-
Gubernur Jabar Dedi Mulyadi merespons penetapan tersangka Wakil Wali Kota Bandung Erwin, menyatakan akan mengikuti semua prosedur hukum yang berlaku.
-
Dedi menegaskan bahwa semua warga negara, termasuk Erwin, berkedudukan sama di mata hukum dan proses hukum harus ditaati oleh seluruh pihak.
-
Pemecatan Erwin bukan wewenang gubernur melainkan akan diproses setelah adanya keputusan hukum yang bersifat tetap (inkrah) dari pengadilan.
SuaraJabar.id - Kabar mengejutkan kembali mengguncang panggung politik Kota Kembang. Integritas pejabat publik di Jawa Barat kembali diuji setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung secara resmi menetapkan Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi.
Isu ini langsung memantik reaksi dari orang nomor satu di Jawa Barat. Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, memberikan respons tegas saat ditemui di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, pada hari Kamis 11 Desember 2025.
Dalam keterangannya, Dedi Mulyadi menekankan prinsip equality before the law atau persamaan di hadapan hukum.
Dia menegaskan bahwa tidak ada perlakuan istimewa bagi pejabat negara, termasuk bagi wakil kepala daerah di ibu kota provinsi yang dipimpinnya.
“Kami ikuti semua prosedur hukum,” ujar Dedi Mulyadi, dilansir dari Antara.
Dedi Mulyadi sapaan akrab KDM itu mengingatkan bahwa semua warga negara, tanpa memandang jabatan atau status sosial, memiliki kedudukan yang sama di mata hukum.
Oleh karena itu, seluruh pihak, termasuk tersangka, wajib bersikap kooperatif dan menaati proses hukum yang sedang berjalan.
Dedi Mulyadi menjelaskan batasan wewenangnya sebagai Gubernur. Ia meluruskan bahwa pemberhentian pejabat daerah tidak bisa dilakukan secara sepihak atau serta-merta hanya karena penetapan status tersangka.
“Pemecatan bukan kewenangan gubernur. Itu nanti berproses di pengadilan, dan kemudian menunggu keputusan hukum tetap,” katanya.
Baca Juga: Kasus Korupsi Tunjangan DPRD Bekasi Memanas, Kejati Jabar Isyaratkan Daftar Nama Baru Siap Menanti?
Proses administrasi pemerintahan tetap harus berjalan sesuai regulasi. Asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan hingga hakim mengetukkan palu vonis di pengadilan nanti.
Kasus yang menjerat Erwin bukanlah perkara sepele. Kejari Bandung mengendus aroma amis dalam tata kelola pemerintahan di tahun 2025 ini. Erwin ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan penyalahgunaan kewenangan di lingkungan Pemerintah Kota Bandung.
Yang lebih mengejutkan, skandal ini ternyata tidak berdiri sendiri. Kejari Bandung juga menyeret nama wakil rakyat ke dalam pusaran kasus ini. Anggota DPRD Kota Bandung, Irfan Wibowo, turut ditetapkan sebagai tersangka.
Modus operandi yang didalami penyidik cukup klasik namun merusak. Para tersangka diduga kuat melakukan praktik kotor dengan cara:
- Menyalahgunakan kekuasaan yang melekat pada jabatan mereka.
- Meminta jatah paket pengadaan barang dan jasa.
- Mengatur paket pekerjaan agar jatuh ke tangan pihak tertentu yang memiliki afiliasi atau keterkaitan dengan mereka.
Praktik "titip proyek" seperti ini jelas mencederai kepercayaan publik, terutama anak muda yang kritis terhadap transparansi anggaran. Anggaran yang seharusnya digunakan untuk memajukan fasilitas publik dan smart city di Bandung, justru diduga dijadikan bancakan oleh oknum pejabat.
Berita Terkait
-
Kasus Korupsi Tunjangan DPRD Bekasi Memanas, Kejati Jabar Isyaratkan Daftar Nama Baru Siap Menanti?
-
Dedi Mulyadi Rombak Lahan Miring Jabar Tanami Durian hingga Jengkol Demi Cegah Longsor
-
Dedi Mulyadi Tancap Gas Pulihkan Citarum dan Infrastruktur Jabar di 2026
-
Diperiksa KPK Soal Skandal BJB Rp222 Miliar, Ridwan Kamil: Saya Tidak Tahu, Apalagi Menikmati
-
Ridwan Kamil Siap Buka-bukaan Soal Skandal Iklan BJB Senilai Rp222 Miliar
Terpopuler
- 25 Ribu Penerima Bansos di Sulsel Terindikasi Judol
- Status Terbaru Anak Purbaya: Mafia Ancam Presiden Dibalik Pemecatan Bapak, Ada Foto Raja Juli
- Khofifah dan Emil Hadiri Pameran Tunggal Lukisan SBY, Apresiasi Karya Presiden ke-6 RI
- Titik Terang Kabar Pernikahan Andre Taulany dan Amanda Rigby, KUA: Surat Rekomendasi Sudah Masuk
- Ayahnya Dicopot dari Menkeu, Anak Purbaya Singgung Bawahan Korup: Pensiun Aja dari Politik
Pilihan
-
Usut Dugaan Korupsi KSO Pertamina EP, Kejagung Geledah Kantor Setda hingga Bapenda Kota Bekasi
-
Mekkah Diserang Houthi, Kemlu Minta WNI Hati-hati di Arab Saudi
-
Dari Aceh hingga Nusa Tenggara, Membaca Peta Ancaman Megathrust Indonesia
-
Kabar Buruk dari Italia: Jay Idzes Cedera 30-35 Hari Absen Bela Timnas Indonesia
-
Purbaya Ogah Bicara Panjang Saat Sertijab Menkeu ke Suahasil: Terima Kasih Semua
Terkini
-
Teja Paku Alam: Kemenangan Ini untuk Bobotoh!
-
Web Series Horor Komedi "Penghuni Rumah Warisan", Strategi SMARTFREN Perkenalkan Unlimited 5G
-
bank bjb dan Perguruan YKTB Bogor Hadirkan Bank Edu YKTB untuk Dorong Literasi Keuangan Sejak Dini
-
KPK Telusuri Siapa Pemberi Perintah Kasus Suap ATR/BPN
-
Persib Cetak Sejarah, Satu-satunya Klub Indonesia yang Menang di Korea Selatan