Andi Ahmad S
Kamis, 11 Desember 2025 | 14:41 WIB
Wakil Wali Kota Bandung Erwin Jadi Tersangka Korupsi (ANTARA/Rubby Jovan)
Baca 10 detik
  • Gubernur Jabar Dedi Mulyadi merespons penetapan tersangka Wakil Wali Kota Bandung Erwin, menyatakan akan mengikuti semua prosedur hukum yang berlaku.

  • Dedi menegaskan bahwa semua warga negara, termasuk Erwin, berkedudukan sama di mata hukum dan proses hukum harus ditaati oleh seluruh pihak.

  • Pemecatan Erwin bukan wewenang gubernur melainkan akan diproses setelah adanya keputusan hukum yang bersifat tetap (inkrah) dari pengadilan.

SuaraJabar.id - Kabar mengejutkan kembali mengguncang panggung politik Kota Kembang. Integritas pejabat publik di Jawa Barat kembali diuji setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung secara resmi menetapkan Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi.

Isu ini langsung memantik reaksi dari orang nomor satu di Jawa Barat. Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, memberikan respons tegas saat ditemui di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, pada hari Kamis 11 Desember 2025.

Dalam keterangannya, Dedi Mulyadi menekankan prinsip equality before the law atau persamaan di hadapan hukum.

Dia menegaskan bahwa tidak ada perlakuan istimewa bagi pejabat negara, termasuk bagi wakil kepala daerah di ibu kota provinsi yang dipimpinnya.

“Kami ikuti semua prosedur hukum,” ujar Dedi Mulyadi, dilansir dari Antara.

Dedi Mulyadi sapaan akrab KDM itu mengingatkan bahwa semua warga negara, tanpa memandang jabatan atau status sosial, memiliki kedudukan yang sama di mata hukum.

Oleh karena itu, seluruh pihak, termasuk tersangka, wajib bersikap kooperatif dan menaati proses hukum yang sedang berjalan.

Dedi Mulyadi menjelaskan batasan wewenangnya sebagai Gubernur. Ia meluruskan bahwa pemberhentian pejabat daerah tidak bisa dilakukan secara sepihak atau serta-merta hanya karena penetapan status tersangka.

“Pemecatan bukan kewenangan gubernur. Itu nanti berproses di pengadilan, dan kemudian menunggu keputusan hukum tetap,” katanya.

Baca Juga: Kasus Korupsi Tunjangan DPRD Bekasi Memanas, Kejati Jabar Isyaratkan Daftar Nama Baru Siap Menanti?

Proses administrasi pemerintahan tetap harus berjalan sesuai regulasi. Asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan hingga hakim mengetukkan palu vonis di pengadilan nanti.

Kasus yang menjerat Erwin bukanlah perkara sepele. Kejari Bandung mengendus aroma amis dalam tata kelola pemerintahan di tahun 2025 ini. Erwin ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan penyalahgunaan kewenangan di lingkungan Pemerintah Kota Bandung.

Yang lebih mengejutkan, skandal ini ternyata tidak berdiri sendiri. Kejari Bandung juga menyeret nama wakil rakyat ke dalam pusaran kasus ini. Anggota DPRD Kota Bandung, Irfan Wibowo, turut ditetapkan sebagai tersangka.

Modus operandi yang didalami penyidik cukup klasik namun merusak. Para tersangka diduga kuat melakukan praktik kotor dengan cara:

  • Menyalahgunakan kekuasaan yang melekat pada jabatan mereka.
  • Meminta jatah paket pengadaan barang dan jasa.
  • Mengatur paket pekerjaan agar jatuh ke tangan pihak tertentu yang memiliki afiliasi atau keterkaitan dengan mereka.

Praktik "titip proyek" seperti ini jelas mencederai kepercayaan publik, terutama anak muda yang kritis terhadap transparansi anggaran. Anggaran yang seharusnya digunakan untuk memajukan fasilitas publik dan smart city di Bandung, justru diduga dijadikan bancakan oleh oknum pejabat.

Load More