- Rubicon berwarna oranye itu tampak terparkir di halaman Mapolrestabes Makassar
- Membantah tudingan bahwa pelat palsu itu dipasang untuk menghindari pajak kendaraan atau sistem tilang elektronik
- Banyak warganet menilai aparat seharusnya menjadi contoh dalam menaati hukum, bukan sebaliknya
SuaraJabar.id - Kepala Seksi Hukum Sipropam Polrestabes Makassar, AKP H Ramli, akhirnya angkat bicara dan meminta maaf.
Setelah videonya bersama mobil mewah Jeep Rubicon berpelat palsu DD 501 JR viral di media sosial.
Dalam video berdurasi singkat yang beredar, Rubicon berwarna oranye itu tampak terparkir di halaman Mapolrestabes Makassar.
Warganet yang penasaran kemudian menelusuri nomor pelatnya melalui aplikasi Bapenda Sulsel dan menemukan bahwa pelat tersebut tidak terdaftar secara resmi.
Ramli mengakui bahwa mobil tersebut memang miliknya. Namun, ia membantah tudingan bahwa pelat palsu itu dipasang untuk menghindari pajak kendaraan atau sistem tilang elektronik (ETLE).
“Iya, memang masalah pelat. Tapi surat-surat kendaraan lengkap dan sudah dikonfirmasi dari Propam. Tidak ada maksud apa pun untuk mengelabui,” ujar Ramli, Minggu (12/10/2025).
Perwira menengah itu menjelaskan, pelat palsu tersebut terpasang tanpa sengaja karena lupa dilepas setelah bepergian ke luar daerah.
“Saya dari luar daerah ambil obat karena orang tua sakit. Lupa buka pelat gantung waktu balik ke Makassar,” katanya.
Ia menegaskan, kini pelat palsu itu sudah dilepas dan diganti kembali dengan pelat resmi sesuai STNK dan BPKB kendaraan.
Baca Juga: Baru Dipasang Sehari, Kamera ETLE Portabel di Cianjur Rekam 752 Pelanggar
“Sekarang sudah saya kembalikan normal. Surat-surat semua lengkap. Kalau ada yang merasa dirugikan, saya minta maaf. Tidak ada maksud apa-apa,” ucapnya.
Ramli juga membantah pelat tersebut sudah lama digunakan. Ia menegaskan, pemasangan hanya bersifat sementara dan tidak berkaitan dengan upaya menghindari aturan.
Meski telah memberikan klarifikasi dan permintaan maaf, publik tetap menyoroti kasus ini. Banyak warganet menilai aparat seharusnya menjadi contoh dalam menaati hukum, bukan sebaliknya.
“Kalau masyarakat biasa pasti langsung ditilang,” tulis salah satu komentar di media sosial.
Kasus ini pun kembali mengingatkan pentingnya penegakan aturan pelat nomor kendaraan.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, penggunaan pelat yang tidak sesuai STNK merupakan pelanggaran yang dapat dikenai pidana dua bulan atau denda hingga Rp500 ribu.
Berita Terkait
Terpopuler
- Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- Terpopuler: Lipstik Tahan Lama untuk Bibir Hitam, Sepatu New Balance Tanpa Tali untuk Jalan Jauh
- Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara
Pilihan
-
Evaluasi Besar-besaran: 8.182 SPPG Pernah Ditangguhkan, 2.213 Masih Berstatus Suspend
-
Kabar Duka, Eks Menhan Jenderal Ryamizard Ryacudu Meninggal Dunia di RSPAD
-
Strategi Berani John Herdman: Mengapa Piala AFF 2026 Jadi Panggung Khusus Pemain Domestik?
-
Insiden Noni Madueke Tanpa Penalti, Eks Wasit Liga Inggris Buka Suara
-
Drama Final Liga Champions: Sakitnya Arsenal, PSG Back to Back Juara
Terkini
-
Kawal PPDB Jabar, Iwan Suryawan Janji 'Pelototi' Anggaran Sekolah Swasta Gratis
-
Pengamat Apresiasi Langkah Penguatan Tata Kelola BUMN demi Efisiensi dan Transparansi
-
Libur Idul Adha, Pantai Anyer Diserbu Ribuan Wisatawan
-
PPDB Jabar Harus Transparan: Semua Calon Siswa Punya Hak Sama, Stop Praktik Curang!
-
Manajemen Persib Buka Suara Terkait Sanksi Transfer Ban dari FIFA