Andi Ahmad S
Kamis, 14 Mei 2026 | 17:17 WIB
ilustrasi Demi Motor, Kakak Kelas di Karawang Tega Habisi Nyawa Pelajar 15 Tahun Secara Berencana
Baca 10 detik
  • Polres Karawang menangkap pelaku berinisial FA atas pembunuhan berencana terhadap pelajar AF di bantaran Sungai Citarum, Karawang.
  • Motif pembunuhan pada 10 Mei 2026 tersebut adalah keinginan pelaku menguasai sepeda motor korban guna kebutuhan ekonomi pribadi.
  • Pelaku dijerat pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup atas perbuatannya.

Polres Karawang masih terus mendalami kasus ini, termasuk mencari keberadaan saudara ES yang diduga turut serta dalam penjualan motor korban.

Load More