Andi Ahmad S
Selasa, 18 November 2025 | 14:14 WIB
Ilustrasi Kronologi WNI Asal Sukabumi Jadi Korban Pengantin Pesanan di China (pexels.com/Daria Obymaha)
Baca 10 detik
  • Reni Rahmawati, korban "pengantin pesanan" di China, segera dipulangkan ke Indonesia oleh KJRI Guangzhou setelah resmi bercerai dan diserahkan kepada Kepolisian RI. 

  • Kasus Reni merupakan TPPO dengan modus pernikahan paksa. Suami Tiongkoknya bayar Rp476 juta ke agen, namun Reni hanya terima Rp11 juta. 

  • KJRI Guangzhou berhasil mengakhiri pernikahan Reni setelah memverifikasi kondisinya dan berkoordinasi dengan otoritas setempat. Polda Jabar menahan tersangka di Indonesia. 

Dalam kurun kurang dari 10 bulan pada 2025, KJRI Guangzhou telah menangani lebih dari 10 kasus dengan modus pengantin pesanan, menunjukkan bahwa praktik TPPO ini cukup marak.

Ben Perkasa Drajat mengimbau WNI agar lebih berhati-hati mengenali calon pasangan secara menyeluruh, memahami prosedur administrasi pernikahan lintas negara, serta memenuhi syarat baik di Indonesia maupun di negara pasangan. [Antara].

Load More