Andi Ahmad S
Rabu, 17 Juni 2026 | 21:10 WIB
Plh Kapuspenkum Kejagung, Mochamad Jeffry (kedua kiri) mendampingi Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi (ketiga kanan) menyampaikan keterangan pers terkait dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (3/6/2026). [ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/bar]
Baca 10 detik
  • Kejaksaan Agung menyegel gudang motor listrik milik Badan Gizi Nasional di Bogor untuk mengamankan bukti dugaan korupsi.
  • Kasus korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis 2025–2026 ini melibatkan lima tersangka dari unsur pemerintah dan swasta.
  • Modus kejahatan mencakup penggelembungan harga serta pengadaan barang yang tidak sesuai ketentuan dengan total nilai sangat besar.

SuaraJabar.id - Tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) terus bergerak mendalami dugaan penyimpangan besar di Badan Gizi Nasional (BGN).

Terbaru, Kejagung resmi melakukan penyegelan terhadap gudang penyimpanan sepeda motor listrik milik BGN yang berlokasi di wilayah Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Penyegelan ini merupakan bagian dari upaya pengamanan barang bukti dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) untuk tahun anggaran 2025–2026.

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengonfirmasi bahwa kedatangan tim penyidik ke lokasi pergudangan tersebut bertujuan untuk melakukan verifikasi fisik terhadap aset-aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi.

“(Kunjungan) untuk mengecek jumlah (sepeda motor listrik) dan menyegel,” ujar Syarief Sulaeman Nahdi, dilansir dari Antara, Rabu (17/6/2026).

Ia mengatakan bahwa kegiatan ini akan dilaksanakan secara bertahap pada gudang sepeda motor listrik lainnya.

Penyidik pada Jampidsus telah menetapkan lima tersangka dalam kasus ini, yaitu:

  • Mantan Kepala BGN, Dadan Hindayana
  • Mantan Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan
  • Organisasi dan Hubungan Kelembagaan, Lodewyk Pusung
  • Mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi, Sony Sonjaya
  • Asep Yusuf Soemantri selaku pihak swasta
  • Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT), Andri Mulyono

Salah satu modus korupsi kasus ini adalah penggelembungan atau mark up harga pengadaan barang di BGN.

Beberapa pengadaan yang diduga diselewengkan, yakni pengadaan motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan nilai total pengadaan sebesar Rp1,035 triliun.

Baca Juga: Bawang Putih Jarang Tumbuh di Dataran Rendah, PTPN I Pilih Gunung Mas Puncak untuk Trial

Uang tersebut telah dibayarkan ke PT YAT yang tidak memenuhi syarat selaku vendor karena tidak memiliki diler atau bengkel aktif serta terdapat mark up.

Lalu, pengadaan 32.000 pasang sepatu yang tidak sesuai ketentuan dan adanya mark up.

Kemudian, pengadaan tablet sebanyak 31.994 unit yang tidak sesuai ketentuan dan adanya mark up.

Terakhir, pengadaan televisi sebanyak 5.400 unit yang tidak sesuai ketentuan dan adanya mark up.

Load More