-
Gubernur Jabar Dedi Mulyadi merespons penetapan tersangka Wakil Wali Kota Bandung Erwin, menyatakan akan mengikuti semua prosedur hukum yang berlaku.
-
Dedi menegaskan bahwa semua warga negara, termasuk Erwin, berkedudukan sama di mata hukum dan proses hukum harus ditaati oleh seluruh pihak.
-
Pemecatan Erwin bukan wewenang gubernur melainkan akan diproses setelah adanya keputusan hukum yang bersifat tetap (inkrah) dari pengadilan.
SuaraJabar.id - Kabar mengejutkan kembali mengguncang panggung politik Kota Kembang. Integritas pejabat publik di Jawa Barat kembali diuji setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung secara resmi menetapkan Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi.
Isu ini langsung memantik reaksi dari orang nomor satu di Jawa Barat. Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, memberikan respons tegas saat ditemui di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, pada hari Kamis 11 Desember 2025.
Dalam keterangannya, Dedi Mulyadi menekankan prinsip equality before the law atau persamaan di hadapan hukum.
Dia menegaskan bahwa tidak ada perlakuan istimewa bagi pejabat negara, termasuk bagi wakil kepala daerah di ibu kota provinsi yang dipimpinnya.
“Kami ikuti semua prosedur hukum,” ujar Dedi Mulyadi, dilansir dari Antara.
Dedi Mulyadi sapaan akrab KDM itu mengingatkan bahwa semua warga negara, tanpa memandang jabatan atau status sosial, memiliki kedudukan yang sama di mata hukum.
Oleh karena itu, seluruh pihak, termasuk tersangka, wajib bersikap kooperatif dan menaati proses hukum yang sedang berjalan.
Dedi Mulyadi menjelaskan batasan wewenangnya sebagai Gubernur. Ia meluruskan bahwa pemberhentian pejabat daerah tidak bisa dilakukan secara sepihak atau serta-merta hanya karena penetapan status tersangka.
“Pemecatan bukan kewenangan gubernur. Itu nanti berproses di pengadilan, dan kemudian menunggu keputusan hukum tetap,” katanya.
Baca Juga: Kasus Korupsi Tunjangan DPRD Bekasi Memanas, Kejati Jabar Isyaratkan Daftar Nama Baru Siap Menanti?
Proses administrasi pemerintahan tetap harus berjalan sesuai regulasi. Asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan hingga hakim mengetukkan palu vonis di pengadilan nanti.
Kasus yang menjerat Erwin bukanlah perkara sepele. Kejari Bandung mengendus aroma amis dalam tata kelola pemerintahan di tahun 2025 ini. Erwin ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan penyalahgunaan kewenangan di lingkungan Pemerintah Kota Bandung.
Yang lebih mengejutkan, skandal ini ternyata tidak berdiri sendiri. Kejari Bandung juga menyeret nama wakil rakyat ke dalam pusaran kasus ini. Anggota DPRD Kota Bandung, Irfan Wibowo, turut ditetapkan sebagai tersangka.
Modus operandi yang didalami penyidik cukup klasik namun merusak. Para tersangka diduga kuat melakukan praktik kotor dengan cara:
- Menyalahgunakan kekuasaan yang melekat pada jabatan mereka.
- Meminta jatah paket pengadaan barang dan jasa.
- Mengatur paket pekerjaan agar jatuh ke tangan pihak tertentu yang memiliki afiliasi atau keterkaitan dengan mereka.
Praktik "titip proyek" seperti ini jelas mencederai kepercayaan publik, terutama anak muda yang kritis terhadap transparansi anggaran. Anggaran yang seharusnya digunakan untuk memajukan fasilitas publik dan smart city di Bandung, justru diduga dijadikan bancakan oleh oknum pejabat.
Berita Terkait
-
Kasus Korupsi Tunjangan DPRD Bekasi Memanas, Kejati Jabar Isyaratkan Daftar Nama Baru Siap Menanti?
-
Dedi Mulyadi Rombak Lahan Miring Jabar Tanami Durian hingga Jengkol Demi Cegah Longsor
-
Dedi Mulyadi Tancap Gas Pulihkan Citarum dan Infrastruktur Jabar di 2026
-
Diperiksa KPK Soal Skandal BJB Rp222 Miliar, Ridwan Kamil: Saya Tidak Tahu, Apalagi Menikmati
-
Ridwan Kamil Siap Buka-bukaan Soal Skandal Iklan BJB Senilai Rp222 Miliar
Terpopuler
- 5 Produk Viva Cosmetics yang Ampuh Atasi Flek Hitam, Harga di Bawah Rp50 Ribu
- Denada Akhirnya Akui Ressa Anak Kandung, Bongkar Gaya Hidup Hedon di Banyuwangi
- 5 Rekomendasi HP Layar AMOLED 120Hz Termurah 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- KUIS: Kalau Hidupmu Jadi Lagu, Genre Apa yang Paling Cocok?
- 5 HP Murah Alternatif Redmi Note 15 5G, Spek Tinggi buat Multitasking
Pilihan
-
Tragis! Bocah 6 Tahun Tewas Jadi Korban Perampokan di Boyolali, Ibunya dalam Kondisi Kritis
-
Pasar Modal Bergejolak, OJK Imbau Investor Rasional di Tengah Mundurnya Dirut BEI
-
5 HP Memori 128 GB di Bawah Rp2 Juta Terbaik Awal 2026: Kapasitas Lega, Harga Ramah di Kantong!
-
5 HP Murah Mirip iPhone Terbaru: Gaya Mewah Boba 3 Mulai Rp900 Ribuan!
-
Rupiah Melemah ke Rp16.786, Tertekan Sentimen Negatif Pasar Saham
Terkini
-
Longsor Pasirlangu: Empat Kantong Jenazah Baru Ditemukan, Total 64 Korban Dievakuasi
-
Tantangan Berat di Cisarua! Bima Arya: Material Longsor 20 Meter Persulit Evakuasi Korban
-
Di Balik Lumpur Pasirlangu, Dinamika Data dan Harapan Keluarga yang Belum Padam
-
Predator Anak Menghantui Cianjur: Polres Buka Posko Laporan, Diduga Korban Lebih dari 10 Orang
-
Gugatan Rumah Disita Picu Desakan OJK Telusuri Pola Kemitraan Asuransi