- Puluhan ribu PPPK Paruh Waktu di Jawa Barat menerima THR sangat kecil karena terbentur PP Nomor 9 Tahun 2026.
- Peraturan tersebut menghitung masa kerja hanya berdasarkan SPMT, mengabaikan masa pengabdian honorer sebelumnya.
- Pemprov Jabar memiliki anggaran penuh tetapi terpaksa mematuhi aturan pusat meskipun merugikan PPPK.
SuaraJabar.id - Menjelang Lebaran 2026, linimasa media sosial di Jawa Barat mendadak riuh oleh curhatan pilu. Jika para Aparatur Sipil Negara (ASN) tengah bersukacita menanti cairnya Tunjangan Hari Raya (THR) sebesar satu bulan gaji penuh, nasib kontras justru dialami oleh puluhan ribu Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Banyak dari mereka, khususnya PPPK Paruh Waktu, harus menelan kekecewaan mendalam karena saldo rekening THR yang masuk jauh dari kata layak.
Ada yang hanya menerima Rp900.000, bahkan angka paling miris menyentuh Rp400.000 saja. Padahal, kebutuhan dapur dan persiapan Idulfitri sedang meroket tajam.
Lantas, benarkah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat pelit atau kehabisan anggaran? Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, langsung turun tangan meluruskan bola salju opini ini. Jawabannya rupanya sangat ironis. Uangnya berlimpah, tapi pemerintah tak punya nyali melanggar aturan.
Dalam sebuah video klarifikasi terbuka di akun TikTok @dedimulyadiofficial, Senin (16/3/2026), Dedi secara blak-blakan mencecar dua anak buahnya, yakni Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Dedi Supandi dan Kepala BPKAD Norman Nugraha.
“Lalu kenapa ada keluhan bahwa THR yang diterima sangat kecil, bahkan ada yang hanya mendapat Rp400.000 atau Rp900.000?” cecar Sang Gubernur.
Jawaban dari kedua kepala badan tersebut seragam. Pemprov Jabar tersandera oleh Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026.
Aturan yang baru seumur jagung (terbit 3 Maret 2026) itu menggariskan bahwa besaran THR bagi PPPK dihitung secara proporsional murni berdasarkan masa kerja (N/12 bulan dikali gaji).
Tragedinya, masa pengabdian honorer bertahun-tahun di masa lalu tiba-tiba di-nol-kan. Masa kerja mereka baru dihitung sah sejak Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT) PPPK diterbitkan.
Baca Juga: Tinggalkan Kendaraan Anda di Sini! Polres Sumedang Buka Penitipan Gratis Selama Mudik 2026
“Jadi yang ke belakang (pengabdian honorer) itu tidak dihitung,” lirih Dedi Mulyadi.
Kepala BKD Jabar, Dedi Supandi, membeberkan hitung-hitungannya. Dari total 48.817 PPPK di Jabar, ada sekitar 23.366 orang yang berstatus PPPK Paruh Waktu. Sialnya, mereka baru menerima SPMT pada 2 Januari 2026.
Artinya, secara hukum, masa kerja mereka baru seumur jagung yaitu 3 bulan. Walhasil, besaran THR yang cair hanyalah porsi kecil dari gaji bulanan mereka.
Dedi Mulyadi memastikan bahwa Pemprov Jabar sama sekali tidak kekurangan uang. Fakta yang mencengangkan pun terungkap.
Sejak Desember 2025, Jabar sebenarnya telah memarkir anggaran jumbo sebesar Rp60,8 miliar khusus untuk membayar THR seluruh PPPK secara full satu bulan gaji.
Namun, karena terbentur aturan proporsional PP Nomor 9 Tahun 2026, dari total Rp60,8 miliar itu, yang boleh dicairkan secara hukum hanyalah Rp13,2 miliar.
Berita Terkait
-
Tinggalkan Kendaraan Anda di Sini! Polres Sumedang Buka Penitipan Gratis Selama Mudik 2026
-
Lebaran Menghitung Hari, Ratusan Bos "Nakal" di Jabar Diadukan Karyawan Gegara Tahan Uang THR
-
Niat Pamer Kesiapan Mudik, Medsos Wali Kota Tasik Malah Digeruduk PNS: "THR Mana, Pak?"
-
Malam Horor di Paseh Sumedang: Tubuh Kakak Beradik Penjaga Warung Madura Terbakar 95 Persen
Terpopuler
- 5 Moisturizer yang Cocok untuk Kulit Kering dan Kusam di Usia 40 Tahun ke Atas
- 4 HP Kamera 200 MP Under Rp5 Juta untuk Foto dan Video Kualitas Tinggi
- Djarum Digeledah KPK, Publik Ramai Kaitkan dengan Isu Haji Isam dan DBS
- 5 Sunscreen untuk Kulit Kering dan Kusam di Usia 40 Tahun ke Atas
- Cara Cek KTP Kita Terdaftar di Pinjol Apa Saja?
Pilihan
-
Resmi, MA Putuskan Suket Penyetaraan Ijazah Gibran Tidak Sah
-
Kembangkan AURA, Suara.com Raih AMSI Awards 2026 di Bidang Inovasi Produk dan Pemanfaatan AI
-
Salib Merah Besar ala Film 'Pesta Babi' Hiasi Demo Mahasiswa di Dukuh Atas, Ini Maknanya
-
Tertahan di Gedung UOB, Ketegangan Pecah Saat Mahasiswa Ngotot Tembus Bundaran HI
-
Lepas Jaket Almamater, Mahasiswa Melebur dalam Aksi di Bundaran HI
Terkini
-
Satu Pelaku Curas di Bekasi Ditangkap, Polisi Dalami Keterkaitan dengan 12 Kasus Lain
-
Jalan Ambles Banjarwangi-Singajaya Sepanjang 15 Meter, Polisi Pasang Garis Pengaman
-
Antisipasi Politik Uang dan Konflik, 600 Polisi Disiagakan Amankan Pilkades Serentak di Cianjur
-
Tak Lagi Bergantung pada DNA Salmon, PDRN Nabati Jadi Inovasi Baru Industri Skincare
-
Revitalisasi RSUD dan Puskesmas Jadi Bukti Pemerintah Perkuat Akses Kesehatan Masyarakat