Wakos Reza Gautama
Rabu, 18 Maret 2026 | 13:08 WIB
Ilustrasi Pemprov Jabar berikan diskon 10 persen pajak kendaraan bermotor selama masa libur Lebaran Idul Fitri 2026. [ist]
Baca 10 detik
  • Gubernur Jawa Barat mengumumkan diskon Pajak Kendaraan Bermotor 10 persen berlaku 18 hingga 24 Maret 2026 secara digital.
  • Bapenda Jabar mengizinkan pembayaran diskon hingga enam bulan sebelum jatuh tempo pajak kendaraan tahunan.
  • Untuk BPKB yang dijaminkan bank, wajib melampirkan surat keterangan dari lembaga pembiayaan saat pembayaran.

SuaraJabar.id - Pengumuman "hadiah" Lebaran berupa diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 10 persen dari Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM), seketika memicu "tsunami" komentar di media sosial.

Warga Jawa Barat yang antusias mulai membanjiri kolom komentar akun TikTok @dedimulyadiofficial dan akun resmi Bapenda Jabar dengan berbagai pertanyaan teknis.

Bukan sekadar bertanya "kapan", warganet juga menumpahkan berbagai kekhawatiran mereka, mulai dari masalah jatuh tempo hingga dokumen BPKB yang masih menjadi "jaminan" di bank.

Pertanyaan paling umum yang muncul tentu saja mengenai jadwal pelaksanaan. Menanggapi hal tersebut, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat memastikan bahwa momentum emas ini tidak berlangsung lama.

Diskon Pajak Kendaraan berlaku mulai 18 hingga 24 Maret 2026 melalui kanal pembayaran digital seperti layanan Kiosk, Aplikasi Sapawarga (Sambara), dan Signal,” tulis akun @bapenda.jabar dalam tanggapannya kepada salah satu netizen. Program ini dikhususkan bagi pembayaran pajak kendaraan tahunan di seluruh wilayah Jawa Barat.

Keresahan juga datang dari pemilik kendaraan yang masa berlaku pajaknya baru habis setelah lebaran. Akun @lan*** salah satunya, ia merasa akan melewatkan kesempatan ini karena pajaknya baru jatuh tempo bulan April mendatang.

Namun, Bapenda memberikan solusi yang melegakan. Ternyata, warga Jawa Barat tidak perlu menunggu hingga hari H jatuh tempo untuk menikmati diskon.

"Pembayaran pajak bisa dilakukan H-6 bulan sebelum jatuh tempo melalui aplikasi Sapawarga," jelas pihak Bapenda. Artinya, bagi Anda yang pajaknya jatuh tempo di bulan April atau bahkan Agustus, pintu diskon tetap terbuka lebar.

Hambatan klasik juga mencuat yaitu bagaimana jika BPKB masih berada di pihak leasing atau perbankan? Akun @mu*** bertanya dengan nada jenaka, "BPKB-nya masih sekolah pak, gimana?"

Baca Juga: Pagar Betis di Gerbang Pangandaran: Satpol PP Halau Serbuan Pedagang Musiman di Libur Lebaran

Jangan khawatir, birokrasi kini lebih fleksibel. Bapenda menyarankan masyarakat untuk melampirkan surat keterangan dari pihak leasing atau bank yang disertai dengan fotokopi BPKB sebagai dokumen pendukung saat melakukan transaksi digital.

Gubernur Dedi Mulyadi sendiri terus gencar mengajak warganya untuk memanfaatkan momentum ini di tengah persiapan mudik.

Melalui unggahan TikTok-nya, pria yang akrab disapa KDM ini mengingatkan bahwa membayar pajak lewat ponsel jauh lebih efisien daripada harus antre di kantor Samsat.

“Ayo, daripada uangnya habis dipakai keperluan Lebaran saja, lebih baik digunakan untuk bayar pajak. Diskonnya lumayan 10 persen,” tandas KDM.

Dengan durasi program yang cukup singkat, hanya satu minggu, masyarakat diimbau untuk segera mengunduh aplikasi Sapawarga atau Signal. Kini, menuntaskan kewajiban pajak bisa dilakukan sambil memantau rute mudik, tanpa harus kehilangan hak diskonnya.

Artikel ini telah tayang di website harapanrakyat.com media jaringan Suara.com dengan judul "KDM Umumkan Diskon Pajak Kendaraan Bermotor untuk Warga Jawa Barat, Sampai Kapan?"

Load More