lakukan Kekerasan Seksual Berulang pada Anak Angkat dan Keponakan
-
Tawuran Berdarah Cikarang Utara: 2 Remaja Tewas, 3 Tersangka Ditetapkan Polisi
-
Norman Nugraha Jadi Pejabat ke-15 Purwakarta yang Dipercaya Dedi Mulyadi di Jabar
-
Rumah di Tapos Depok Dibobol Maling, Uang dan Emas Raib Saat Pemilik Keluar Kota
-
Kasus Keracunan MBG Berulang di Cianjur, Kenapa Sampel Makanan Selalu Negatif Bakteri?
Terpopuler
- 7 HP Xiaomi RAM 8 GB Termurah di Februari 2026, Fitur Komplet Mulai Rp1 Jutaan
- 7 HP Murah Terbaru 2026 Buat Gaming: Skor AnTuTu Tinggi, Mulai Rp1 Jutaan!
- Baru! Viva Moisturizer Gel Hadir dengan Tekstur Ringan dan Harga Rp30 Ribuan
- 6 Tablet Murah dengan Kamera Jernih, Ideal untuk Rapat dan Kelas Online
- 5 HP Infinix Terbaru dengan Performa Tinggi di 2026, Cek Bocoran Spefikasinya
Pilihan
-
Kabar Duka: Mantan Pemain Timnas Indonesia Elly Idris Meninggal Dunia
-
Cibinong Mencekam! Angin Kencang Hantam Stadion Pakansari Hingga Atap Rusak Parah
-
Detik-Detik Mengerikan! Pengunjung Nekat Bakar Toko Emas di Makassar
-
Lika-liku Reaktivasi PBI JK di Jogja, Antre dari Pagi hingga Tutup Lapak Jualan demi Obat Stroke
-
Kembali Diperiksa 2,5 Jam, Jokowi Dicecar 10 Pertanyaan Soal Kuliah dan Skripsi
Terkini
-
Stadion Pakansari Porak-poranda Akibat Cuaca Ekstrem, Kadispora: Alhamdulillah Tidak Ada Korban Jiwa
-
Cibinong Mencekam! Angin Kencang Hantam Stadion Pakansari Hingga Atap Rusak Parah
-
BRI Integrasikan QRIS Tap di Super Apps BRImo, Bayar Transjakarta Makin Mudah
-
Peluang Tipis di ACL 2! Persib Takluk 0-3 dari Ratchaburi FC, Bojan Hodak Soroti Gol Cepat
-
Korupsi BPR Garut Rugikan Negara Rp5 Miliar, Tiga Pimpinan Bank Jadi Tersangka