-
Gubernur Jabar Dedi Mulyadi merespons penetapan tersangka Wakil Wali Kota Bandung Erwin, menyatakan akan mengikuti semua prosedur hukum yang berlaku.
-
Dedi menegaskan bahwa semua warga negara, termasuk Erwin, berkedudukan sama di mata hukum dan proses hukum harus ditaati oleh seluruh pihak.
-
Pemecatan Erwin bukan wewenang gubernur melainkan akan diproses setelah adanya keputusan hukum yang bersifat tetap (inkrah) dari pengadilan.
SuaraJabar.id - Kabar mengejutkan kembali mengguncang panggung politik Kota Kembang. Integritas pejabat publik di Jawa Barat kembali diuji setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung secara resmi menetapkan Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi.
Isu ini langsung memantik reaksi dari orang nomor satu di Jawa Barat. Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, memberikan respons tegas saat ditemui di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, pada hari Kamis 11 Desember 2025.
Dalam keterangannya, Dedi Mulyadi menekankan prinsip equality before the law atau persamaan di hadapan hukum.
Dia menegaskan bahwa tidak ada perlakuan istimewa bagi pejabat negara, termasuk bagi wakil kepala daerah di ibu kota provinsi yang dipimpinnya.
“Kami ikuti semua prosedur hukum,” ujar Dedi Mulyadi, dilansir dari Antara.
Dedi Mulyadi sapaan akrab KDM itu mengingatkan bahwa semua warga negara, tanpa memandang jabatan atau status sosial, memiliki kedudukan yang sama di mata hukum.
Oleh karena itu, seluruh pihak, termasuk tersangka, wajib bersikap kooperatif dan menaati proses hukum yang sedang berjalan.
Dedi Mulyadi menjelaskan batasan wewenangnya sebagai Gubernur. Ia meluruskan bahwa pemberhentian pejabat daerah tidak bisa dilakukan secara sepihak atau serta-merta hanya karena penetapan status tersangka.
“Pemecatan bukan kewenangan gubernur. Itu nanti berproses di pengadilan, dan kemudian menunggu keputusan hukum tetap,” katanya.
Baca Juga: Kasus Korupsi Tunjangan DPRD Bekasi Memanas, Kejati Jabar Isyaratkan Daftar Nama Baru Siap Menanti?
Proses administrasi pemerintahan tetap harus berjalan sesuai regulasi. Asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan hingga hakim mengetukkan palu vonis di pengadilan nanti.
Kasus yang menjerat Erwin bukanlah perkara sepele. Kejari Bandung mengendus aroma amis dalam tata kelola pemerintahan di tahun 2025 ini. Erwin ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan penyalahgunaan kewenangan di lingkungan Pemerintah Kota Bandung.
Yang lebih mengejutkan, skandal ini ternyata tidak berdiri sendiri. Kejari Bandung juga menyeret nama wakil rakyat ke dalam pusaran kasus ini. Anggota DPRD Kota Bandung, Irfan Wibowo, turut ditetapkan sebagai tersangka.
Modus operandi yang didalami penyidik cukup klasik namun merusak. Para tersangka diduga kuat melakukan praktik kotor dengan cara:
- Menyalahgunakan kekuasaan yang melekat pada jabatan mereka.
- Meminta jatah paket pengadaan barang dan jasa.
- Mengatur paket pekerjaan agar jatuh ke tangan pihak tertentu yang memiliki afiliasi atau keterkaitan dengan mereka.
Praktik "titip proyek" seperti ini jelas mencederai kepercayaan publik, terutama anak muda yang kritis terhadap transparansi anggaran. Anggaran yang seharusnya digunakan untuk memajukan fasilitas publik dan smart city di Bandung, justru diduga dijadikan bancakan oleh oknum pejabat.
Berita Terkait
-
Kasus Korupsi Tunjangan DPRD Bekasi Memanas, Kejati Jabar Isyaratkan Daftar Nama Baru Siap Menanti?
-
Dedi Mulyadi Rombak Lahan Miring Jabar Tanami Durian hingga Jengkol Demi Cegah Longsor
-
Dedi Mulyadi Tancap Gas Pulihkan Citarum dan Infrastruktur Jabar di 2026
-
Diperiksa KPK Soal Skandal BJB Rp222 Miliar, Ridwan Kamil: Saya Tidak Tahu, Apalagi Menikmati
-
Ridwan Kamil Siap Buka-bukaan Soal Skandal Iklan BJB Senilai Rp222 Miliar
Terpopuler
- Bawa Kasus Penebangan Pohon ke Jalur Hukum, Farhan Siap Lapor Gubernur Jabar dan KLH
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Harta Kekayaan Iptu Setya Budi Dias, Oknum KPK Pemeras Bupati Pemalang
- 5 Sepatu Kasual Nyaman untuk Jalan Kaki di Kota, Ringan dan Empuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Lagi! Guru Ngaji di Sukabumi Diduga Pelaku Pencabulan, Modusnya Bikin Geleng-geleng
-
Hajar Tampines Rovers 1-0, Igor Tolic Akui Fisik Skuad Persib Mulai Terkuras
-
Pengamat: Polarisasi Opini di Kasus Eks Jampidsus Berpotensi Ganggu Asas Praduga Tak Bersalah
-
Biar Mantan Istri Mau Rujuk, Ayah di Bandung Barat Tega Aniaya Anak Kandung Berusia 5 Tahun
-
Misteri Venue Semifinal Piala Presiden 2026: Batal di Bandung dan Surabaya, Pindah ke Luar Jawa?